Keluar dari shalat jamaah (mufaraqah) karena panjangnya bacaan imam
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَادَةَ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سَلِيمٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ الصَّلَاةَ فَقَرَأَ بِهِمْ الْبَقَرَةَ قَالَ فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلَاةً خَفِيفَةً فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا وَنَسْقِي بِنَوَاضِحِنَا وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ ثَلَاثًا اقْرَأْ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَنَحْوَهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdah telah mengabarkan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Salim telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar telah menceritakan kepada kami Jabir bin Abdullah bahwa Mu'adz bin Jabal radliallahu 'anhu pernah shalat (dibelakang) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia kembali ke kaumnya untuk mengimami shalat bersama mereka dengan membaca surat Al Baqarah, Jabir melanjutkan;
"Maka seorang laki-laki pun keluar (dari shaf) lalu ia shalat dengan shalat yang agak ringan, ternyata hal itu sampai kepada Mu'adz, ia pun berkata; "Sesungguhnya dia adalah seorang munafik." Ketika ucapan Mu'adz sampai ke laki-laki tersebut, laki-laki itu langsung mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah kaum yang memiliki pekerjaan untuk menyiram ladang, sementara semalam Mu'adz shalat mengimami kami dengan membaca surat Al Baqarah, hingga saya keluar dari shaf, lalu dia mengiraku seorang munafik." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Mu'adz, apakah kamu hendak membuat fitnah." -Beliau mengucapkannya hingga tiga kali- bacalah Was syamsi wadluhaaha dan wasabbih bismirabbikal a'la atau yang serupa dengannya."
HR. Bukhari: 5.641 @ensiklopedi hadis
Ibrah :
Hadis ini menggambarkan bahwa ada seorang yang keluar dari jamaah (mufaraqah) dengan alasan imam (Muad bin Jabal) membaca surat yang panjang (Al Baqarah); sementara ia memiliki kepentingan mendesak (menyiram ladang).
Orang yang keluar dari jamaah ini kemudian divonis sebagai munafik oleh Mu'adz bin Jabal.
Tidak terima disebut munafik, orang ini mengadu kepada Rasulullah sehingga Mu'adz ditegur oleh Rasulullah sebagai pembuat fitnah karena tidak _tabayun_ (klarifikasi) apa alasan keluar dari jamaah tersebut, justru langsung menjustifikasi saudaranya sebagai munafik.
Dari kisah ini dapat dipetik hikmah bahwa seorang imam harus bijaksana dan memahami keperluan jamaahnya sehingga tidak berlama-lama dalam memimpin shalat berjamaah.
Menyebut shahabat yang keluar dari jamaah (mufaraqah) sebagai munafik tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada yang bersangkutan oleh Rasul disejajarkan dengan membuat fitnah.
Meski Rasulullah tidak menegur tindakan _mufaraqah_ yang dilakukan, namun hadis ini tidak boleh dipahami secara sembarangan sebagai kebolehan _mufaraqah_ (keluar dari jamaah). Hal ini dikuatkan dengan kaidah umum bahwa imam ada untuk diikuti.
Dari kisah ini juga dipetik pelajaran akan perlunya saling memahami dan tabayun (konfirmasi) sehingga tidak mudah menuduh dan atau menghakimi saudara muslim lainnya.
_Allahu a'lam_
_______________
*Yayasan Darul Muttaqien Medari*
_Cerdas & Menggembirakan_
0 comments: