Tuesday, June 30, 2020

Surat Edaran Menteri Agama No 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19


Terkait dengan Sholat Idul Adha dan Penyembelilah Hewan Kurban, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama  telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020. Surat tertanggal 30 Juni 2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19.
Point-point penting dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah;
2.       penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b.       Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c.       Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d.       Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e.       Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f.        Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g.       Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h.       Tidak mewadahi sumbangan / sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i.         Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1)      Jemaah dalam kondisi sehat;
2)      Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3)      Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4)      Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau lnnd sanitizer
5)      Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6)      Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7)      Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

3.       Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1)      Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2)      Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3)       Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4)      Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b.       Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1)      Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2)      Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3)      Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4)      Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5)      Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6)      Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota Keluarga
c.       Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1)      Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2)      Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Saturday, June 27, 2020

Mahar dan konsekwensi terhadapnya

An-Nisa'[4] : 4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا 

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Catatan :
Mahar atau mas kawin adalah konsekwensi seorang pria jika ia menikahi wanita. Ia menjadi syarat pernikahan. Berupa pemberian secara tulus ikhlas dari pihak suami kepada pihak istri.

Pada hakekatnya, mahar adalah penghargaan suami atas istri yang telah bersedia dia nikahi. Dengan demikian, seyogyanya seorang suami menjadikannya sebagai  pemberian terbaiknya kepada istri. Tentu sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Pernyataan Rasulullah bahwa "sebaik-baik wanita adalah yang murah maharnya" tidak serta merta harus dipahami oleh suami dengan memberikan mahar yang sangat murah. Pernyataan ini lebih ditujukan kepada istri untuk tidak terlalu menuntut dan "jual mahal" atas maharnya.
Hal ini dapat dipahami dari meskipun rasul memperbolehkan mahar hanya serupa cincin besi (mungkin sekarang berupa imitasi) namun praktek nabi memberikan mahar kepada istrinya dengan barang yang dibawa dengan beberapa unta.
Intinya, ambil jalan tengah dan sepakati sebaik mungkin. Jangan hanya gara- gara mahar, pernikahan menjadi batal.

Mahar yang telah diberikan sepenuhnya menjadi hak istri. Tidak diperkenankan suami meminta kembali maharnya, meskipun untuk keperluan keluarga. Namun, apabila istri dengan suka rela dan ikhlas hati mengikhlaskan mahar yang sepenuhnya menjadi miliknya tersebut digunakan untuk keperluan keluarga, maka tidak mengapa suami turut serta menikmati (kembali) mahar yang telah diberikannya tersebut.

Hal ini juga untuk menjaga kehormatan suami atas istri.

Agung Nugraha

Tuesday, June 23, 2020

Larangan berteriak teriak di masjid


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْجُعَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كُنْتُ قَائِمًا فِي الْمَسْجِدِ فَحَصَبَنِي رَجُلٌ فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ اذْهَبْ فَأْتِنِي بِهَذَيْنِ فَجِئْتُهُ بِهِمَا قَالَ مَنْ أَنْتُمَا أَوْ مِنْ أَيْنَ أَنْتُمَا قَالَا مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ قَالَ لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Ju'aid bin 'Abdurrahman berkata, telah menceritakan kepadaku Yazid bin Khushaifah dari As Sa'ib bin Yazid berkata, "Ketika aku berdiri di dalam masjid tiba-tiba ada seseorang melempar aku dengan kerikil, dan ternyata setelah aku perhatikan orang itu adalah ' Umar bin Al Khaththab. Dia berkata, "Pergi dan bawalah dua orang ini kepadaku." Maka aku datang dengan membawa dua orang yang dimaksud, Umar lalu bertanya, "Siapa kalian berdua?" Atau "Dari mana asalnya kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami berasal dari Tha'if" 'Umar bin Al Khaththab pun berkata, "Sekiranya kalian dari penduduk sini maka aku akan hukum kalian berdua! Sebab kalian telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR. Bukhari: 450)



Ibrah :
Adab bersuara di masjid. Tidak diperkenankan mengeraskan suara atau berteriak teriak di masjid.

Meski konteksnya masjid Nabawi, tetapi itu berlaku juga untuk masjid lain.

Kebijaksanaan Umar tidak menghukum karena dia penduduk tha'if memberikan petunjuk kepada Takmir masjid untuk juga bersikap bijaksana dan memahami jamaah baik asal jamaah maupun karakter jamaah.

Monday, June 22, 2020

SE Sekjen kemenag RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam situasi covid-19


Kementerian Agama melalui sekretaris Jenderal mengeluarkan surat edaran NOmor : 31 Tahun 2020. Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan kehalalan Daging Kurban Dalam situasi covid-19
Dari edaran tersebut kami sarikan sebagai berikut :
Penyembelihan
Menyembelih ialah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Binatang yang tidak disembelih, hukumnya haram untuk dimakan karena status binatang itu sama dengan bangkai.

Rukun Menyembelih
1.    Penyembelih beragama Islam;
2.    Binatang yang disembelih binatang yang halal, baik halal zatnyamaupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu;
3.    Alat Penyembelih harus yang tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. Rasulullah bersabda; "Dari Syoddad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas setiap persoalan. Oleh karena itu, apabila kamu membunuh baguskanlah cara pembunuhannya itu. Jika kamu menyembelfh maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu" (HR. Muslim)
4.    Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah bukan untuk tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala, atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika tujuannya untuk upacara atau kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan membaca kalimat "bismillahi wallahu akbar" (dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar) pada saat menyembelihnya

Tata Cara Penyembelihan
Adapun urutan cara menyembelih hewan itu dapat diuraikan sebagai berikut
1.    Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu  dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya;
2.    Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan  disembelih.
3.    Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan lehersampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus.
4.    Saat menyembelih, membaca
“Bismillahi Allahu Akbar
Artinya. "Dengan menyebut nama Allah; Allah Maha Besar".
5.    Bagi binatang yang lehemya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
6.    Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah. Rasulullah, bersabda"Dari Rafi berkata.' kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi bersabda.' "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini". (HR. Jamaah) Dalam hadis lain dinyatakan: "Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata. Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: "Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu". (HR. Jamaah) 7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti
Hal yang makruh dalam penyembelihan 
Beberapa hal yang makruh dalam penyembelihan hewan antara lain:
a. Menyembelih sampai putus lehernya;
b. Menyembelih dengan alat yang tumpul;
c. Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang 
Jenis dan persyaratan Hewan Qurban 
Hewan yang hendak diqurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta. Firman Allah menyatakan

Artinya. ... "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak man mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya."... (QS. Al-Baqarah.' 267)

Jika hewan yang sudah kita niatkan untuk berqurban, tetapi mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat maka hewan itu boleh dipakai berqurban. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi: "Jika seseorang membeli unta atau hewan (lainnya) untuk diqurbankan dan hewan itu dalam keadaan sehat (setelah dibeli), tiba-tiba hewan itu cacat matanya, atau pincang sebelum hari qurban (disembelih). Jadikanlah hewan qurban dan hewan itu sempurna berqurban". (HR. Said bin Mansur).

Selain persyaratan tersebut kita juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya. Perhatikan tabel berikut ini
Tabel Hewan dan ketentuan Qurban

No
Jenis Hewan
Umur Hewan
Berlaku untuk
1
Unta
5 tahun ke atas
10 orang
2
Sapi
2 tahun keatas
7 orang
3
Kambing
1 tahun keatas
1 orang
4
Domba
1 tahun keatas
1 orang

Usia dan keberlakuan hewan qurban tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut ini.
1.    Dalil-dalil usia hewan qurban antara lain sebagai berikut. Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya sebagai berikut. Dari Jabir ia berkata bahwa Rasulullah, bersabda: "Janganlah kamu menyembelih (hewan qurban), kecuali yang musinnah sekiranya tidak susah atas kamu (dan jika susah) sembelihlah kambing". (HR. Abu Dawud).
Apakah yang dimaksud dengan musinnah* Untuk itu, perhatikan pendapat berikut

"Menurut Ibnu Malik, musinnah itu ialah yang telah cukup umur. Kalau unta yang telah berumur lima tahun masuk tahun keenam, sapi yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga, domba atau kambing yang telah berumur satu tahun". ('Ann Al-Ma'bud VII: 498
2.    Dalil-dalil keberlakuan setiap ekor hewan qurban, antara lain sebagai  berikut: "Dari Ibn Abbas, ia berkata. "Kami bersama Rasulullah dalam perjalanan, maka tiba waktu Idul Adha, lalu kami patungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang(HR. Tirmidzi) 
Waktu Penyembelihan hewan Qurban 
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah shalat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyriq yang terakhir), Jadi, waktunya selama 4 hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Rasulullah, bersabda
Artinya: "Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya qurban dan tiga hari sesudahnya". (HR. Muslim
Adapun bagi orang yang menyembelih hewan qurban sebelum salat Idul Adha dinilai sebagai sembelihan biasa. Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai qurban. Untuk itu, orang tersebut hendaknya mengulangi menyembelih hewan lagi setelah shalat Idul Adha
"Dari Anas berkata bahwa Nabi telah bersabda pada hari raya qurban.' "Siapa yang menyembelih qurban sebelum sholat, maka hendaklah ia mengulanginya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim). Sabda Nabi: "Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat (hari raya Idul Adha) sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya yang sesuai dengan aturan Islam" (HR. Bukhari
Sunnah sewaktu menyembelih hewan qurban 

Sewaktu menyembelih hewan qurban, kita disunnahkan melakukan hal hal sebagai berikut.
a.    Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan.
b.    Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat. 
c.     Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati.
d.    Membaca doa saat menyembelih qurban 

 “Bismillahi Allahu Akbar”
Artinya.' "Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar". (HR. Muslim)
Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah seluruh lapisan masyarakat karena hakikatnya mereka miskin dengan daging, tetapi yang harus diutamakan adalah fakir miskin. Selain dibagikan, orang yang berqurban juga boleh mengambil bagiannya (haknya). Daging qurban semuanya harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya agar pada hari itu mereka ikut merasa gembira dengan menikmati daging yang jarang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari
Prinsip Kesejahteraan Hewan 
Ajaran Islam memerintahkan agar memperlakukan hewan sebagai makhluk ciptaan Allah dengan rasa kasih sayang dan melarang tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan hewan. Sabda Nabi SAW
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu
hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya". (HR.Muslim) Dari Suhail bin Hanzhaliyah berkata, "Rasulullah melewati unta yang kurus, lalu beliau bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dari unta ini, dan kendarailah dengan baik serta beri makan yang baik". (HR. Abu Dawud)
Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) merekomendasikan prinsip lima kebebasan (Five freedoms principle), yaitu
1.    Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirsty)menyediakan akses air minum dan pakan yang cukup untuk memelihara kesehatan dan kondisi tubuh hewan.
2.    Bebas dari rasa ketidaknyamanan (Freedom from discomfort)menyediakan lingkungan tempat tinggal yang nyaman termasuk tempat bernaung dan beristirahat yang layak.
3.    Bebas dari rasa sakit dan kesakitan (Freedom from pain, injury and disease); melakukan tindakan pencegahan penyakit, diagnosa dan pengobatan hewan sakit dengan segera. Bebas rasa takut dan tertekan (Freedom from fear and distress), memastikan bahwa kondisi lingkungan dan perlakuan yang diberikan dapat mencegah terjadinya penderitaan mental. Bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiah (Freedom from express normal behaviour); menyediakan tempat tinggal dengan luasan yang mencukupi dan fasilitas yang layak, serta pertemanan dengan hewan lain dari jenisnya

Pelaksanaan Pemotongan Hewan kurban 
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini dihimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid-19, yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi
1.    Jaga jarak fisik (physical distancing) yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
2.    Penerapan Higiene Personal yaitu setiap orang harus menggunakan  alat pelindung diri (APD) paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan
3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening) yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh (sreening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontan (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield)
4.  Penerapan Higiene dan Sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alcohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkauDisamping itu juga melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis
5. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah covid-19, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bersinergi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.