Friday, September 28, 2018

menghujat bukan kepribadian muslim
Jangan suka menghujat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا فَقِيلَ هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ

Dari Abu Hurairah Ra., Ia berkata : Thufail dan para sahabatnya mendatangi Rasulullah lalu berkata; Ya Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan membangkang. Oleh karena itu, berdoalah kepada Allah agar mereka mendapatkan kecelakaan.' Seseorang berkata; "Binasalah Kabilah Daus!" Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka!"

HR. Muslim: 4.586 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Nabi mengajarkan kepada sahabat, betapapun "benci" kepada seseorang; yang baik adalah mendoakan kebaikan bagi orang tersebut.

Allahu a'lam

Thursday, September 27, 2018

muamalah; hukum sewa lahan
Hukum sewa lahan

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمَّايَ
أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الْأَرْبِعَاءِ أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيهِ صَاحِبُ الْأَرْضِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِرَافِعٍ فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ فَقَالَ رَافِعٌ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ
وَقَالَ اللَّيْثُ وَكَانَ الَّذِي نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ مَا لَوْ نَظَرَ فِيهِ ذَوُو الْفَهْمِ بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ لَمْ يُجِيزُوهُ لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُخَاطَرَةِ

Dari Rafi' ibn khadij, berkata kepadaku paman-pamanku, bahwa mereka menyewa tanah pada masa nabi dengan seperempat dari hasil panen atau dengan sesuatu yang bermanfaat bagi pemilik tanah, kemudian Nabi SAW melarang hal tersebut. Kemudian aku bertanya :
"Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?" Maka Rafi' berkata: "Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham". Berkata, Al Laits: "Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya". 

HR. Bukhari: 2.176 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Hadis ini merupakan petunjuk bagaimana bermuamalah, khususnya terkait sewa atas tanah. 

Akad muamalah harus jelas, bila akadnya sewa menyewa, maka harus jelas nilai sewanya sejak awal perjanjian. Tidak boleh menyewa dengan biaya yang digantungkan dari hasil tanah tersebut. Hal ini termasuk ghoror yang harus dihindari.

Namun apabila akadnya kerjasama seperti akad muzaro'ah, maka hal tersebut di bolehkan. Muzaro'ah adalah akad bagi hasil antara pemilik tanah dengan penggarap dimana masing-masing bermodal kemudian menyepakati prosentase dari hasil pengelolaan tanah tersebut.

Allahu a'lam

Wednesday, September 26, 2018

Jangan lupa nasib keturunan dan batasan wasiat
Perhatikan nasib keturunan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلًا صَالِحًا إِلَّا ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ثُمَّ لَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ لَكِنْ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ


Sakitku sudah sangat parah (menjelang kematianku) dan aku banyak memiliki harta sedangkan tidak ada yang akan mewarisinya kecuali anak perempuanku. Bolehkah aku menyedekahkan sepertiga dari hartaku ini?. Beliau menjawab: "Tidak boleh". Aku katakan lagi: "Bagaimana kalau setengahnya?". Beliau menjawab: "Tidak boleh". Kemudian Beliau melanjutkan: "Sepertiga dan sepertiga itu sudah besar atau banyak. Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan (kaya) itu lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka serba kekurangan sehingga nantinya mereka meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidaklah menginfaqkan suatu nafaqah yang hanya kamu hanya niatkan mencari ridha Allah kecuali kamu pasti diberi balasan pahala atasnya bahkan sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk mulut isterimu". Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah sahabat-sahabatku?. Beliau berkata,: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madharat bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah sahabat-sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang". Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersedih karena dia akhirnya meningal dunia di Makkah.

HR. Bukhari: 1213 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Batasan hibah atau wasiat adalah sepertiga dari harta.

Anjuran untuk tidak meninggalkan anak/keturunan yang membebani orang lain bahkan meminta-minta. Karenanya dilarang mengingatkan harta lebih dari sepertiga.

Keutamaan memanfaatkan umur panjang yang diberikan oleh Allah dengan amal shaleh dan memberikan manfaat bagi orang lain dan menghindarkan diri dari perilaku yang menimbulkan madharat.

Allahu a'lam
Hukum tidur bersama istri yang sedang haid
Tidur bersama saat haid

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ
بَيْنَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِي خَمِيلَةٍ حِضْتُ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حِيضَتِي فَقَالَ أَنُفِسْتِ فَقُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيلَةِ

Dari Umu Salamah  ia berkata :
Ketika aku berbaring bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu selimut aku mengalami haid. Maka aku pergi diam-diam dan mengambil baju khusus haidku, beliau bertanya: "Apakah kamu sedang haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau lalu memanggilku, maka aku pun berbaring bersamanya dalam satu selimut." 

HR. Bukhari: 312 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Perlunya "pakaian khusus" ketika haid. Hal itu untuk menghindari tercecernya darah haid. Saat ini sudah teratasi dengan pembalut wanita.

Kebolehan tidur bersama dalam satu selimut dengan suami, meskipun dalam keadaan haid. Tidak perlu menghindar/memisahkan diri dari tempat tidur bersama. Yang dilarang ialah hubungan suami istri.

Menggambarkan kebersamaan dan kemesraan Nabi bersama istrinya.

Allahu a'lam

Tuesday, September 25, 2018

Memuji anak; menggemberikan mereka


عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
وَحَمَلَ الْحَسَنَ وَهُوَ يَقُولُ بِأَبِي شَبِيهٌ بِالنَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهٌ بِعَلِيٍّ وَعَلِيٌّ يَضْحَكُ

Dari Uqbah ibn al Haris berkata :
Aku pernah melihat Abu Bakr radliallahu 'anhu menggendong Al Hasan sambil berkata; "Demi bapakku, anak ini mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan 'Ali". Dan 'Ali menjadi tertawa mendengarnya.

HR. Bukhari: 3.467 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Pernyataan sumpah "demi bapakku" dimaksudkan untuk memberikan penekanan dan mengundang perhatian atas apa yang akan disampaikan berikutnya.

Nabi adalah sosok yang ideal. Mempersamakan Hasan dengan Nabi ialah dalam rangka memberi semangat kepada hasan agar mencintai  dan menjadikan nabi sebagai idola.

Allahu a'lam
Pasrahkan keluh kesah kepada Allah
Dalam Ibadah, Kita Pasrahkan Segala Keluh Kesah dan Aktivitas Hidup Hanya Kepada Allah. 

Manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya, (QS. Adz-Dzariyat : 56), dan kita pun dalam beribadah, khususnya shalat,  selalu menyatakan bahwa  "kepada-Mu  kami mengabdi dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan" (QS. 1: 5). 

Merujuk pernyataan ayat di atas, bahwa ibadah merupakan ungkapan ketundukan, kepatuhan, dan pengabdian kita semata-mata hanya kepada Allah. Menurut Imam Al Ghazali,  seseorang  dikatakan pengabdi apabila sudah mampu menganggap apa yang ada ditangannya bukan merupakan milikinya, sebab seorang hamba tidak memiliki apapun bahkan terhadap dirinya sendiri sekalipun. 

Masih menurut Imam Al Ghazali, bahwa seorang pengabdi hanya menunaikan perintah  dari pihak yang kepadanya dia mengabdi, dan tidak akan memastikan sesuatu apapun untuk dia kerjakan kecuali mengaitkannya dengan izin dan restu dari pihak yang kepadanya pula dia mengabdi. 

Maka, ketika kita menyatakan "iyyaka na'budu", sesungguhnya kita sudah melepaskan semua hasrat dan kepentingan diri kita, kecuali hasrat dan kepentingan untuk pengabdian itu sendiri. Kemudian,  seluruh aktivitas dan segala keluh kesah dalam hidup kita  pasrahkan sepenuhnya hanya pada kehendak dan kuasa Allah semata. 

Salam Yansur.

Monday, September 24, 2018

Tenang, meyakini hari pembalasan
Menemukan Ketenangan dalam Meyakini Hari Pembalasan Walaupun Jiwa Sedang Teraniaya

Apabila mempelajari dan menghayati pesan  yang dijelaskan dalam Kitab Suci bahwa Allah adalah "Pemilik hari pembalasan" (QS. 1:4),  kita dapat menjadikannya sebagai landasan penting bagaimana menjaga jiwa kita agar tetap tenang  walau sedang dalam keadaan teraniaya sekalipun. 

Pada umumnya, orang yang merasa sedang teraniaya, selain ingin segera lepas dari penganiayaan, juga terkadang muncul pikiran buruk yang membangkitkan keinginan  untuk balas menganiaya. Sebab, sikap aniaya  itu  mengganggu dan merusak ketenangan dan ketentraman orang yang dianiaya. 

Hal yang akan membuat kita tenang dan tentram saat menghadapi sikap-sikap aniaya yaitu, bahwa Allah sebagai Pemilik dan Raja hari pembalasan, kelak akan memberi balasan yang setimpal untuk orang yang berbuat aniaya. Demikian keterangan Prof. Quraish Shihab saat menafsirkan surat Al Fatihah ayat 4 tersebut. Sehingga kita tidak perlu lagi gelisah menuntut balas, sebab pasti Allah akan membalasnya dengan adil. 

Selain itu,  terkandung pula pelajaran bahwa kita juga diminta agar tidak selalu menghitung  segala sesuatunya dengan ukuran di sini dan sekarang saat masih hidup di dunia.  Banyak aktivitas yang kita lakukan dan yang dilakukan orang lain terhadap kita tanpa harus menuntut hasil ataupun balasannya sekarang.  Sebab Allah akan membalas semua amal perbuatan manusia di hari pembalasan nanti, termasuk membalas perbuatan aniaya. 

Salam Yansur.

Sunday, September 23, 2018

nabi berkasih sayang terhadap anak
Kasih sayang terhadap anak

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُهُ وَالْحَسَنَ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا أَوْ كَمَا قَالَ

Dari Usamah Ibn Zaid dari Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau memeluk dirinya dan Al Hasan seraya berkata (berdoa) :
ALLOOHUMMA INNII UHIBBUHUMAA FA-AHIBBA HUMAA Ya Allah, sungguh aku mencintai keduanya maka itu cintailah keduanya", atau sebagaimana beliau sabdakan.

HR. Bukhari: 3464 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Gambaran kedekatan Nabi dengan anak anak.

Tuntunan untuk menunjukkan rasa sayang dan  mendoakan anak tersebut agar juga disayang Allah.

Allahu a'lam

Saturday, September 22, 2018

Bolehkah memelihara anjing
Hukum memelihara anjing

سُفْيَانَ بْنَ أَبِي زُهَيْرٍ الشَّنَئِيَّ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَا يُغْنِي عَنْهُ زَرْعًا وَلَا ضَرْعًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ فَقَالَ السَّائِبُ أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِي وَرَبِّ هَذِهِ الْقِبْلَةِ

Sufyan ibn Abi  Zuhair as-Syana'iy mendengar Rasulullah SAW bersabda :
Siapa yang memelihara anjing yang bukan digunakan untuk menjaga ladang atau menggembalakan ternak berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath". as-Sa'ib bertanya; "Apakah benar kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. Dia menjawab: "Benar, demi Rabb Ka'bah ini". 

HR. Bukhari: 3.078 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Penjelasan sahabat Sufyan IBN Abi Zuhair yang disandarkan kepada  Rasulullah bahwa secara umum seorang muslim tidak semestinya memelihara anjing karena setiap hari akan mengurangi pahala.

Allahu a'lam