Tuesday, July 27, 2021

Apa itu Isbat Nikah?

Tanya :

Mas, apa bedanya sidang isbat dengan isbat nikah?

Jawab :

Isbat berasal dari bahasa Arab, artinya penetapan. Dalam konteks keagamaan, di Indonesia, kata isbat digunakan setidaknya dalam dua peristiwa penting dan terkait dengan masalah keagamaan. pertama penetapan awal bulan qomariyah atau tahun baru hijriyah. Kedua, penetapan atas sah atau tidaknya perkawinan yang tidak/belum dicatat pernikahannya. 

Ikuti versi videonya melalui link : Sidang Isbat vs isbat Nikah

Sidang Isbat

Sidang isbat  biasanya populer setiap tahun pada akhir bulan Ramadhan untuk menentukan kapan tanggal 1 syawwal dan atau kapan hari raya Idul Fitri. Sebetulnya tidak hanya terkait idul fitri, namun setiap bulan bisa dilakukan dalam setiap pergantian bulan qomariyah. Namun pemerintah biasanya melakukan isbat terkait bulan qomariyah khususnya kapan tanggal satu Muharram, kapan tanggal satu Ramadhan, kapan tanggal satu syawwal, kapan tanggal satu dzulhijjah.

Kita mengenal ada dua metode penetapan bulan Qomariyah, yaitu hisab dan kedua rukyatul hilal.

Hisab dilakukan dengan menggunakan teori dan perhitungan astronomi terhadap posisi bumi dan bulan berputar pada porosnya dan dalam waktu bersamaan berputar mengelilingi matahari. Dengan ilmu pengetahuan dapat diketahui "secara pasti" lebih awal, bahkan beberapa tahun sebelumnya. Meski demikian orang-orang yang menggunakan metode hisab juga melakukan konfirmasi terhadap perhitungan yang telah dilakukan.


هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya : Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS. Yunus : 5)


Sedang Rukyatul Hilal dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap bulan, apakah pada hari, tanggal, pukul dan sudut yang telah dihitung berdasarkan metode hisab tersebut apakah betul hilal terlihat atau tidak. Bila terlihat dalam pengamatan maka ditetapkan esuk hari masuk tanggal satu bulan berikutnya. apabila tidak terlihat maka tanggal satu bulan berikutnya ditetapkan lusa.

Bagi umat Islam, perhitungan tanggal bulan qomariyah sangat penting karena terkait penanggalan Islam dan bahkan dengan peribadatan. Kapan puasa asyuro, kapan puasa ramadhan, kapan puasa arofah, kapan idul fitri dan idul adha dimana kita dilarang berpuasa. termasuk kapan puasa ayyamul bidh setiap bulan.

Isbat Nikah

 Isbat nikah adalah proses persidangan di pengadilan Agama untuk menentukan dan menetapkan apakah sebuah pernikahan yang belum dicatat di KUA itu benar dan sah atau tidak. 

Prosedurnya, pasangan suami istri yang "merasa" telah menikah tetapi tidak mempunyai buku nikah mendaftar ke Pengadilan Agama. Kemudian Pengadilan Agama menyelenggarakan sudang dengan menghadirkan suami-istri tersebut serta wali dan saksi-saksi.

Pada awalnya, instrumen dan mekanisme isbat nikah itu diijinkan untuk pernikahan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meski perkawinan telah dicatat bahkan dimasa sebelum kemerdekaan melalu penghulu kraton dan dilanjutkan setelahnya dimasa kemerdekaan,namun belum mengikat kuat. Dengan diterbitkannya Undang-undang perkawinan tersebut diatur kewajiban mencatatkan perkawinan. di masa peralihan atau awal berlakukan Undang-undang inilah dibuka peluang isbat untuk mengesahkan perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 1974 untuk kemudian dicatat.   


 

Saturday, July 24, 2021

Tebar Daging Qurban 1442 H bersama Yayasan Darul MUttaqien Medari

 



Meski masih dalam swasana Pandemi Covid-19 yang justru cendereng  memingkat, pelaksanaaan ragkaian Idul Adha tahun 1442 H ini tetap dapat berjalan dengan baik bahkan kepercayaan umat dan Lembaga semakin meningkat.

Tahun ini, Yayasan Darul Muttaqien Medari bersama masjid dan jamaah binaan kembali melaksanakan Tebar daging Qurban Bersama. Pelaksanaan dilaksanakan di dua lokasi, masjid Latifah Al Jabbar Pugeran Maguwoharjo Depok Sleman dan Masjid al Wakaf Darul Muttaqien, Sengkan Condongcatur Depok Sleman.

Masjid Latifah al Jabbar menyembelih 4 ekor sapi dengan perolehan daging bersih sebesar 468 Kg dan disalurkan kepada 267 penerima manfaat. Sedaangkan di Masjid AL Wakaf menyembelih 2 ekok Sapi dengan perolehan daging 219 kg yang didistribusikan untuk 200 penerima manfaat. Penyembelihan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan dan dimaksimalkan memenuhi kriteria pelaksanaan qurban.

Daging Kurbain didistribusi kepada 3 kelompok (asnaf) yaitu shohibul Qurban, maksimal 1/3 dari daging kurban, selebihnya yang dua pertiga didistribusikan kepada jamaah binaan dan kantilan kepada shohibul qurban untuk disalurkan kepada keluarga atau pihak yang memmang menjadi prioritas dari shohibul qurban. Kecuali shohibul qurban menterahkan sepenuhnya distribusi kepada panitia dan Yayasan. “IsnyaAllah pelaksanaan dilaksanakan sesuai syari’at”, demikian tutur R. Dwinta Sudibya, Ketua Yayasan Darul Muttaqien.


Disamping itu, Yayasan Darul Muttaqien Medari Juga mendapat kepercayaan menyalurkan hewan qurban sejumlah 1 ekor lembu dan 40 Ekor Domba yang secara haris besar mampu memberikan manfaat kepada 600 penerima manfaat/keluarga yang tersebar di beberapa wilayah binaan Yayasan Darul Muttaqien Medari, antara lain Masyarakat Dusun Turgo Purwobinangun Pakem 1 ekor lembu, Santri Panti Asuhan Putri Muhammadiyah Pakem 4 ekor domba, Tunggul Arum 4 ekor domba, Jamaah Masjid Al Muttaqien dusun Medari Cilik 6 ekor domba, Gundengan Lor 6 ekor Domba, Pondok Lodoyong 3 ekor domba, Kandang Condongcatur 2 ekor Domba, Sawah 2 ekor domba, Mbudo Seyegan 4 ekor domba, Tegal Domban Tempel 3 ekor domba, jamaah setyo 2 domba, dan Panggeran Tegal Sleman 4 domba.

Kami bersyukur kegiatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak dan kedepan diharapkan dapat lebih banyakbmampu menjadi bertemunya kebaikan. Aamiin



Tuesday, July 20, 2021

Sunday, July 18, 2021

SINGKAT PADAT Khutbah Idul Adha 1442 H DIRUMAH: Sabar menyikapi musibah



SABAR MENYIKAPI MUSIBAH

Oleh: Raden Agung Nugraha

 

اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَال اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ  اَمَّا بَعْدُ  فَيَاعِبَادَ اللهِ اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

.. أَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ

 

(Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruhu wa natubu ilaihi. Wa na'udzubillahi min syurui anfusina wa sayyiati a'malina. man yahdillahu fala mudhilla lahu,wa man yudhlil fa la hadiya lahu. Asyhadu allaa Ilaaha illallaah wahdahu laa syarika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Wash-sholatu wassalaamu 'ala nabiyyina muhammadin wa 'ala aalihi wa ash-habihi wa man tabi'ahu ilaa yaumiddin. Qola ALlahu ta'ala fil qur'anil kariim. Yaa Ayyuhalladzina amanuttaquullaha haqqa tuqaatihi walaa tamuutunna illa wa antum muslimun. Amma ba'du : Fa yaa ibadallah, ushiikum wa nafsi bitaqwaAllah wa tha’atihi la’allakum tuflihun. Allahu akbar. Allahu akbar w alilahilhamd)

 

Istriku dan anak anakku yang saya cintai

Kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, karena hingga saat ini keluarga kita masih diberikan karunia kesehatan, ditengah wabah pandemi covid-19 yang masih terus meningkat.

Mari terus kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah, semoga kita tetap dalam keadaan taqwa sampai akhir hayat kita.

Saat ini pandemi Covid 19 masih mewabah disekitar kita. Sebagai seorang yang beriman kepada Allah mari kita sikapi musibah ini dengan dengan sikap syukur dan sabar, sebagaimana hadis Rasulullah :

 

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

(‘Ajaban li amril mukmin, inna amrahu kullahu lakhairun, walaisa dzaalika li ahadin illa lilmu’min, in ashaabathu sarraa’u syakara, fakaana khairan lahu, wain ashaabathu dlaraa’u shabara, fakaana khairan lahu)

Artinya : “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin.  Seluruh urusannya serba baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Maka Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim)

 

Istriku dan anak-anakku tersayang

Mengambil hikmah hadis tersebut, kita perlu senantiasa berbaik sangka (husnudhan) terhadap setiap ketentuan Allah. Bahwa apapan ketentuan Allah adalah yang terbaik bagi kita. Kuncinya adalah sabar. Orang sabar akan selalu mampu mengendalikan emosinya. Dengan mengendalikan emosi, kita akan  mampu  bertahan dalam situasi sesulit apapun tanpa mengeluh. Semakin tinggi tingkat kesabaran seseorang, maka semakin kokoh juga dalam menghadapi segala macam masalah kehidupan. Karena kita yakin, Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.

Dalam konteks pandemi Covid 19, Ketika sabar, kita  tidak akan meratap apalagi mengeluh berkepanjangan. Kita sikapi musibah ini secara tepat.  Kita patuhi anjuran-anjuran pemerintah serta fatwa-fatwa ulama untuk keselamatan bersama seperti anjuran tinggal di rumah, menghindari kerumunan bahkan sholat id dirumah seperti yang kita lakukan saat ini.

Mari kita ambil sisi-sisi positif dari anjuran tersebut. Dengan banyak tinggal di rumah kita memiliki banyak waktu untuk membaca Al-Qur`an, membiasakan berjamaah didalam keluarga, memperbanyak sholat-sholat sunah dan berdzikir, mengajari anak-anaknya dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat. Selama dirumah, kita bisa membangun interaksi dan hubungan kita agar bertambah harmonis, terus menjaga kesehatan fisik dan imunitas tubuh dengan berolah raga, mengkonsumsi makanan/asupan sehat dan menjalani pola hidup yang baik.

Istriku dan anak-anakku yang dirahmati Allah

Saat ini kita melakukan ibadah idul adha 1442 hijriyah dirumah, mungkin serasa tidak mantap karena tidak bisa berkumpul dengan sesame muslim sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, mari kita niatkan ibadah dirumah ini sebagai sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri, kita niatkan sebagai upaya menghindarkan diri dari terpapar covid dan atau sebaliknya menghindarkan orang lain terpapar covid dari kita, kita niatkan mengisi dan menyinari rumah dengan baca Qur’an dan ibadah agar rumah kita tidak seperti kuburan, kita niatkan untuk meringankan beban tenaga medis yang saat ini semakin kewalahan karena kasus yang meningkat, kita niatkan menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan seluruh manusia.

Marilah kita berdoa, Semoga Allah berikan Kesehatan kepada keluarga kita, Allah sembuhkan keluarga dan saudara kita yang sakit, Allah ampuni dosa kesalahan saudara kita yang wafat, Allah berikan kekuatan lahir batin kepada para tenaga Kesehatan dan relawan Kesehatan didalam membantu saudara kita yang terpapar covid, dan semoga mushibah ini segera berakhir atas rahmat dan ridho Allah Subhanahu wa ta’ala

Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan saudara kami muslim dan mukmin, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Ya Allah, kami telah mendhalimi diri kami sendiri, Ampuni doda dan kedhaliman kami, rahmati kami jangan Engkau jadikan kami sebagai umat yang merugi.

Ya Allah, berilah kebaikan kepada kami di dunia dan akhirat.

Jauhkan kami dari adzab siksa api neraka.

 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ وَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ اْلأَمْوَات  .رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ .رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ  وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

 

(Allahumagh fir lil muslimiina wal muslimaat wal mu’miniina wal mu’minaat al-ahyaai minhum wal amwaat. Robbanaa dholamnaa anfusanaa  wa illam taghfir lanaa wa tarhamnaa lanakuunanna minal khoosiriin. Robbanaa aatinaa fiddunya hasanah wa fil aakhiroti hasanah. Wa Qinaa ‘adzaaban naar. Wal hamdulillahi Robbil ‘aalamiin) 

lihat versi video di : Syukur dan sabar Menyikapi musibah

Monday, July 12, 2021

Persyaratan dan Cara daftar Nikah Online

 


Alur pendaftaran nikah


Agar pernikahan sah dan mempunyai kekuatan hukum, pernikahan harus dicatatkan di KUA. Saat ini untuk mendaftar nikah sudah sangat mudah, dapat dilakukan secara online. lihat tutorial Daftar nikah online

Persyaratan yang harus ada sebagai berikut :

1..Model N; dikeluarkan oleh Desa/Kalurahan

2. Rekemendasi nikah dari KUA Kecamatan (apabila menikah diluar wilayah KTP calon Pengantin)

3. Pas Foto ukuran 2x3 : 4 lembar, ukuran 4x6 : 1 lembar (background Biru)

4. Ijin Komandan/atasan (bila TNI/Polri)

5. Akta Cerai Asli (bila duda/janda cerai hidup) atau surat keterangan kematian (bila duda/janda cerai mati)

6. Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama (apabila umur calon pengantin kurang dari 19 tahun) 

Lampiran-lampiranya :


1. Foto Copy KTP (Calon Suami, ayah calon suami, ibu calon suami, Calon Istri, ayah calon istri, ibu calon istri dan wali nikah) 

2. Foto Copy KK (Calon suami, calon istri dan wali)

3. Foto Copy Akta Kelahiran (Calon suami dan calon istri) 

4. Foto Copy Ijazah Terakhir (Calon Suami dan calon istri)

5. Foto Copy Buku nikah orang tua

Untuk mendaftsr, silahkan klik Daftar nikah online semoga sakinah, mawaddah wa rahmah. Aamiin

Saturday, July 10, 2021

Optimalkan ibadah di rumah, Mendagri : Kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan

 

Ilustrasi : Sholat berjamaah

Pada masa PPKM Darurat, kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan. Hal itu setidaknya dapat dipahami dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,, tertanggal 9 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tersebut antara lain dituangkan :  "memerintahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanaan diktum KETIGA huruf g dan huruf k Intruksi Menteri Dalam Ngegeri Nomor 15 Tahun 2021 yang diubah menjadi : 

huruf g, tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;.

huruf k; pelaksanaan respsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat".

Menteri Dalam Negeri : Resepsi pernikahan "dilarang"

 

ilustrasi : tempat resepsi pernikahan

Menteri Dalam Negeri 'melarang' pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa PPKM Darurat, . Hal itu setidaknya dapat dipahami dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,, tertanggal 9 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tersebut antara lain dituangkan :  "memerintahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanaan diktum KETIGA huruf g dan huruf k Intruksi Menteri Dalam Ngegeri Nomor 15 Tahun 2021 yang diubah menjadi : 

huruf g, tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;.

huruf k; pelaksanaan respsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat".



Wednesday, July 7, 2021

Daftar nikah dimasa PPKM Darurat ditutup

 

Ilustrasi : Pendaftaran sd 20 Juli ditutup

Pendaftaran nikah dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditutup. artinya  yang mau daftar nikah untuk pelakasanaan sampai tanggal 20 Juli 2021 tidak bisa mendaftar. Ketentuan ini sekaligus menjawab banyaknya orang yang hendak mendaftar nikah secara online tetapi tidak dapat submite karena sampai dengan tanggal 20 Juli, SIMKAH ditutup.

Ketentuan ini diatur dalam surat Edaran Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamarudin Amin..

Setidaknya ada 15 point penting yang dituangkan dalam huruf F, Ketentuan Khusus diatur sebagai berikut :

1. Seluruh Pegawai KUA Kecamatan yang Bekerja di Kantor (Work From Office) paling banyak 25 % (duapuluh lima persen) dari jumlah pegawai;

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d 14.00 waktu setempat;.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id;

4. pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d 20 Juli 2021 DITIADAKAN;

5. Pelaksanaan Akad Nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan;

6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan;

7. Calon Pengantin, Wali Nikah dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dbuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;

8. Pelaksanaan Akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau dirumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;

 9. Pelaksanaan Akad Nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 % (duapuluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tigapuluh) orang;

10. Pelaksanaan Akad Nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

11. Pihak Calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup;

12. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis:

13.Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah;

14. Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yang akan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah; dan

15. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Surat edaran ini dengan sungguh-sungguh.

Dalam huruf G, Penutup: dinyatakan bahwa Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang.





Monday, July 5, 2021

Pendaftaran Haji dihentikan sementara

 


Pendaftaran haji regular dihentikan sementara, menyusul ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 03 – 20 Juli 2021. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : 05001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tertanggal 05 Juli 2021.

Pada Surat Edaran tertanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Khoirizi tesebut, dalam huruf E Angka 1 disebutkan : “Pelayanan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali dihentikan sementara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021”.

Selanjutnya pada Angka 2 dinyatakan, “Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terkait pelayanan pembatalan haji regular dan/atau pengembalian Bipih yang sifatnya mendesak/darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daerah Pulau Jawa dan Bali dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (work From Office).

Friday, July 2, 2021

Bagaimana pelaksanaan nikah dimasa PPKM Darurat?

 


Banyak yang bertanya, dimasa PPKM Darurat, apakah pernikahan dapat dilangsungkan? Berikut rangkuman jawabannya.

PPKM Darurat adalah singkatan dari Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat. Karena darurat, maka banyak kegiatan yang diatur lebih ketat lagi. Tidak terkecuali untuk urusan pernikahan.

Untuk pelayanan, KUA Kecamatan memegangi prinsip protokol Kesehatan 5 M, yaitu 1) menjaga jarak, 2) memakai masker, 3) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 4) menjauhi kerumunan dan 5) mengurangi mobilitas dan interaksi.

Terkait dengan pernikahan dimasa PPKM Darurat, berikut beberapa ketentuannya :

Petama, pernikahan dapat tetap dilangsungkan dengan resepsi hanya untuk 30 orang. Hal itu berlaku umum, namun setiap provinsi bisa jadi mempunyai ketentuan khusus.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Khususnya di Kabupaten Sleman diatur sebagai berikut :

a.   Seluruh Pegawai KUA 100 persen Work From Home (WFH), artinya tidak ada pelayanan dimasa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

b.   Untuk yang sudah mendaftar sebelum masa PPKM Darurat, pernikahan tetap dapat dilaksanakan dan dianjurkan dilaksanakan di KUA.

c.   Untuk pendaftaran selama PPKM Darurat, dilakukan melalui online pada simkah.kemenag.go.id Berkas bisa discan/pdf kemudian kirim per WA kepada petugas dan janjian untuk verifikasi. Berkas Aslinya dikumpul saat verifikasi.

d.   Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan pada masa PPKM hanya dilayani di Balai Nikah/Kantor KUA.

e.   Untuk pernikahan di KUA, peserta dibatasi maksimal 10 orang.

f.     Semua yang hadir di KUA harus bebas covid, memakai masker dan sarung tangan.

 

Agung Nugraha, Penghulu KUA Kecamatan Mlati meyakinkan, “Jangan khawatir, pernikahan tetap dapat dilaksanakan kok. Yang penting sah dan tercatat saja dulu. Semoga corona segera berlalu Tidak mengadakan resepsi artinya menyelamatkan banyak orang”, pungkasnya.