Wednesday, September 30, 2020

Sumpah dalam perniagaan




حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ الْأُمَوِيُّ ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْحِ


Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abu Shafwan Al Amawi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Harmalah bin Yahya keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, keduanya dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Ibnu Musayyab bahwa Abu Hurairah berkata, "Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barakah keuntungan." 


HR. Muslim: 3.014 @ensiklopedi hadis


Ibrah :

Tidak sedikit kita menjumpai pedagang yang mengunggulkan barang dagangannya dengan bersumpah. 


Dalam Islam, sumpah dengan menisbatkan diri kepada Allah dengan kalimat, _wallahi_, _billahi_, atau _tallahi_ mempunyai kedudukan yang kuat. Secara umum, persaksian diatas sumpah harus diterima, dan hanya bisa 'dikalahkan' dengan sumpah yang sama dan ditambah dengan pernyataan siap menerima adzab.


Didalam masyarakat, kadang kita mendengar pedagang yang untuk tujuan melancarkan bisnis/dagangannya ia bersumpah. Misalnya, _demi Allah, ini barang asli_. dan karena sumpah tersebut orang kemudian percaya dan kemudian membelinya. 


Dalam beberapa keterangan kita dianjurkan untuk tidak mudah bersumpah. Jangan mengobral sumpah.


Hadis ini menunjukkan bahwa pedagang yang mudah bersumpah untuk melancarkan bisnisnya, akan mendapati dagangannya laris, namun apabila sumpah tersebut hanya tipu daya, maka hilanglah berkah dari perniagaan yang ia lakukan. Hilangnya berkah dari keuntungan bisnis, tidak akan menjadikan keluarga bahagia. Ujian Allah akan senantiasa menimpa diri dan keluarganya. Ujian itu bisa berupa sakitnya anggota leluarga, kehilangan harta, anak yang susah diatur, atau ketidaktenteraman didalam rumahtangga.


Semoga perniagaan kita diberkahi oleh Allah SWT.

Friday, September 18, 2020

Thursday, September 17, 2020

Jangan berlebihan dalam Makan, minum, berpakaian



أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ


Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yazid dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Makanlah dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan sombong." 

HR. Nasa'i: 2512 @ensiklopedi hadis

Thursday, September 3, 2020

Sinari rumah dengan cahaya sholat



حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا


Telah menceritakan kepada kami Musadad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin 'Umar berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi ﷺ bersabda, "Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan." 


HR. Bukhari: 414 @ensiklopedi hadis


Ibrah :

Hadis ini menjadi dalil bahwa rumah perlu dihidupkan cahanya yaitu disinari dengan sholat. 


Karena tidak disebut khusus, maka ia bisa dimaknai sholat wajib atau sholat Sunnah.

Meski demikian, apabila dikaitkan dengan banyaknya keterangan bahwa Rasulullah selalu sholat (wajib) di masjid dan besarnya pahala sholat di masjid. Juga banyaknya keterangan bahwa nabi sholat sunnat di rumah, Maka ulama menekankan agar sholat wajib dilakukan di masjid, sedang sholat sunnat dilakukan di rumah. 


Demikianpun, ini tidak mutlak. Dalam hal rumah jauh dari masjid, tidak mengapa setelah sholat wajib berjamaah di masjid dilanjutkan sholat sunnat di masjid juga.


Substansi dari hadis ini ialah agar rumah juga diwarnai dengan ibadah sholat.