![]() |
Ilustrasi : suami-istri sedang marahan |
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَرْدَكَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk."
HR. Ibnu Majah: 2.029@ensiklopedi hadis
Ibrah :
Nikah adalah sesuatu yang suci, mitsaqan ghalidhan, karenanya harus dijaga agar tetap kuat dan kokoh selamanya.
Talak memang boleh (halal) tetapi dibenci oleh Allah karenanya sedapat mungkin dihindari terjadinya perceraian.
Dan ruju' (kembalinya suami kepada Istri) merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan untuk kembali membina rumahtangga.
Ketiganya dapat disimpulkan bahwa keutuhan rumahtangga merupakan suatu yang perlu terus dijaga dan dilestarikan.
Untuk itu Rasulullah menekankan jangan sampai bermain-main terhadap perjanjian suci tersebut dengan memberikan peringatan (nadziran) untuk tidak mudah mengucapkan kata cerai, walau dengan gurauan/bercanda.
Gurauan talak, kalaupun tidak jatuh pasti masuk dan membekas dihati pasangan dan itu akan merusak keharmonisan rumahtangga. Apalagi bila sering dilakukan. Karenanya, semarah apapun hindari kata cerai. Okeh guys...
Semoga Allah senantiasa melindungi dan membimbing keluarga kita menjadi keluarga sakinah selamanya. Aamiin
Agar lebih paham tentang seluk beluk talak, silahkan buka link berikut : Talak : Pengertian dan dasar hukumnya
0 comments: