STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM :
ANALISIS
TERHADAP KASUS HARLAH PESANTREN ORA AJI
ABSTRAK
Pernikahan
di Indonesia wajib memenuhi syarat rukun syariat dan dicatat menurut UU No. 1
Tahun 1974. Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik penggunaan wali
muhakkam di wilayah yang sebenarnya telah tersedia wali hakim. Tulisan ini
menganalisis kasus akad nikah pada acara Harlah Pesantren Ora Aji yang
dilakukan bukan oleh wali hakim. Dengan metode yuridis-normatif dan analisis
diskusi para praktisi hukum dan tokoh agama, ditemukan bahwa keberadaan wali
hakim di setiap KUA kecamatan menutup kemungkinan pemberlakuan wali muhakkam. Selain itu, kehadiran pejabat negara dalam nikah sirri berpotensi
melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan peraturan disiplin PNS/TNI/Polri.
Konsekuensinya, pasangan harus melakukan akad ulang, sementara pejabat berisiko melanggat kode etik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wali
muhakkam tidak relevan di Indonesia dan penegakan pencatatan perkawinan adalah
kunci perlindungan hak keperdataan.
A.
PENDAHULUAN
Pernikahan dalam Islam
dan hukum positif Indonesia mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat tertentu
agar sah secara agama maupun negara. Salah satu rukun nikah yang krusial adalah
adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Dalam konteks Indonesia,
keberadaan institusi wali hakim di Kantor Urusan Agama/KUA menjadi penopang
utama apabila wali nasab tidak ada atau berhalangan.
Namun praktik
"wali muhakkam" masih sering muncul di tengah masyarakat. Dalam
literartur fiqh, wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh calon mempelai
karena tidak adanya wali nasab dan wali hakim di suatu tempat. Pertanyaannya:
apakah wali muhakkam masih relevan di Indonesia saat ini?
Tulisan ini
menganalisis peristiwa pernikahan yang terjadi saat Harlah Pesantren Ora Aji,
di mana akad dilakukan bukan oleh wali hakim, melainkan oleh pihak lain.
Analisis ini penting untuk menegaskan kembali batasan hukum Islam dan hukum
negara terkait kewenangan pernikahan di Indonesia.
B.
PERMASALAHAN
Viral beredar di media
social video short pendek dengan judul “tiba-tiba sah”. Penulis kemudian
menelusuri sumber asli pada channel Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah
Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14”.
Dari channel resmi
tersebut diketahui bahwa pernikahan dengan wali “muhakkam” tersebut terjadi
pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 dalam kegiatan Harlah ke -14 Pesantren Ora
Aji milik Gus Miftah. Ditengah rangkaian acara tersebut terjadi prosesi pernikahan
secara spontan (lihat pada durasi 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit)..
Hadir dalam kegiatan
tersebut sejumlah pejabat negara, antara lain Wakil Menteri Agama, Kakanwil
Kemenag DIY, Kakan Kemenag Sleman, dan Ka. KUA Kalasan. Namun berdasarkan
konfirmasi, Ka. KUA Kalasan tidak menyaksikan langsung akad nikah karena pulang
terbih dahulu.
Bertindak sebagai wali
Hakim (baca : muhakkam) Gus Miftah, Saksi Wakil Menteri Agama dan Danrem.
Adapun Kakanwil Kementerian Agama berperan memberikan khutbah nikah.dan menuntun
pengantin putra mengucapkan lafal qobul.
Karena terjadi secara
spontan sehingga dipastikan pernikahan tersebut tidak melalui proses
pendaftaran resmi di KUA sehingga dapat dikategorikan sebagai "nikah
sirri".
Berdasarkan peristiwa
terebut, muncul pertanyaan :
1.
Bagaimana status hukum pernikahan sirri
tersebut?
2.
Apa akibat atau konsekwensi hukum dari
peristiwa tersebut?
C.
KETENTUAN HUKUM
1.
Hukum Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam,
sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila terpenuhi rukunnya, yaitu : adanya calon
suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan terjadinya ijab-qobul. Selain
terpenuhinya rukun, pernikahan harus juga terpenuhi syaratnya dari masing-masing
pihak, antara lain sudah dewasa, berakal dan tidak adanya halangan nikah antara
calon pengantin.
Ketentuan
bahwa pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi, didasarkan pada hadis nabi
:
عن
النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال { : لا نكاح إلا بولي مرشد ، وشاهدي عدل }
Wali nikah dibagi
dua macam, yaitu wali nasab, yaitu seorang laki-laki yang punya hubungan darah/nasab
(dengan perkawinan yang sah) dengan calon pengantin putri dari jalur laki-laki.
Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat
perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«السُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
'Penguasa adalah wali
bagi orang yang tidak mempunyai wali.'
2.
Hukum Perkawinan Di Indonesia
Perkawinan di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada
pasal 1 dinyatakan : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Selanjutnya
pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “perkawinan Adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan keprcayaannya itu”, dan ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Untuk
melaksanakan tugas pencatatan tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975 yang menegaskan pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 tahun 2019, pada Bab I Pasal 1 ayat 6 Pegawai Pencatan Nikah tersebut
diubah nomenklaturnya menjadi Jabatan fungsional, hal ini sekarang disebut Penghulu,
yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenangdan
hak untuk melakukan kegiatan pelayanandan bimbingan nikahatau rujuk,
pengembangan kepenghuluandan bimbingan masyarakat Islam.
Dalam Peraturan
Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 2: KUA hanya berwenang menikahkan
pasangan yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.
Selain
diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Pemerintah juga menerbitkan Kompilasi
Hukum Islam dan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 yang pada
intinya sebagai pedoman utama bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara
yang berkaitan dengan hukum keluarga, kewarisan dan perwakafan bagi umat Islam.
D.
ANALISIS
1.
Peristiwa Nikah Wali Muhakkam Peantren Ora Aji
Mencermati Youtube @GusMiftahOfficial
dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji
Yang ke-14” diketahui rangkaian Pernikahan tersebut berdurasi sekitar 13 menit,
dari 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit.
Prosesinya dimulai Ketika
Gus Miftah memanggil dua orang jamaah yang hadir untuk naik panggung, kemudian
ditanya nama dan Alamat serta hubungan keduanya, Jamaah tersebut menjawab Bernama
Waluyo dan Sugiyah beralamat di Parangtritis (Bantul). Kemudian ditanya
hubungannya, awalnya Waluyo menjawab hanya menemani mencari rosok. Kemudia pertanyaan
dari Gus Miftah apakah merepa beristri dan bersuami, jawabnya tidak. Kemudian
ditanya lagi mereka saling cinta, dijawab cinta. Lalu ditanya apakah bersedia
dinikahkan, mereka berdua menjawab bersedia.
Setelah itu, Gus Miftah
bertanya siapa walinya, bapak atau saudara, dijawab tidak. lalu karena bingung
terkait wali dan kemudian disitu ada kakanwil, (kemenag DIY) maka Gus Miftah
menunjuk Kakanwil, tetapi kakanwil tidak bersedia, dan disampaikan karena
Kakanwil tidak boleh menikahkan sirri, Kemudian Setelah sebelumnya juga
menawarkan kepada beberapa orang, tetapi tidak bersedia, Gus Miftah ‘mengambil
alih’ wali, dengan mengatakan ya sudah, saya saja (walinya).
Setelah memberikan uang
3 juta untuk mahar, lalu minta Wakil Menteri (Agama) dan Danrem (Pamungkas)
menjadi saksi. Kemudian Kakanwil memberikan khutbah nikah. Juga memandu Sugiyah
meminta Gus Miftah Menikahkan dirinya (mengangkat Gus Miftah Sebagai Wali Hakim
-baca : Muhakkam), serta memandu Waluyo melafalkan Qobul.
Lafal Yang diucapkan
Gus Miftah sebagai berikut : Saya nikahkan saudara dengan seorang prempuan yang
bernama Sugiyah binti Yakub yang telah menjadikan saya sebagai wali hakimnya,
menikah dengan saudara dengan maskawin tiga juta rupiah runai”.
Setelah selesai, Gus
Miftah menyatakan ini nikah sirri, dan menegaskan Kembali pernyataan kakanwil bahwa
setelah nikah ini akan diproses di KUA Pajangan.
2.
Wali nikah Muhakkam perspektif fikh dan Undang
Undang
Dalam
kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini
al-Hishni ad-Dimasyqi. Urutan wali itu sebagai berikut.
وأولى
الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم
ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب
Orang yang paling
berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian
saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian anak laki-laki dari
saudara laki-laki seayah, kemudian paman, lalu anak laki-laki paman, sesuai
urutan tersebut
Jika kesemuanya tidak
ada, maka berganti kepada wali hakim. Siapa wali hakim itu. Berikut adalah
penjalasannya.
(ثم الحاكم
) أي حاكم الموضع الذي هي فيه لقوله عليه الصلاة والسلام: {السلطان ولي من لا ولي له}
فلو أذنت لحاكم بلد آخر لم يصح قاله الغزالي
Kemudian wali hakim,
yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut
berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«السُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
'Penguasa adalah wali
bagi orang yang tidak mempunyai wali.'
Yang dimaksud Sultan (penguasa)
adalah penguasa yang memiliki kewenangan ditempat tersebut, dengan demikian
bahkan Imam Ghazali menyatakan apabila perempuan tersebut memberikan izin
kepada penguasa dari daerah lain (untuk menikahkannya), maka hal itu tidak sah.
Dalam khasanah
kitab-kitab fiqh klasik memang dikenal istilah Wali Muhakkam, sebagai berikut :
وَإِذَا
عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ) أَيْ عُدِمَا مَعًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ
(فَوَلَّتْ) مَعَ خَاطِبِهَا (أَمْرَهَا) رَجُلًا (مُجْتَهِدًا) لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ
(جَازَ)؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ (وَكَذَا) لَوْ وَلَّتْ
مَعَهُ (عَدْلًا) جَازَ (عَلَى الْمُخْتَارِ) وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ
الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ
Artinya: "Apabila
wali dan hakim tidak ada, maksudnya keduanya tidak ada secara bersamaan,
sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Kitab Ar-Raudhah, lalu perempuan itu
bersama orang yang meminangnya menyerahkan urusannya kepada seorang mujtahid untuk
menikahkannya dengannya, maka itu dibolehkan; karena ia menjadi muhakkam, dan
yang diangkat menjadi hakim (muḥakkam) statusnya seperti hakim.
Sayyid Al-Bakri Syatha dalam
kitab I’anatut Thalibin menjelaskan:
والحاصل
يجوز تحكيم المجتهد مطلقا سواء وجد حاكم ولو مجتهدا أم لا، وتحكيم العدل غير المجتهد
بشرط أن لا يكون هناك قاض ولو غير أهل: سواء وجد مجتهد أم ل
Artinya:
"Kesimpulannya, boleh mengangkat seorang mujtahid sebagai hakim secara
mutlak, baik ketika terdapat hakim lain (meskipun juga seorang mujtahid) maupun
tidak. Adapun mengangkat seorang yang
adil namun bukan mujtahid sebagai hakim hanya dibolehkan dengan syarat tidak
adanya seorang qadhi (hakim) lain, sekalipun qadhi tersebut bukan seorang yang
memenuhi syarat (ahli), baik terdapat mujtahid lain maupun tidak."
Lebih lanjut Imam
Taqiyudin Dalam kitab Kifayatul Akhyar menutup penjelasan tentang tertib perwalian
dalam akad nikah sebagai berikut:
هذا الترتيب
الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه
حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح
النكاح والله أعلم
Urutan para wali yang
telah kami sebutkan tersebut merupakan urutan yang harus diperhatikan sebagai
syarat sahnya pernikahan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menikahkan
perempuan selama masih ada wali yang lebih dekat darinya, karena hak perwalian
itu adalah hak yang ditetapkan berdasarkan hubungan 'ashabah (kekerabatan
agnatik), sehingga hukumnya menyerupai urutan dalam kewarisan. Maka, apabila
salah seorang wali menikahkan perempuan tersebut dengan menyelisihi urutan yang
telah disebutkan, akad nikah itu tidak sah.
3.
Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam
Kompilasi Hukum Islam tentang Wali Nikah pada pasal 19 disebutkan Wali nikah dalam
perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang
bertindak untuk menikahkannya. Kemudian pada pasal 20 (1) Yang bertindak
sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam
yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b.
Wali hakim.
Kompilasi Hukum Islam
tidak mengenal Wali Muhakkam. Mengapa? Karena pemerintah memiliki Kementerian agama
yang secara struktur sampai ke Tingkat kecamatan. Kemudian di Setiap KUA
Kecamatan terdapat Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal ini Penghulu yang
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Sekaligus ditetapkan sebagai wali hakim
bagi perempuan yang hendak menikah di wilayah tersebut.
Dengan demikian,
apabila Sugiyah memang benar-benar sudah tidak memiliki wali, semestinya yang
menjadi wali adalah wali hakim karena tidak ada wali nasab yang berhak
menikahkan dirinya.
Wali hakim
adalah penguasa yang sah secara syari’ah. Hal ini merujuk kepada sebuah hadis
berikut:
أَنَّ
عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ
نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ - ثَلاَثاً - وَلَهَا مَهْرُهَا
بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ
لَهُ
Aisyah ra
mengabarkan bahwa Nabi saw bersabda,” siapa saja wanita yang menikah tanpa ijin
walinya maka pernikahnnya batal, batal,batal. Bagi wanita adalah hak mahar dari
pernikahan itu. Jika wali nasab enggan menikahkan karena terjadi sengketa maka
sulthan menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali”. (Hr. Ahmad)
Menurut Ibnu
Qudamah dalam kitab Al Mughni beliau mengatakan sebagai berikut:
السلطان
في ولاية النكاح هو الإمام أو الحاكم أو من فوضا إليه ذلك
Sulthan
dalam perwalian nikah adalah pemimpin, hakim atau orang yang dipasrahi untuk
menangani masalah pernikahan.
E.
STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WALI MUHAKKAM
PESANTREN ORA AJI
1.
Status Perkawinan
Status wali
pada peristiwa pernikahan yang terjadi di Pesantren Ora Aji tersebut dapat
dikatagorikan sebagai Wali Muhakkam. Meski demikian status Muhakkam Gus Miftah
tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima dan atau dibenarkan. Mengapa? Karena berdasarkan
Ketentuan Syarat Wali Muhakkam menurut
mayoritas literatur fikih, wali muhakkam hanya boleh diangkat jika di suatu
tempat benar-benar tidak ada wali nasab dan tidak ada wali hakim. Seperti orang
yang terdampar di pulau terpencil. Sementara di Indonesia, keberadaan wali
hakim melalui KUA sudah tersebar di setiap kecamatan. Dengan demikian ruang
untuk wali muhakkam menjadi tertutup.
Keberadaan
Pejabat negara/pemerintah yaitu Wakil Menteri dan Kakanwil tidak dapat
dijadikan sandaran hadirnya pemerintah dalam pernikahan, karena pada Wakil
Menteri Agama maupun Kakanwil tidak ada kewenangan terhadap tugas pencatatan
nikah. Tugas tersebut ada pada Penghulu pada KUA Setempat yang secara nyata
tidak ada petugas KUA karena memang tidak pernah didaftarkan di KUA.
2.
Akibat Hukum
Akibat
hukum atas peristiwa tersebut, setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
:
a.
Pasangan Pengantin
Meskipun
sudah dinyatakan sah oleh dua orang saksi bahkan ribuan jamaah, pernikahan
tersebut dapat diktagorikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebelum
diajukan proses isbat nikah di Pengadilan Agama dan diterima serta dinyatakan
sah oleh Pengadilan Agama. Potensi isbat tidak diterima sangat tinggi karena bertentangan dengan undang undang dan kompilasi hukum islam.
Disamping
itu berdasarkan pasal 402 ayat (1) KUHP No. 1 Tahun 2023, Pasangan tersebut
dapat dikenakan hukuman penjara 4,5 tahun atau denda Kategori IV (maksimal
Rp200 juta) bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal ia
mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah. seperti masih terikat dalam perkawinan.
Karerna
tidak mencatatkan perkawinan, pasangan tersebut juga dapat dikenakan pasal 411
dan 412 yang mengatur tindak pidana perzinahan dan hidup bersama diluar
perkawinan.
b.
Yang menikahkan
Memang
tidak ada aturan pasal yang spesifik dalam KUHP yang mengatur hukuman bagi
orang yang menikahkan sirri. Namun hukum pidana dapat menjerat orang yang
menikahkan jika ia terbukti membantu melakukan tindak pidana.
c.
Keberadaan pejabat pemerintah
Secara hukum, pejabat KUA, Hakim PA, dan ASN dilarang menghadiri, menjadi wali, saksi, atau memfasilitasi nikah sirri. Pejabat Negara/pemerintah/ASN yang memfasilitasi, hadir dan atau menjadi saksi perkawinan sirri dapat dikatagorikan termasuk menyetujui perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang undang. Kehadiran tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran kode etik, sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975
tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Bahkan jika hadirnya hanya sebagai tamu, secara yuridis abu-abu namun secara etika jabatan
tetap berisiko menimbulkan persepsi legalisasi.
F.
PENUTUP
Merujuk UU No. 1/1974
dan KHI, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Karena di Indonesia
wali hakim tersedia di setiap KUA kecamatan, maka pengangkatan wali muhakkam
tidak memenuhi syarat. Akibatnya akad yang dilakukan oleh selain wali hakim menjadi
tidak sah menurut hukum negara.
Kasus ini
menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada praktek pernikahan yang dilakukan tidak dibawah
pengawasan dan dicatat oleh petugas yang berwenang.
Selanjutnya wali
hakim melalui KUA adalah satu-satunya jalur sah apabila wali nasab tidak ada.
Konsep wali muhakkam tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhi unsur
"darurat tidak adanya wali hakim".
Oleh karena
itu, penegakan hukum, pencatatan, dan integritas pejabat menjadi kunci untuk
mencegah praktik nikah sirri dan melindungi hak-hak keperdataan warga negara.