Monday, September 20, 2021

BAPER : Bolehkah suami menanyakan nafkah yang sudah diberikan kepada istri?

 

Ilustrasi : Suami memberi nafkah kepada istri

Tanya:

Assalamualaikum pak ustadz

Saya mau bertanya, bolehkah dan bagaimana hukumnya seorang suami menanyakan uang nafkah yang telah diberikan kepada istri. Karena saya kadang merasa tidak dipercaya Ketika suami ‘mempertanyaan’ uang yang telah diberikan kemarin untuk apa saja?  Apalagi dengan tambahan kata : “kok sudah habis” atau “kok tinggal segini?”.

Terimakasih sebelumnya. (Novi-Yogya)

Jawab:

Wa’alaikum salam

Kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Karena itu seorang suami diberi kehormatan dan kedudukan yang tinggi hingga ditetapkan sebagai pemimpin (qowam) atas wanita.  “Keunggulan tersebut diantaranya karena kelebihan mereka dari sisi kekuatan fisik, kemampuan mencari dan memberi nafkah kepada istrinya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah dalam qs An Nisa (4) : 34 sebagai berikut :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”…

Kadar kewajiban memberi nafkah tersebut tentu berbeda antara satu dengan yang lain. Semua didasarkan atas kemampuan suami. Tidak bisa disama ratakan

Allah juga berfirman dalam Surat at-Thalaq (65) : 7 :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq : 7].

Dalam Surat al Baqorah (2) : 233 Allah berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Mereka (para istri) dengan cara yang baik”.

Sahabat Jabir mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda.

اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

Artinya : “Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian”. (HR. Muslim)

Yang perlu dipahami bahwa seorang suami harus memastikan bahwa kewajibannya memberi nafkah itu dapat terpenuhi. Tentu sesuai dengan kemampuannya. Oleh karena itu wajar apabila suatu Ketika suami bertanya uang yang telah diberikan kepada istri itu dibelanjakan untuk apa saja. Kalau dalam ilmu manajemen ini termasuk dalam rangka kontroling, melakukan pemantauan. Jangan sampai uang yang terbatas yang telah diberikan dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak merupakan prioritas dalam keluarga.

Oleh karena itu, bila suami anda bertanya tentang nafkah yang telah diberikan, anda jangan merasa tidak dipercaya. Jawab dan sampaikan apa adanya terhadap pembelanjaan uang rumah tangga. Ketika dijawab dengan baik, insyaAllah suami akan memahami. Tetapi apabila anda jawab dengan sinis karena merasa tidak dipercaya, bisa jadi masalah sederhana menjadi sumber perselisihan.

Agar tidak menimbulkan prasangka dan ketidakpercayaan suami, saya sarankan setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat dengan tertib. Dengan demikian, Ketika suami bertanya, anda tinggal menunjukkan catatannya dan suami dapat memahami kemana saja uang nafkah tersebut dibelanjakan.

Diatas semuanya, bangunlah komunikasi yang baik terkait dengan pengaturan ekonomi dalam rumah tangga. Untuk pembelanjaan yang harian kiranya suami akan percaya dan memaklumi. Namun untuk pembelanjaan yang sifatnya tambahan atau bahkan kebutuhan yang tidak mendesak semestinya anda komunikasikan terlebih kepada suami.

Dengan demikian, akan terbangun rasa percaya dan keluarga akan tetap harmonis. Semoga Allah memberikan kemudahan rejeki yang penuh berkah kepada keluarga anda didalam memenuhi kebutuhan keluarga. Aamiin

Sunday, September 19, 2021

Jadwal Khatib dan Imam Jum'at Masjid Darul Muttaqien Purwomartani Tahun 2022

 


No

Tanggal

Pasaran

Nama

1

07/01/2022

Pon

R. Dwinta Sudibya

2

14/01/2022

Kliwon

Khamim, S.Ag.

 

3

21/01/2022

Pahing

M. Aly Sa'id, S.Pd.

4

28/01/2022

Wage

H.R. Agung Nugraha, MA 

5

04/02/2022

Legi

H. Bahaudin, S.Ag. 

6

11/02/2022

Pon

M. Arif Hidayatullah, S.Ag

7

18/02/2022

Kliwon

Prof. DR  Sutrisno 

8

25/02/2022

Pahing

Prof. Dudung Abdurrohman

9

04/03/2022

Wage

Drs. H. Supriyatna, M.Ag.

10

11/03/2022

Legi

Prof. DR. Sutrisno 

11

18/03/2022

Pon

Eko Mardiono, S.Ag., MSI 

12

25/03/2022

Kliwon

M. Suhadi, S.Ag. 

13

01/04/2022

Pahing

M. Arif Hidayatullah, S.Ag 

14

08/04/2022

Wage

Ust. Nurhamidi

15

15/04/2022

Legi

R. Dwinta Sudibya

16

22/04/2022

Pon

H. R. Agung Nugraha, MA 

17

29/04/2022

Kliwon

Khamim, S.Ag.

18

06/05/2022

Pahing

Prof. Dudung Abdurrohman 

19

13/05/2022

Wage

Prof. DR. Sutrisno 

20

20/05/2022

Legi

H. Imam Khoiri, S.Ag. 

21

27/05/2022

Pon

Dr. Yayan Suryana 

22

03/06/2022

Kliwon

M. Aly Sa'id, S.Pd.

23

10/06/2022

Pahing

Ust. Ustadzi Hamzah 

24

17/06/2022

Wage

 

25

24/06/2022

Legi

H. Bahaudin, S.Ag. 

26

01/07/2022

Pon

R. Agung Nugraha, MA 

27

08/07/2022

Kliwon

 Fadhli Kharisma, SH.

28

15/07/2022

Pahing

 R. Dwinta Sudibya

29

22/07/2022

Wage

H. Imam Khoiri, S.Ag.

 

30

29/07/2022

Legi

M. Suhadi, S.Ag 

31

05/08/2022

Pon

Dr. Yayan Suryana 

32

12/08/2022

Kliwon

Drs. H. Supriyatna 

33

19/08/2022

Pahing

 

34

26/08/2022

Wage

Ust. Nurhamidi

35

02/09/2022

Legi

H. Bahaudin, S.Ag. 

36

09/09/2022

Pon

Eko Mardiono, S.Ag., MSI 

37

16/09/2022

Kliwon

Khamim, S.Ag.

38

23/09/2022

Pahing

 Prof. Dudung Abdurrohman

39

30/09/2022

Wage

H. Imam Khoiri, S.Ag. 

60

07/10/2022

Legi

 

61

14/10/2022

Pon

 R. Dwinta Sudibya

62

21/10/2022

Kliwon

Ust. Ustadzi hamzah 

63

28/10/2022

Pahing

Drs. H. Supriyatna

64

04/11/2022

Wage

Dr. Yayan Suryana 

65

11/11/2022

Legi

H. Bahaudin, S.Ag. 

66

18/11/2022

Pon

Eko Mardiono, S.Ag., MSI 

67

26/11/2022

Kliwon

 Fadhli Karisma, SH.

68

02/12/2022

Pahing

Ust. Setyo Suparwanto

69

09/12/2022

Wage

Drs. H. Hasan Fansyuri, MA

70

16/12/2022

Legi

Prof. Mundzirin Yusuf

71

23/12/2022

Pon

Drs. H. Supriyatna 

72

30/12/2022

Kliwon

R. Dwinta Sudibya