Tuesday, August 17, 2021

Tinggal Muhammadiyah dan NU




HANYA TINGGAL MUHAMMADIYAH DAN NU PENDIRI NKRI YANG TERSISA 


Pendiri NKRI bukan PDIP, bukan PKS, bukan PKB, bukan PAN, PBB, GOLKAR, GERINDRA, Demokrat atau NASDEM apalagi pendatang baru PSI atau Perindo. Dan bukan pula FPI, PA 212 atau HTI yang ingin mengubah menjadi khilafah. 


Pendiri NKRI itu MUHAMMADIYAH dan NU. Parpol yang berserak itu hanya kawanan generasi penikmat. Mereka semua belum ada saat MUHAMMADIYAH dan NU berdarah-darah mendirikan NKRI. Bukan bermaksud merasa paling, tapi itulah keniscayaan sejarah. 


*^^*

Boedi Oetomo sudah tiada. Sarekat Dagang Islam juga tinggal kenangan. Jong Sumatra. Jong Celebes. Jong Java. Jong Batak. Jong Islamitend Bond. Jong Sumatranen Bond tak lagi bersama. Sementara PKI berkhianat. Praktis hanya MUHAMMADIYAH dan NU yang tinggal. 


Di masa kompeni, MUHAMMADIYAH memerankan perjuangan yang sangat cantik. Kyai Dahlan melawan berbagai kebijakan politik Belanda yang dianggap merugikan umat Islam. Ordonantie Hadji dilawan habis-habisan oleh Kyai Dahlan. Pun dengan Krestening Politiek dan Fremansory. NU juga tak kalah penting para ulama NU yang dimotori Kyai Hasyim dan Kyai Wahab menginisiasi resolusi jihad yang menjadi fundamen perang sabil di Surabaya. 


Pada masa awal kemerdekan menjelang dan usai proklamasi tidak sedikit curahan pikiran dan tenaga para ulama MUHAMMADIYAH dan NU membangun mainstream dan bangunan falsafah kebangsaan (pholosophie-groundslagh). Dihapus nya tujuh kata dalam sila pertama Pancasila dan preambule pembukaan piagam Jakarta adalah pengurbanan besar dan akal cerdas dua ulama Islam: Ki Bagus Hadikusumo dan Kyai Wahid Hasyim agar NKRI tetap terjaga dari perpecahan. Lagi-lagi MUHAMMADIYAH dan NU menjadi penentu. 


*^^*

Kedua organisasi besar ini tetap setia ada bersama menjaga NKRI baik suka ataupun duka. 


Dr Alfian Ketua LIPI menyebutkan dalam Islamic Modernism in Indonesian Politics, the Muhammadiyah Movement during the Dutch Colonial Period 1912-1942 (1989) menemukan bahwa karena Muhammadiyah merupakan gerakan nonpolitik, keterlibatannya berbeda dengan organisasi lain yang menjadikan politik sebagai profesinya. 


Sebagai organisasi non-politik, Muhamamdiyah memang tidak selamanya berada di dalam pusat kekuasaan sebab Muhammadiyah bukan organisasi politik. 


Muhamadiyah mengambil peran politiknya pada saat negara benar-benar dalam keadaan krusial membutuhkan. Pada saat reformasi misalnya, lagi-lagi Muhammadiyah bersama gerakan mahasiswa mengambil peran signifikan melalui ketua PP saat itu. 


Melihat peran besar Muhammadiyah dan NU terhadap keberadaan NKRI maka niscaya bila kemudian setiap penguasa mengakomodasi kepolitikan Muhammadiyah dan NU tanpa syarat sebagai bentuk bukan saja pengakuan tapi juga keniscayaan sejarah. 


Mungkin pasca reformasi ini saja Muhammadiyah mengalami de-legitimasi politik dalam arti kekuasaan. 'Matahari terbit' memang sedang tenggelam, tulis Hajryanto Y Thahari salah seorang Ketua PP MUHAMMADIYAH. Diakui atau tidak 'penenggelaman matahari terbit' itu dilakukan sejak era SBY. Dua periode tanpa representasi Muhammadiyah bahkan SBY enggan datang saat muktamar. 


*^^*

Diyakini semua pihak bahwa Muhammadiyah adalah salah satu pilar dan jangkar NKRI. Akomodasi politik bagi kekuatan Islam modernis dan moderat (Muhammadiyah dan NU) ini dianggap konvensi atau keniscayaan politik tulis Hajriyanto melanjutkan. 


Muhammadiyah dan NU adalah NKRI itu sendiri melekat di dalamnya baik secara historis maupun substantif. Maka tak ada alasan untuk menafikkan peran Muhammadiyah dan NU apalagi menyamakannya dengan parpol kemarin sore atau gerakan-gerakan lainnya yang mengaku paling berjasa terhadap NKRI. 


Tugas besar pengurus Persyarikatan dan NU adalah menjaga sejarah itu tetap tertulis dibenak semua anak bangsa dan para penguasa yang silih berganti. Sekaligus tak larut dalam riuh politik recehan yang melelahkan. 

*^^**

Kalau-lah tak boleh dikata anak kandung, NKRI adalah buah perjuangan para founding father ulama Persyarikatan Muhammadiyah dan NU. 


@nurbaniyusuf

Komunitas Padhang Makhsyar

______________'

Disclaimer : 

tulisan ini dipost ulang dari WA Grup. Dan menurut penulis penting untuk diarsipkan. 

Semog jadi jariyah pahala bagil karkyah penulisnya





Monday, August 16, 2021

Habib Husin Al Muthohar: Pencipta lagu 17 Agustus
Pendiri gerakan Pramuka, Pencipta lagu 17 Agustus dan Lagu Syukur


Muhammad Husein bin Salim bin Ahmad bin Salim bin Ahmad al-Muthahar atau Habib Husin Al Muthohar atau H. Mutahar. Masyarakat luas tak tahu kalau beliau Habib (Keturunan Nabi Muhammad SAW), karena selama ini hanya disebutkan H. Mutahar.


Beliau Merupakan pendiri Gerakan pramuka, pendiri Paskibraka, Pejuang “Pertempuran Lima Hari” Semarang, Sopir pribadi Bung Karno saat perang, Pengawal Bung Karno saat haji, Orang yg di percaya Bung Karno utk menyelamatkan Bendera Pusaka saat Belanda melumpuhkan Yogyakarta pada 1948. Dan Muthohar lolos dari pemeriksaan ketat tentara Belanda.


H. Mutahar ernah menjadi Duta Besar RI di Takhta Suci Vatikan, Penerima anugerah Bintang Gerilya, dan Penerima Bintang Mahaputra. H. Mutahar adalah seorang komponis musik Indonesia, terutama untuk kategori lagu kebangsaan dan anak-anak.


Lagu ciptaannya yang populer adalah hymne Syukur (diperkenalkan Januari 1945) dan mars Hari Merdeka (1946). Karya terakhirnya, Dirgahayu Indonesiaku, menjadi lagu resmi ulang tahun ke-50 Kemerdekaan Indonesia. Lagu anak-anak ciptaannya, antara lain: "Gembira", "Tepuk Tangan Silang-silang", "Mari Tepuk", "Slamatlah", "Jangan Putus Asa", "Saat Berpisah", dan "Hymne Pramuka". Ia diketahui menguasai paling tidak enam bahasa secara aktif.


*Karier*

Beliau mengecap pendidikan setahun di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada periode 1946-1947, setelah tamat dari MULO B (1934) dan AMS A-I (1938). Pada tahun 1945, Mutahar bekerja sebagai Sekretaris Panglima Angkatan Laut RI di Jogjakarta, kemudian menjadi pegawai tinggi Sekretariat Negara di Jogjakarta (1947). Selanjutnya, ia mendapat jabatan-jabatan yang meloncat-loncat antar departemen. Puncak kariernya barangkali adalah sebagai Duta Besar RI di Tahta Suci (Vatikan) (1969-1973). Ia diketahui menguasai paling tidak enam bahasa secara aktif. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Pejabat Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (1974).

 

*Kepanduan*

Mutahar aktif dalam kegiatan kepanduan. Ia adalah salah seorang tokoh utama Pandu Rakyat Indonesia, gerakan kepanduan independen yang berhaluan nasionalis. Ia juga dikenal anti-komunis. Ketika seluruh gerakan kepanduan dilebur menjadi Gerakan Pramuka, Mutahar juga menjadi tokoh di dalamnya. Namanya juga terkait dalam mendirikan dan membina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), tim yang beranggotakan pelajar dari berbagai penjuru Indonesia yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.


*Paskibraka*

Sebagai salah seorang ajudan Presiden, Mutahar diberi tugas menyusun upacara pengibaran bendera ketika Republik Indonesia merayakan hari ulang tahun pertama kemerdekaan, 17 Agustus 1946. Menurut pemikirannya, pengibaran bendera sebaiknya dilakukan para pemuda yang mewakili daerah-daerah Indonesia. Ia lalu memilih lima pemuda yang berdomisili di Yogyakarta (tiga laki-laki dan dua perempuan) sebagai wakil daerah mereka.


Pada tahun 1967, sebagai direktur jenderal urusan pemuda dan Pramuka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Mutahar diminta Presiden Soeharto untuk menyusun tata cara pengibaran Bendera Pusaka. Tata cara pengibaran Bendera Pusaka disusunnya untuk dikibarkan oleh satu pasukan yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok 17 sebagai pengiring atau pemandu; kelompok 8 sebagai kelompok inti pembawa bendera; kelompok 45 sebagai pengawal. Pembagian menjadi tiga kelompok tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.


*Keluarga*

H. Mutahar tidak menikah, namun mempunyai 8 anak semang (6 laki-laki dan 2 perempuan). Sebagian merupakan ”serahan” dari ibu mereka —yang janda— atau bapak mereka —beberapa waktu sebelum meninggal dunia. Ada pula bapak/ibu yang sukarela menyerahkan anaknya untuk diakui sebagai anak sendiri. Semua sudah berumah tangga dan mempunyai 15 orang cucu (7 laki-laki dan 8 perempuan).



*Meninggal dunia*

Muhammad Husein bin Salim bin Ahmad bin Salim bin Ahmad al-Muthahar meninggal dunia Rabu petang 9 Juni 2004, pukul 16.30, dua bulan menjelang ulang tahunnya yang ke-88. Beliau dimakamkan sebagai rakyat biasa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut Jakarta Selatan dengan tata cara Islam.


Semestinya beliau berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dengan upacara kenegaraan sebagaimana penghargaan yang lazim diberikan kepada para pahlawan. Tetapi, beliau tidak menginginkan itu, sesuai dengan wasiat beliau.


____________

Disclaimer :

Postingan ini sepenuhnya copas dari WAG yang menurut kami naik untuk diasripan

Tamu negara Pertama setelah kemerdekaan RI




Seusai Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, psi-war (perang mental) dilancarkan Belanda dan sekutu dalam hal diplomasi internasional. Selain itu Pihak Belanda dengan membonceng Pasukan Sekutu, mereka kembali masuk ke Indonesia dengan kekuatan senjata.


Proklamasi kemerdekaan ini mulai terdengar ke mancanegara. Tak terkecuali negara-negara di jazirah Arab. Mereka bertekad mengakui kedaulatan Indonesia. Untuk membuktikan niat tersebut, Liga Arab mengutus delegasi untuk datang ke Indonesia. 


Utusan yang di tunjuk adalah  Konsul Jenderal Negara Mesir di Bombay, yaitu Muhammad Abdul Mu'nim.  Awalnya disusun rencana sang utusan akan naik pesawat  LANGSUNG menuju Indonesia. Namun hal ini dinilai terlalu beresiko, karena ketatnya penjagaan udara yang dilakukan tentara Belanda.


Kemudian di lakukan rencana ke dua yaitu. Akhir Februari 1947 Mun’im tiba di Singapura. Namun Konsulat Belanda yang ada di Singapura mengeluarkan surat pelarangan wakil negara asing masuk Indonesia. 


Qadarullah di Singapura Mun'im bertemu seorang pilot wanita asal Amerika yang mendukung kemerdekaan Indonesia, yaitu Ketut Tantri, dan pilot wanita Amerika ini bersedia menerbangkan pesawat secara ilegal dari Singapura ke ibukota Indonesia saat itu, yaitu Yogyakarta.


Ketika tengah terbang menuju Yogyakarta,  pesawat yang ditumpangi Mun’im dikejar pesawat Belanda. Terjadi Aksi kejar-kejaran yang menegangkan, dan Qadarullah (atas izin Allah) mereka  berhasil lolos dari kejaran pesawat-pesawat tempur Belanda.


Pada hari Kamis  13 Maret 1947 Komandan  Pangkalan Udara Maguwo Yogyakarta, Mayor Sudjono kaget mendengar ada suara pesawat yang melintas di atas Pangkalan Udara Maguwo, dan di kejauhan tampak pesawat jenis Dakota DC-3 dengan posisi hendak mendarat. Maka pasukan pun disiapkan untuk menjaga agar Pangkalan Udara Maguwo tidak jatuh ke tangan Musuh. 


Keesokan harinya Jumat 14 Maret 1947, tersiar kabar menggemparkan tentang utusan negara-negara Liga Arab yang  berhasil tiba di Yogyakarta, dan mampu menembus  blokade udara oleh pihak Belanda. Kedatangan Abdul Mun’im juga membuat pejabat Indonesia kelabakan, pasalnya inilah kali pertama mereka menerima Tamu Negara.


Komandan Pangkalan Udara Maguwo  (Mayor Sudjono) berusaha mengontak Istana Gedung Agung agar segera mengirimkan mobil penjemputan Tamu Negara. Tetapi tampaknya agak susah mencari mobil kenegaraan, sementara . sang utusan (Mu'nim) meminta agar segera diantarkan ke istana. Tamu Negara ini mengatakan bahwa  tak masalah baginya meskipun terpaksa menggunakan mobil seadanya. Akhirnya perjalanan 15 km dari Maguwo ke Istana Negara  ditempuh dengan menggunakan mobil pick up. 


Setiba di Istana Negara (Gedung Agung - Yogykarta), ternyata Presiden Soekarno sedang memimpin sidang kabinet. Presiden sangat terkejut ketika mengetahui bahwa  Utusan Negara-Negara Liga Arab sudah sampai di depan istana. 


Sekjen Kementerian Agama, HM. Rasyidi, yang pernah belajar di Mesir akhirnya diminta menyambut  dan menemui sementara sang utusan, dan beliau juga  yang mencarikan tempat menginap untuk Mun’im. Tetapi hotel-hotel di Yogya yang layak untuk Tamu Negara, semuanya sudah penuh terisi. Setelah mendapat persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Mun’in akhirnya dipersilakan menginap di Kepatihan (Kantor Administrasi Kesultanan Yogyakarta) 


Mun’im menunaikan shalat Jumat di Masjid Gedhe Kauman bersama Sultan dan para menteri. Masyarakat Yogya yang mengetahui hal itu menjadi sangat sangat antusias. Mereka mengerubuti Mun’im dan Sultan. Mun’im merasa terharu, tak pernah membayangkan bisa menemui saudara-saudaranya di Indonesia.


Sabtu, 15 Maret 1947, Muhammad Abdul Mun’im, tamu negara pertama di Indonesia itu pun diterima secara resmi oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Mun’im membacakan pidato yang intinya: Keputusan Dewan Liga Arab pada sidang 18 November 1946 menganjurkan kepada negara-negara Liga Arab yang memang memiliki pertalian agama dan persaudaraan secara keimanan dengan Bangsa Indonesia   agar mengakui kedaulatan Indonesia.


Padahal saat itu Belanda sedang melakukan upaya-upaya diplomasi internasional  guna mementahkan menentang pengakuan kemerdekaan oleh bekas jajahannya tersebut.  Dengan demikian,  pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia oleh negara lain,  merupakan modal besar bagi sebuah negara yang baru saja merdeka.


Referensi :

1.Seratus Tahun Agus Salim (1984: sinar harapan)

2.Historia "Mesir dan Kemerdekaan Indonesia" (artikel 2011)


Foto : Sri Sultan HB IX menerima tamu Mesir Muhammad Abdul Mu'nim, didampingi Imam Masjid Gede Kauman dan masyarakat Yogya, setelah sholat Jumat di serambi mahkamah alkabirah, Masjid Gede Kauman Yogyakarta. 


(copas dari : Sejarah Yogyakarta).

_____________

Disclaimer : 

naskah ini copas dari grup WA yang menurut kami pantas diarsipkan

Saturday, August 14, 2021

Bagaimana hukum janda menikah lagi sebelum 1.000 hari wafatnya suami?


Tanya :

Assalamu’alaikum ww

Ustadz, Saya mau bertanya.

Setelah suami meninggal saya bernadzar tidak menikah sebelum 1000 hari (nyewu) dan membuat nisan? Setelah menjanda, tahun 2018 saya memutuskan untuk menikah lagi dan saya lupa dengan janji/nazar tersebut ustadz.  Saya sudah menikah 2 tahun tapi belum mempunyai keturunan

Saya semakin gelisah karena banyak orang mempercayai dan mengaitkan hal tersebut bahwa kami belum mempunyai anak karena nazar yang belum dibayar.  Apa yang harus saya lakukan sekarang ustad?

Wassalamu’alaikum ww.

Jawab :

 Hukum Nadzar

Nadzar yang baik harus ditepai sebagaimana firman Allah:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

 Allah juga berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Artinya : “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Dalam surat yang lain Allah berfirman :

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

 

Namun jika nadzar tersebut jika dilakukan justru menimbulkan mudarat besar, maka solusi lain adalah pelaku nadzar tersebut membayar kafarat. Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut:

من نذر نذرا لا يطيقه فكفارته كفارة اليمين

Artinya : “Siapa yang bernazar dan tidak mampu (menunaikannya), maka menebus dengan tebusan (kaffarah) sumpah”. (HR. Abu Dawud)

 

Adapun kafarat yamin (sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa anda berikan kepada keluarga anda, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma’idah : 89].

Anak adalah karunia Allah

Adapun anda belum dikaruniai anak, Insya Allah tidak ada hubungannya dengan nadzar anda. Anak adalah rezeki yang akan Allah berikan kepada siapa saja yang dikehendaki.

Perbanyaklah berdoa. Karena Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. Banyaklah baca istigfar, karena dengan banyaknya beristigfar akan mempermudahkan anda mendapatkan keturunan, sebagaimana firman Allah :

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا﴿١٠﴾يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا﴿١١﴾وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

Artinya : “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu’, sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”. [Nuh (71) : 10-12]

Cobalah anda pergi ke dokter kandungan dan tanyakan sebab keterlambatan kehamilan anda. Barangkali ikhtiar ini bisa menjadi jalan keluar.

Disamping ikhtiar, terus sertai dengan doa

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

Artinya : Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik” (Qs. Al Anbiya : 89)

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Artinya : “Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami. (Qs. Al Anbiya : 90)

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Artinya : “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku’ (Qs. Ibrahim : 40).

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Artinya : “Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)" (Qs. Ibrahim : 41)

 Semoga Allah segera memberikan keturunan yang sehat lahir batin, sempurna jasmani dan rohani, dan tumbuh berkembang menjadi anak yang sholih/sholihah, menyejukkan pandangan mata dan hati kedua orang tuanya (qurrota a’yun). Aamiin.

lhat versi Youtube di : Nikah sebelum "nyewu"

Thursday, August 12, 2021

Hukum Aborsi karena masih punya bayi 8 bulan


Tanya : 

Assalamu’alaikum ww

Ustadz, saya mau tanya hukum menggugurkan kandungan itu bagaimana?

Ceritanya saya punya anak baru berumur 8 bulan, ternyata saya hamil lagi. Usia kehamilan sekitar 5 minggu. Suami saya menyuruh saya menggugurkan kehamilan yang baru 6 minggu ini dengan pertimbangan kasian anak saya yang tidak mau susu formula dan maunya asi.

Mohon penjelasan ustadz. terimakasih

Wassalamu’alaikum ww.


Jawab :

Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi janin yang sudah ditiupkan ruh dengan sengaja dan tidak ada alasan yang syar’i maka ia haram. Hal ini karena ia dianggap membunuh jiwa manusia. Pembunuhan secara sengaja tanpa jalur yang disyariatkan agama adalah haram. Dalilnya sebagai berikut:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (Qs.al Maidah : 32)

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).

Hanya saja, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama ketika aborsi tatkala ruh belum ditiupkan ke janin. Sebagian kecil dari ulama hanafiyah, Syafi’iyah seperti dan Malikiyah membolehkan. Imam Ramali dari madzhab syafi’i berpendapat bahwa jika belum ditiupkan ruh dan janin hasil zina maka boleh digugurkan. Jika bukan karena zina maka tidak diperkenankan.

Menurut imam Ghazali dalam Ihya bahwa ketika sel telur sudah dibuahi, maka haram menggugurkan kandungan karena dianggap membunuh nyawa manusia.

Terkait dengan kapan ruh ditiupkan kepada janin, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hanafiyah dan zhahiriyah berpendapat bahwa janin baru ditiupkan ruh ketika janin berumur 120 hari atau 140 hari. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadis naabi berikut:

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه في أربعين يوما ثم يكون مثل ذلك علقة ثم يكون مثل ذلك مضغة ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح فيؤمر بأربع كلمات فيكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد.

 

Artinya : “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya dalam waktu 40 (empat puluh) hari, kemudian menjadi segumpal darah selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging selama itu juga (40 hari), kemudian diutuslah Malaikat kepadanya dan ditiupkan ruhnya, kemudian diperintahkan untuk menuliskan 4 perkara; rejeki, ajal, amal perbuatan dan nasibnya celaka atau Bahagia”. (HR. Muslim)

Hadis di atas menunjukkan mengenai tiga fase janin. Tiap fase terdiri dari 40 hari. Janin ditiupkan pada fase ke tiga. Ini artinya bahwa janin berumur 120 hari. Ibnu rajab dari madzhab hambali berpendapat bahwa janin baru ditiupkan ruh pada umur 130 hari. Mereka menggunakan dalil perintah iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya selama 4 bulan 10 hari. Empat bulan adalah 120 hari tambah 10 jadinya 130 hari.

Menurut Dr. Abdul Jawwad Shawi dan Dr. Muhammad Ali Al-Bar bahwa ruh ditiupkan ke janin tatkala janin sudah berumur 40 hari. Dalil yang dijadikan rujukan adalah firman Allah berikut:

فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ

Artinya : “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan) Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud”. (QS. Al-Hijr: 29).

Maksudnya سَوَّيْتُهُ menurutnya adalah janin yang sudah mulai membentuk. Umur enam atau tujuh minggu, kondisi janin sudah mulai proses pembentukan.

 

Hanya saja, jika dilihat dari tiga pendapat tadi, saya memilih pendapat jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi di atas dan juga penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa jantung mulai terdengar berdetak di kisaran bayi umur 120 hari. Sementara untuk aborsi diharamkan secara mutlak sejak sel telur dibuahi, kecuali ada alasan yang syar’iy.

Untuk kasus anda, sebaiknya tidak langsung memutuskan bersama suami untuk menggugurkan kandungan.Anda jangan panik. Apa yang terjadi pada diri anda adalah manusiawi dan lumrah. Silahkan anda konsultasi ke dokter anak dan kdokter kandungan. tanyakan apakah kondisi anda itu berbahaya bagi bayi yang sudah lahir, janin yang anda kandung termasuk terhadap anda selaku ibu yang sedang menyusui dan sekaligus hamil.

APabila dokter menyatakan bahaya, membahayakan salah satu atau ketiganya, anda boleh melakukan aborsi kepada dokter ahli. tetapi kalau tidak ada bahaya yang nyata. saran saya pertahankan kandungan anda, dengan tetap merawat bayi yang ada sebaik mungkin.perbanyak asupan yang mendukung kesehatan ibu, bayi dan kandungan.

Yakinlah bahwa itu adalah karunia ALlah. Jangan takut dan khawatir hanya atas pertimbangan ekonomi. karena setiap yang melata dimuka bumi ini rizkinya dijamin oleh Allah. dan demikian juga janin yang anda kandung. Ikhtiar dan teruslah bermohon pertolongan kepada Allah. 

 Wallahu a’lam bishawab.

Wednesday, August 11, 2021

Bagaimana adab menjenguk kelahiran bayi dan apa doanya?


Tanya :

Bagaimana adab menjenguk kelahiran bayi dan apa doanya?

Jawab :

Tentang perlakuan terhadap bayi yang baru lahir telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW lewat pernyataan Abu Musa radliallahu 'anhu berikut ini.

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ 

Artinya: “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberi nama bayiku, Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku”. (HR. Bukhari 5467 dan Muslim 2145)

Khusus masalah doa yang dipanjatkan, Allah SWT telah memberikan tuntunan, diantaranya sesuai apa ceritakan dalam QS. Ali Imran: 36.

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 

Artinya : “Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk".

Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, maka kita membaca: 

أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Artinya: "Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pAndangan mata buruk”.

Doa tersebut pada dasarnya bisa dibaca untuk bayi laki laki maupun bayi perempuan.

Untuk ayah dan ibu yang punya bayi bisa kita doakan :

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ لَكَ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ أَشُدَّهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ

Artinya : “Semoga Allah memberkahi untukmu anak yang diberikan kepadamu, dan engkaupun bersyukur kepada Sang Pemberi, dan dia dapat mencapai dewasa, serta engkau dikaruniai kebaikannya.”(kitab Adzkar-nya Imam An Nawawi)

Doa lainnya

اللهم اجْعَلْهُ بَارًّا تَقِيًّا رَشِيْدًا وَأَنْبِتْهُ فِي الْإِسْلَامِ نَبَاتًا حَسَنًا

Artinya:“Ya Allah, jadikanlah ia (bayi) orang yang baik, bertakwa, dan cerdas. Tumbuhkanlah ia dalam islam dengan pertumbuhan yang baik.”

Ketika membaca doa tersebut baik diucapkan ditelinga kanan bayi.

Lihat versi Youtube di : Baper : Adab menengok bayi

Allahu a’lam bishowab

Tuesday, August 10, 2021

Bagaimana Hukum mengubur plasenta (ari-ari) bayi kembar dampit?


Tanya :

1. Bagaimana hukumnya memendam ari-ari atau plasenta?

2. Apabila bayi kembar dampit (laki laki dan perempuan) bagaimana cara menguburkannya?

Jawab :

Wassalamu’alaikum ww

Ibu, Selamat atas kelahiran cucu ibu yang sekaligus dua orang. Semoga ibu dan bayinya senantiasa diberikan kesehatan lahir batin. Dan kelak bayi tersebut tumbuh menjadi anak yang sholih dan sholihah. Kita dapat mencontoh doa yang dipraktikkan oleh istri Imran saat melahirkan Maryam.

Ari-ari, Masyimah, atau plasenta adalah organ penting pada proses kehamilan. Letaknya tepat di dalam kandungan atau rahim. Ari-ari mempunyai bentuk bundar seperti piringan tebal dengan diameter 15-20 cm, tebal 2,5-5 cm, dan berat saat sudah cukup bulan (37 minggu) sekitar 500 gram. Isinya yakni pembuluh darah yang berasal dari tali pusar (umbilical cord).

Ari-ari atau plasenta secara medis berfungsi sebagai penyedia makanan dan saluran lainnya, yang menghubungkan antara janin dengan ibunya. Selama berbulan-bulan, placenta ini sangat berguna bagi bayi di dalam rahim sang ibu. Namun begitu bayi lahir, maka perannya usai sudah.

Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj:

هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، … ـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .

 

Artinya; “Apakah ari-ari tergolong bagian dari anggota ibu atau anak, sehingga apabila salah satunya meninggal dunia setelah terpisah dari ari-ari tersebut maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat yang wajib dikuburkan? …. Imam Ibnu Qasim berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas ari-ari tersebut.

Terkait dengan memendam palsenta, memang ada perintah sebagaimana hadis dari Aisyah, "Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim).

Berdasar hadis diatas,maka mengubur (memendam) palsenta di dalam tanah, adalah sunnah. Mengapa? karena plasenta itu akan segera membusuk bila tidak dipendam. Jalan terbaik memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa diiringi ritual apa pun. tanpa niat apapun kecuali untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik. Cukup dipendam saja dan selesai.

Namun dalam masyarakat tertentu, ada semacam kepercayaan tertentu bahwa di balik fungsi medis, ada hubungan ‘ghaib’ tertentu antara bayi dengan plasentanya. Karena itu, sebagian masyarakat yang mewarisi tradisi kuno ini masih terlihat melakukan berbagai macam ritual yang tidak ada kaitannya dengan agama. Salah satunya adalah mengubur plasenta di dekat rumah, bahkan harus diberi pelita (lampu). Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.

Kepercayaan bahwa ada hubungan ghaib antara plasenta dengan nasib seseorang merupakan keyakinan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Nasib seseorang bukan ditentukan oleh perlakuan terhadap plasenta, namun tergantung dari upaya (ikhtiar) seseorang serta doa-doa yang dipanjatkan.

lihat link versi youtube di Baper : Mengubur Plasenta

Untuk pengamanan dan penerangan, ari-ari yang dikubur biasanya diberikan lampu. Jika tujuan penggunaan lampu adalah supaya tidak dirusak atau dimakan binatang boleh-boleh saja. Tapi jika ari-ari yang dikubur juga ditambahkan barang-barang lain seperti pensil atau sisir, maka hukumnya jadi haram. Ini karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori tabdzir (membuang harta benda).

Juga tidak ada tuntunan khusus plasenta dari bayi kembar dampit (putra-putri) harus diendam seperpi apa. Itu semua lebih terkait dengan masalah kebersihan dan lingkungan. Dengan demikian boleh plasenta itu dikubur menjadi satu. Tidak ada larangan untuk itu. Tidak ada ketentuan bayi laki laki ditanam di sebelah kanan pintu dan bayi perempuan ditanam di sebelah kiri pintu. Hal itu hanyalah kebiasaan didalam masyarakat dan menjadi semacam pemberitahu kepada tetangga. Kalau di kanan berarti anaknya laki-laki, kalua di kiri berarti anaknya perempuan. Bila hanya ini tidak ada masalah. Tetapi dilarang apabila menjadi keyakinan.

Allahu a'lam bis-showab