Hati-hati dan Perhatikan Jenis, Cara Mendapatkan, dan Keadaan Makanan sebelum Memakannya Agar tidak Memakan Makanan yang Terlarang.
Hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak makanan yang tersedia dimuka bumi ini yang tidak boleh memakannya. Itu pun tidak semua terkait dengan substansi bendanya, seperti darah yang mengalir, daging babi dan anjing, bangkai, binatang bertaring dan berparuh melengkung sebagaimana dijelaskan secara Rinci dalam Kitab Suci dan Sabda Nabi.
Namun ada juga yang terlarang memakannya karena cara mendapatkannya melalui jalan yang terlarang, seperti hasil berjudi, korupsi, mencuri, menipu, merampok, dan merampas. Atau, jika terkait dengan binatang, cara matinya yang tidak disembelih dengan atas nama Allah, walaupun sesungguhnya binatang itu bukan termasuk yang diharamkan dan diperolehnya melalui cara yang dibenarkan.
Kendatipun demikian, ketika dihadapkan dalam keadaan terpaksa yang mengancam jiwa sehingga dapat mengakibatkan kematian, maka apa yang diharamkan itu diperkenankan untuk memakannya. Asalkan memakan hanya sekedarnya saja, sebatas penawar rasa lapar atau obat untuk mempertahankan diri dari ancaman kematian, bukan karena keinginan seleranya.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah : 173). Salam Yansur.
0 comments: