Friday, April 30, 2021

Rehab Total Masjid Al Barokah Pelem Candibinangun Pakem

 

Masjid sebelum direnovasi

Masjid Al Barokah yang beralamat di Dusun Pelem, Candibinangun Pakem, Sleman dibangun sejak tahun 1990 dengan konstruksi pasir, bata merah dan kapur. Bangunan dengan konstruksi sederhana dan telah berumur 30 tahun menjadi dasar untuk dilakukan renovasi total. Tujuannnya tentu untuk mendukung kenyamanan jamaah.

Bermodalkan dana patungan jamaah sejumlah 30.000.000 (tigapuluh juga rupiah, panitia menargetkan dana sebesar 420.000.000 (empatratus duapuluh juta rupiah) untuk mewujudkan bangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan untuk menampung 94 % penduduk padukuhan yang beragama Islam, terdiri dari 114 Kepala Keluarga. 

Kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini ialah sholat wajib berjamaah, Pengajian umum, Pelaksanaan Ibadah Qurban Idul Adha, TPA, Sholat Tarawih, Zakat Fitrah dan tentu sholat jumat.

Rencana setelah renovasi


Program renovasi yang direncanakan dimulai bulan oktober 2020 ini sebetulnya diharapkan sudah selesai pada ramadhan tahun ini. Namun karena keadaan belum sepenuhnya selesai. Masih dibutuhkan dana untuk keperluan finalisasi dan penyempurnaan masjid dan fasilitas pendukungnya.

Untuk itu, panitia membuka kesempatan kepada kaum muslimin untuk menyalurkan zakat/infaq/shodaqohnya melalui rekening Bank Rakyat Indonesia No. 3022-01-041539-53-4 atas Nama Beja. atau menghubungi Edi Ramli (087838264746) Beja (085729049342) atau Reva (089657939514).

Atas perhatian dan bantuannya panita mengucapkan terimakasih. Jazakallahu khairan (gp)  

Sunday, April 25, 2021

Ustadz. Agung Nugraha : Ibadah yang benar dan berkualitas

 


Banyak ibadah yang telah kita laksanakan. tentu kita berharap semua ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT. Agar ibadah kita baik, benar dan berkualitas serta bermakna, setidaknya harus memenuhi 3 (tiga) hal berikut : 1) ibadah tersebut kita laksanakan dengan benar sesuai kaifiyat/tata cara yang telah dituntunkan. Dalam konteks ini mencakup terpenuhinya syarat dan rukun ibadah, termasuk sunnah-sunnah yang terkait, 2) Ibadah tersebut kita pahami hakaketnya, dan 3) ada atsar/bekasnya dari ibadah tersebut. Yang dimaksud atsar mencakup dua hal yaitu esensi ibadah itu bisa kita implementasikan diluar "ritual" ibadah dan dapat kita mudawamahkan pada kesempatan yang berikutnya. Semoga bermanfaat

Saturday, April 24, 2021

Hukum Suami mempertanyakan nafkah yang telah diberikan kepada istri

 


Tanya:

Assalamualaikum pak ustadz

Saya mau bertanya, bolehkah dan bagaimana hukumnya seorang suami menanyakan uang nafkah yang telah diberikan kepada istri. Karena saya kadang merasa tidak dipercaya Ketika suami ‘mempertanyaan’ uang yang telah diberikan kemarin untuk apa saja?  Apalagi dengan tambahan kata : “kok sudah habis” atau “kok tinggal segini?”.

Terimakasih sebelumnya. (Novi-Yogya)

Jawab:

Wa’alaikum salam

Dalam Islam kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan seorang suami diberi kehormatan dan kedudukan yang tinggi hingga ditetapkan sebagai pemimpin (qowam) atas wanita diantaranya karena kelebihan mereka dari sisi kekuatan fisik, kemampuan mencari dan memberi nafkah kepada istrinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah dalam qs An Nisa (4) : 34 sebagai berikut :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”…

Allah juga berfirman dalam Surat at-Thalaq (65) : 7 :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq : 7].

Dalam Surat al Baqorah (2) : 233 Allah berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Mereka (para istri) dengan cara yang baik”.

Sahabat Jabir mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda.

اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

Artinya : “Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian”. (HR. Muslim)

Mari bersma memaknai Ramadhan ini dengan : Ramadhan Berbagi bersama.


Yang perlu dipahami bahwa seorang suami harus memastikan bahwa kewajibannya memberi nafkah itu dapat terpenuhi. Tentu sesuai dengan kemampuannya. Oleh karena itu wajar apabila suatu Ketika suami bertanya uang yang telah diberikan kepada istri itu dibelanjakan untuk apa saja. Kalau dalam ilmu manajemen ini termasuk dalam rangka kontroling, melakukan pemantauan. Jangan sampai uang yang terbatas yang telah diberikan dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak merupakan prioritas dalam keluarga.

Oleh karena itu, bila suami anda bertanya tentang nafkah yang telah diberikan, anda jangan merasa tidak dipercaya. Jawab dan sampaikan apa adanya terhadap pembelanjaan uang rumah tangga. Ketika dijawab dengan baik, insyaAllah suami akan memahami. Tetapi apabila anda jawab dengan sinis karena merasa tidak dipercaya, bisa jadi masalah sederhana menjadi sumber perselisihan.

Agar tidak menimbulkan prasangka dan ketidakpercayaan suami, saya sarankan setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat dengan tertib. Dengan demikian, Ketika suami bertanya, anda tinggal menunjukkan catatannya dan suami dapat memahami kemana saja uang nafkah tersebut dibelanjakan.

Klik : Doa agar dimudahkan membayar hutang

Diatas semuanya, bangunlah komunikasi yang baik terkait dengan pengaturan ekonomi dalam rumah tangga. Untuk pembelanjaan yang harian kiranya suami akan percaya dan memaklumi. Namun untuk pembelanjaan yang sifatnya tambahan atau bahkan kebutuhan yang tidak mendesak semestinya anda komunikasikan terlebih kepada suami.

Dengan demikian, akan terbangun rasa percaya dan keluarga akan tetap harmonis. Semoga Allah memberikan kemudahan rejeki yang penuh berkah kepada keluarga anda didalam memenuhi kebutuhan keluarga. Aamiin.

Klik : Ustadz Agung Nugraha untuk konsultasi Agama dan seputar wakaf


Thursday, April 22, 2021

Jangan percaya mitos terkait perkawinan

 


Tanya:

Assalamualaikum ustadz

saya sudah punya niat menikah, sudah ada calon juga. Namun keluarga saya kurang setuju karena calon suami saya  tiga bersaudara laki-laki semua. Keluarga saya khawatir ada yang meninggal dunia. Sikap orang tua saya tersebut diperkuat adanya saudara kami yang tiga bersaudara, salah satunya meninggal dunia. Mohon penjelasan dan mohon solusi terbaiknya bagaimana pak? terimakasih

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr wb

Setiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Allah sudah menjelaskan bahwa di dunia ini tidak ada yang kekal, semua akan rusak atau mati. Firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Artinya : “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imran:185].

Allah juga berfirman :

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ }

Artinya : “Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. [Al Anbiya:34-35].

Lebih jauh Allah menegaskan, orang yang menghindar dari kematian sekalipun, apabila sudah sampai pada ajalnya, ia tidak dapat lari  meskipun bersembunyi dibalik gedung atau tembok yang kokoh atau dikelilingi penjaga dan pengawal selama 24 jam sekalipun. Allah SWT berfirman :

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : “Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. [Al Jumu’ah:8].

Ajal (batas akhir kehidupan) manusia juga sudah ditentukan. Jika waktunya datang, siapapun tidak akan dapat menghalangi. Jika waktunya belum datang, tidak ada juga yang bisa bisa mempercepat atau memajukan. Bahkan sedetikpun tidak bisa. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Artinya : “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al-A’raf: 34)

Lihat : Program Ramadhan berbagi

Yang perlu diketahui, bahwa sebuah pernikahan tidak ada hubungannya dengan ajal kematian. Dengan siapapun anda menikah tidak dapat dikaitkan dengan ajal. Apatah calon suami anda memiliki saudara laki-laki semua, ataukah laki-laki dan perempuan, apakah dia anak tunggal atau dari banyak saudara. Semua itusama sekali tidak ada hubungannya dengan ajal dan kematian.  

Ajal dan kematian itu murni kehendak Allah. Adapun adanya saudara anda yang sama kasusnya dan meninggal, sekali lagi hal itu tidak ada hubungannya dengan pernikahan. Itu terjadi karena memang takdirnya saudara tersebut meninggal.

Semestinya anda percayakan semuanya kepada Allah. Kita tidak boleh percaya dengan hal-hal seperti ini. Hal ini termasuk perilaku khurofat dan atau takhayul. kepercayaan seperti ini, justru akan mempersulit hidup anda. Serahkan seluruh perkara hanya kepada Allah.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang hatinya bergetar apabila disebut nama Allah, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah kuatlah imannya. Dan hanya kepada Tuhan lah mereka bertawakkal. (Q.S Al-Anfal: 2)

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ وَسَبِّحْ بِحَمْدِهِ وَكَفَى بِهِ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا

Artinya : “Dan bertawakkallah kamu kepada Allah Yang Maha Hidup, Yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya. Dan cukuplah Dia Maha Mengetahui dosa hamba-hamba-Nya. (Q.S Al-Furqan: 58)

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ

Artinya : “Dan bertawakkallah kamu kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (Q.S As-Syuara: 217)

Kesimpulannya, jika anda hendak menikah, dan sudah siap untuk menikah. Segeralah menikah. Jangan percaya kepada hal-hal seperti itu. Serahkan semuanya kepada Allah. Semoga Allah meridhoi pernikahan anda dan menjadikan keluarga anda menjadi keluarga yang Sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin

Klik : Konsultasi Agama dan seputar wakaf







Wednesday, April 21, 2021

Hukum suami marah kepada istri yang tidak ijin untuk melakukan sesuatu

 


Tanya:

Assalamu’alaikum wr wb

Ustadz, Apakah saya salah kalau marah kepada istri yang tidak ijin dulu kepada suami  untuk melakukan sesuatu. Seperti pergi ke salon untuk potong rambut, membelikan anak sesuatu, atau menengok ibunya (mertua saya). Padahal kalua bilang ke saya, bahkan saya siap mengantar.

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Dalam Islam, kedudukan suami atas istri memang sangat tinggi. Bahkan seandainya tidak dilarang, Rasul pernah akan istri sujud kepada suami. Sebagaimana hadis berikut :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya : “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

Bahkan setelah menunaikan kewajiban sholat dan puasa, kesungguhan istri menjaga kehormatannya dan ketaatannya kepada suami dapat mengantarkan seorang istri masuk surga tanpa melakukan ibadah-ibadah sunnah sekalipun.

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

Artinya : “Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” (HR. Ibnu Hibban)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Muhammad Saw menjelaskan tentang sifat wanita penghuni Surga,

وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

Artinya : “dan wanita-wanita (istri) kalian yang menjadi penghuni surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” (HR. Tabrani)

Dari tiga hadis diatas, sekilas kita bisa menyimpulkan bahwa apapun yang dilakukan istri harus atas persetujuan/ridha suami. Dan apabila suami tidak ridha, (seolah) akan menjadikan marah disisi Allah.

Klik disini untuk : Pelajari produk-produk wakaf uang 

Meski demikian, disisi lain banyka juga keterangan yang memerintahkan kepada suami untuk selalu bersikap lemah lembut kepada istrinya serta tidak mudah marah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)

 Untuk bersama merayakan idul fitri 1442 H klik : Ramadhan Berbagi

Menurut Ibnul ‘Arabi, maksud dari firman Allah : “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19), ialah “Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan sedikitlah berbuat adil karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 487)

Berdasarkan riwayat imam Bukhari yang bersumber dari abu Hurairah, Rasulullah juga bersabda

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata : ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW, )ya Rasullah) “Berilah aku wasiat”. Rasulullah menjawab, “Engkau jangan marah!”. Orang itu mengulangi permintaannya beberapa kali, dan Nabi menjawab: “Engkau jangan marah!” [HR al-Bukhâri].

Dengan memahami secara utuh keterangan diatas, ijin dan ridha dari suami memang sangat penting, namun tidak harus dipahami secara leterlek bahwa setiap saat istri harus ijin kepada suami. Saya sarankan anda komunikasikan kepada istri tentang hal-hal apa yang boleh dilakukan tanpa harus ijin karena sesuatu yang sifatnya rutin dan biasa dan tidak dalam kerangka maksiat, melainkan masih untuk kepentingan keluarga. Demikian juga perlu disepakati hal-hal mana yang harus dimintakan ijin kepada suami.

Misalnya, untuk aktifitas belanja ke pasar, mengantar anak ke sekolah, ke salon untuk menjaga penampilan dihadapan suami boleh tanpa harus ijin. Atau setidaknya cukup pemberitahuan. Sedang untuk hal-hal yang penting harus disepakati Bersama.

Bangun komunikasi yang baik dan pupuk rasa saling percaya. Semoga Allah selalu menjaga keluarga kita tetap Sakinah dan menjadikan kita hamba yang senantiasa bersabar. Aamiin

Klik disini untuk : Konsultasi Agama dan seputar wakaf



Hukum bercanda mengucapkan talak


 

Tanya:

Saya pernah bercanda mengucapkan talak kepada Istrii saya. Namun hal itu sama sekali tidak ada niat untuk menceraikan istri. Apakah candaan tersebut sudah di anggap jatuh talak?

Jawab:

Terkait dengan hukum jatuhnya talak, setidaknya terdapat dua pendapat. Pertama, menurut jumhur ulama, talak yang diucapkan secara sharih atau jelas seperti dengan lafal cerai atau talak, meski itu bergurau, atau tanpa niat, maka ia jatuh talak. Dalilnya sebagai berikut: 

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

baca : Ramadhan Berbagi #1442 H

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Artinya : “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Abu Daud).

Jika baru sekali mengucapkan, berarti jatuh talak satu. Jika dua, berarti jatuh talak dua. Apabila jatuh talak, masih ada masa iddah dan boleh rujuk Kembali.

Untuk rujuk, dapat dilakukan dengan mengucapkan “anda saya rujuk” maka secara otomatis ia telah sah menjadi istrinya kembali. Dapat juga tanpa kata/ikrar rujuk, tetapi dengan perbuatan.  Yaitu apabila dalam masa iddah tersebut suami mengajak istri berkumpul dan istri bersedia, maka sudah terjadi rujuk.

Simak kajian : Perkembangan Wakaf

Pendapat kedua, khususnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI), kata/ucapan talak baru dinyatakan sah dan jatuh talak apabila diucapkan didepan hakim Pengadian Agama. Teknisnya Suami mengajukan permohonan Talak, kemudian dilakukan sidang. Apabila dalam sidang tidak dapat dimediasa dan suami tetap berkehendak mentalak istrinya, maka hakim memberikan ijin kepada suami untuk mengikrarkan talak didepan hakim dalam persidangan. Saat itulah talak baru dinyatakan jatur. dan iddah dihitung sejak tanggal tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tujuan pernikahan agar langgeng, dan suami tidak terlalu mudah mengucapkan talak hanya karena sedang emosi atau marah. Dan istripun jangan mudah bilang minta cerai kepada suami.

Meski tidak dianggap jatuh talak, saya berpesan agar suami atau istri benar-benar menghindari kata talak atau minta cerai. Karena, kalaupun dihukumi belum jatuh talak, setidaknya akan merenggangkan hubungan dan keharmonisan suami istri.

Semoga keluarga anda menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin. 

Wallahu a’lam bishawab

Klik untuk :Konsultasi Agama dan seputar wakaf



Tuesday, April 20, 2021

Pembangunan Masjid Az Zarkasi Sidomulyo Trimulyo Sleman

Gambar masjid sebagai ilustrasi

 

Menindaklanjuti ikrar tanah wakaf dari bapak Zarkasi atas tanah yang terletak di Sidomulyo Trimulyo, Sleman yang telah dilaksanakan tanggal 09 April 2021 di KUA Kecamatan Sleman, Yayasan Darul Muttaqien Medari bersama Pantia Pembangunan mengadakan rapat koordinasi dilanjutkan buka bersama pada hari selasa, 20 April 2021 di Panasan Triharjo Sleman.

Rapat koordinasi Yayasan dan Panitia Pembangunan

Dalam rapat tersebut secara prinsip disepakati untuk segera  merealisasikan amanat wakaf berupa Masjid Az Zarkasi agar tujuan wakaf segera dapat diwujudkan dan pahala segera mengalir bagi wakif. 

Dengan mempertimbangkan luas lahan, potensi/calon jamaah dan kebutuhan parkir serta fasilitas pendukung lainnya, masjid direncanakan berukuran 7 x 10 meter dibangun 2 (dua) lantai  meskipun melalui tahapan. dengan asumsi Rp. 4.000.000 permeter persegi, perkiraan awal dibutuhkan dana sebesar Rp. 560.000.000 (limaratus enampuluh juta rupiah) untuk mewujudkan bangunan seluas 140 meter persegi. (Detail gambar dan RAB dalam proses)

Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW : "Barangsiapa membangun masjid, Allah akan membangunkan kepadanya rumah di surga"   disamping mengoptimalkan dari warga setempat, tentu panitia pembangunan dan Yayasan Darul Muttaqien Medari mengajak dan memberikan kesempatan kepada semua kaum muslimin dimanapun berada untuk berpartisipasi  mewujudkan rumah Allah tersebut.

Partisipasi dapat berupa bantuan paket jadi, lelang bahan bangunan seperti atap/batu-bata/batako/semen/kusen/batu kali/lainnya, lelang per meter persegi, bantuan bahan bangunan maupun dana. 

Untuk bantuan dana dapat di transfer ke rekening :

Bank BRI No. 0247-01-024278-53-0 an. MASJID AZ-ZARKASI dan mengirim bukti transfer ke 0815-6805-784 (Tri Santosa)

Bank Mandiri Syari'ah (Bank Syari'ah Indonesia) No. 2011201167 atas nama Yayasan Darul Muttaqien Medari dan mengirim bukti transfer ke nomer 085743984745 (Agung) 

Lihat : Laporan Penghimpunan Dana Pembangunan Masjid Az-Zarkasi

Donasi dapat juga melalui scan QR Code berikut :

 


Kami mohonkan kepada Allah agar bapak/ibu/saudara  diberikan kesehatan lahir batin, mendapatkan kelapangan rejeki, dan dianugerahi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, serta keturunan yang shalih sholihah. Aamiin.

Saturday, April 17, 2021

Rekap infaq/donasi Ramadhan berbagi 1442 H

 

Berikut kami sampaikan Update Rekap Donasi Ramadhan berbagi 1442 H baik yang berupa cash maupun transfer. Kepada para muhsisin dihaturkan terimakasih. Jazakumullah khairan katsiran. Semoga Allah membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. Bagi yang sudah transfer dan belum terekap mohon konfirmasi dengan cara kirim bukti transfer ke WA No. 085743984745 (Agung Nugraha).

No

Tanggal

Nama

Nominal

Keterangan

1

17/04/2021

Dwinta Sudibya

600.000

Cash

2

17/04/2021

Sulistyaningsih

300.000

Cash

3

21/04/2021

Guntur Wahyudi Widodo

300.000

Transfer

4

21/04/2021

Nurlaili Hazami

300.000

Transfer

5

24/04/2021

Dina-Bahaudin

300.000

Transfer

6

22/04/2021

Sudarto-Uswatun

300.000

Transfer

7

17/04/2021

Muh Triyono

300.000

Cash

8

17/04/2021

Hartadi-Istiqomah

300.000

Cash

9

17/04/2021

Agung Nugraha-Noviana

300.000

Transfer

10

16/04/2021

Drh. Swi Widiawati

150.000

Transfer

11

17/04/2021

Any Suharmini

150.000

Transfer

12

17/04/2021

Afeta

150.000

Cash

13

17/04/2021

Yudi – Erlina

150.000

Cash

14

17/04/2021

Inoki-Nurrohmah

300.000

Cash

15

17/04/2021

Siti Rahayu

300.000

Cash

16

17/04/2021

Ida

150.000

Transfer

17

17/04/2021

Erni

150.000

Transfer

18

17/04/2021

Nana

150.000

Cash

19

20/04/2021

Drs. H. Mardjono

2.250.000

Transfer

20

18/04/2021

Anna Ragmadinna

150.000

Transfer

21

19/04/2021

H. Budi Suyono

150.000

Transfer

22

19/04/2021

Erna Diana

200.000

Transfer

23

20/04/2021

Muh. Ishom,krapyak

100.000

Transfer

24

20/04/2021

Dr. Rizka, PKU Bantul

600.000

Transfer

25

20/04/2021

Ardian Indosat

150.000

Transfer

26

21/04/2021

Dwi Kurniawati

150.000

Transfer

27

21/04/2021

Kadir KP

50.000

Transfer

28

22/04/2021

Bu Isti

300.000

Transfer

29

22/04/2021

Arif Jata Triyanta

150.000

Transfer

30

23/04/2021

Azizah Fitriyani

500.000

Transfer

31

23/04/2021

Siti Mukaromah

150.000

Transfer

32

23/04/2021

H. Sujono/Indah P

300.000

Transfer

33

23/04/2021

H. Adji Waskito

150.000

Transfer

34

23/04/2021

Suwardi

150.000

Transfer

35

23/04/2021

Nauri Sakinah Jiadi

50.000

Transfer

36

23/04/2021

H. R. Sudaryoko

300.000

Transfer

37

23/04/2021

Hariyadi

150.000

Transfer

38

23/04/2021

M. Harits

50.000

Transfer

39

23/04/2021

Umi Khoiriyah

150.000

Transfer

40

23/04/2021

Sri Haryanti Fitriana

100.000

Transfer

41

23/04/2021

NN-via Nismatun

50.000

Transfer

42

23/04/2021

H. Qomarudin

200.000

Cash

43

23/04/2021

Sri Muljaningsih

150.000

Cash

44

24/04/2021

Sandra Robert

700.000

Transfer

45

24/04/2021

Sigit rohmadiantoro

100.000

Transfer

46

24/04/2021

Muh Supriyadi

200.000

Transfer

47

24/04/2021

BMT. DAMMAI

750.000

Transfer

48

24/04/2021

Hj. Yuriningsih

150.000

Cash

49

24/04/2021

Basuki Rahmad

300.000

Transfer

50

24/04/2021

Bintari Setiarini

150.000

Transfer

51

24/04/2021

Syamsul-Murni Astuti

300.000

Transfer

52

24/04/2021

H. Adi Yasir

750.000

Transfer

53

25/04/2021

H. NUrhendro

150.000

Cash

54

25/04/2021

Hj. Sismuryanti

200.000

Cash

55

25/04/2021

H. Supriyono

1.000.000

Transfer

56

25/04/2021

H. Darmawi

1.500.000

Transfer

57

25/04/2021

Hj. Sumarah

300.000

Transfer

58

25/04/2021

Ibu Yatini

200.000

Transfer

59

25/04/2021

Bpk. Tugino

1.500.000

Transfer

60

25/04/2021

Dr. Barkah Djaka Purwanto

1.000.000

Transfer

61

26/04/2021

Drs. H. Supriyatna

200.000

Transfer

62

27/04/2021

H. Sutarno

1.500.000

Transfer

63

27/04/2021

H. Bahrum, Gamping

150.000

Transfer

64

27/04/2021

H. Rajendro

150.000

Cash

65

28/04/2021

Supono Budi Sutoto

600.000

Transfer

66

28/04/2021

Mursiasih, TK. ABA

500.000

Cash

67

29/04/2021

H. Elan Suherlan

150.000

Transfer

68

29/04/2021

H. Zurqoni

250.000

Transfer

69

30/04/2021

Rahmat Siswanto

500.000

Transfer

70

30/04/2021

H. Nanang Sigit Yulianto

1.050.000

Transfer

71

01/05/2021

H. Heri Gatot Widodo

500.000

Transfer

72

01/05/2021

Hj. Nanik/Tri Handoko

150.000

Transfer

73

02/05/2021

Prof. H. Suji MUnadi

1.500.000

Transfer

74

02/05/2021

Dr. Anwarudin

2.500.000

Transfer

75

03/05/2021

Drs.Haryono

300.000

Transfer

76

03/05/2021

Daryono

100.000

Cash

77

04/05/2021

Eny Setiati

50.000

Cash

78

05/05/2021

M. Wakhid

500.000

Transfer

79

05/05/2021

Nanik Sri Agustina

100.000

Transfer

80

05/05/2021

Ibu Sukartinah

150.000

Cash

81

05/05/2021

Eny Supriati

150.000

Cash

82

05/05/2021

H. Edi Purnomo

300.000

Transfer

83

05/05/2021

Hj. Nuraniyatun

150.000

Cash

84

05/05/2021

Kamtiyana, S.Hut

300.000

Transfer

85

05/05/2021

H. Joko Suroso

300.000

Cash

86

06/05/2021

Haris Bahalwan

100.000

Transfer

87

06/05/2021

Djamjani

300.000

Transfer

88

06/05/2021

Lucida

150.000

Transfer

89

07/05/2021

Muh. Hasyim, Krapyak

150.000

Cash

90

07/05/2021

LazisMU KL. Sleman

1.000.000

Cash

91

08/05/2021

Yuni Hastariningsih

300.000

Transfer

92

08/05/2021

Hafni Ramadhani

300.000

Transfer

93

08/05/2021

Tri Santoso

150.000

Transfer

94

08/05/2021

H. Maksus

750.000

Transfer

95

10/05/2021

Bagus Haryadi

150.000

Transfer

96

    /05/2021

Kas Latifah AL Jabbar

10.000.000

Cash

97

10/05/2021

H. Hendy Sulistyanto

500.000

Transfer

98

10/05/2021

Fiyya Setiyaningrum

300.000

Transfer

99

10/05/2021

Ibu Ngatini

100.000

Transfer

100

10/05/2021

Hj. Dias-Budi Astuti

200.000

Transfer

101

10/05/2021

Ade Sasongko

500.000

Transfer

 

 

Jumlah Infaq/Shodaqoh

37.400.000

 

 

Zakat

 

 

 

102

07/05/2021

Bpk. Mushari

5.000.000

Cash

103

07/05/2021

Ibu Jurica Lucyanda

3.000.000

Transfer

 

 

Jumlah

8.000.000

 

 

 

Jumlah Keseluruhan

45.400.000

 

*) Dana Zakat sejumlah Rp.8 juta kami bukukan tersendri

Dihaturkan terimakasih kepada seluruh donatur disertai doa semoga menjadi amal dan mendapat balasan yang lebih disisi Allah SWT.

Untuk keperluan akuntabilitas, bagi donatur yang sudah transfer tetapi belum terekap dalam daftar diatasdimohon konfirmasi. Terimakasih.