Saturday, June 19, 2021
Setiap muslin tentu menginginkan dapat berkunjung ke Masjid Nabawi dan beribadah didalamnya. Keutamaannya adalah 1000 kali dibanding masjid lain selain masjidil haraom. Disini juga terdapat Makam Rasulullah. Untuk mengobati kerinduan untuk beribadah sana, silahkan klik Masjid Nabawi untuk live streaaming Masjid Nabawi. Semoga dapat menjadi pengobat rindu.
Thursday, June 3, 2021
Bertempat di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa
Jamaah haji 1442 H batal diberangkatkan tahun ini. Hal itu berdasarkan
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan
Jamaah Haji Tahun 1442 H.
Dalam konferensi Pers yang dihadiri
anggota komisi VIII, perwakilan MUI dan NU serta Ketua BPKH Menag menyampaikan
bahwa disamping pemerintah Arab Saudi hangga hari ini (02/06/2021), belum
membuka akses untuk jamaah Indonesia, pertimbangan Kesehatan dan keselematan
jamaah menjadi alasan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji
tahun ini. Hal itu dapat dipahami dari konsideran a sampai g yang dibacakan. “Karena
masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun
ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia:, tegas Menag.
Yaqut juga menjelaskan, bahwa keputusan
tersebut telah dibahas dan diperhitungkan melalui kajian yang sangat mendalam bersama
Komisi VIII DPR dalam dalam rapat tanggal 2 Juni 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH) Dr. Anggita Abimanyu menyampaikan bahwa dana jamaah haji Indonesia
aman. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jamaah haji
reguler telah melakukan pelunasan dan terkumpul sebesar Rp 7,05 triliun. Dan dari
15.084 Jamaah haji khusus yang melunasi
terkumpul 120,6 juta dolar Amerika.Anggito juga menyampaikan bahwa tahun 2020, yang
membatalkan sebanyak 569 jemaah regular dan 162 jemaah haji khusus.
“Seluruh dana yang kami kelola
aman. Dana tersebut sekarang ditempat di bank-bank Syariah dengan
prinsip-syariah.” Tegas Anggito. Hal itu disampaikan setelah konferensi Pers
Menteri Agama terkait Pembatalan pemberangkatan Jamaah Haji tahun 1442 H,
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,
menambahkan bahwa setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) dapat diambil kembali oleh
jamaah dan dapat juga tidak diambil untuk dikelola di BPKH dan akan diperhitungkan
sesuai ketentuan. Menag juga menegaskan bahwa pembatalan pemberngkatan haji itu
bukan karena Indonesia punya hutang yang belum dilunasi. “Informasi yang
beredah bahwa gagalnya keberangkaran ini karena hutang hotel dan sebagaianya
adalah hoaks”, pungkasnya.
Terpisah, Agung Nugraha, Anggota Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) DIY menjelaskan yang dimaksud oleh menteri agama bahwa dana haji bisa diambil oleh jamaah ialah dana pelunasannya, tidak termasuk dana setoran awal. "Artinya, bagi jamaah haji yang telah melunasi kemudian belum jadi berangkat tahun ini, uang pelunasannya dapat diminta kembali. tidak termasuk setoran awalnya. Kalau setoran awal juga diambil berarti jamaah tersebut mengundurkan diri," pungkasnya.