حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَالْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ قَالَ الْقَاسِمُ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Isma'il dari Abu Usamah dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibu 'Umar dan Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar". Al Qasim berkata: "Jarak antara adzan keduanya itu tidaklah lama melainkan bila yang satunya naik maka yang satunya lagi turun (maksudnya naik ke dan turun dari menara) ". (HR. Bukhari: 1785 @ensiklopedi hadis
Baca : Mumpung Ramadhan, yuk berbagi!!
Ibrah :
Hadis ini menjelaskan bahwa waktu sahur habis hingga adzan subuh dikumandangkan, yaitu ketika terbit fajar Shodiq.
Adapun adzan pertama yang dahulu dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah belum masuk larangan makan bagi orang yang berpuasa.
Terlepas dari perbedaan pendapat terkait tanda imsak yang biasa dikumandangkan sekitar 10 menit sebelum adzan subuh, kita masih diperkenankan makan sahur.
Mengapa ada perbedaan?
karena imsak sendiri adalah nama lain dari Shiyan (puasa). Sehingga menurut sebagian ulama tidak tepat peringatan dengan menggunakan kata imsak. Hanya saja apa kata yang tepat untuk menggantikan informasi ini, sampai saat ini belum ketemu.