Tuesday, April 7, 2020

Talak, pengertian dan dasar hukumnya



H. R, Agung Nugraha, MA
Tanya :
Assalamu'alaikum ustadz, 
1. Mohon pencerahan.., ini saya ditanya teman.., ada suami istri yang ribut lewat whatshapp... dan lekuar kata-kata cerai... bagaimana hukumnya mas ustadz... mohon penjelasan (Sgt, 5 April 2020.
2. Kalau tetangga saya bercanta via telpon mau talak. apa berlaku talaknya? (gogor, 5 April 2020)

Jawab : 
terimakasih atas atensi teman-teman di grup JIHAD KAMU (Ngaji Hadis Keluarga Muttaqien). sebagaimana saya sampaikan di grup, saya butuh waktu untuk menjawab, sekaligus biar bisa buat kajian yang lengkap terkait seluk-beluk talak.

Alhamdulillah, dengan izin Allah semoga jawaban ini bisa membantu menjelaskan. Mohon maaf bila jawabannya tidak to the point :) 

Pengertian Talak
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.
Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.
Dengan memahami dalil-dalil umum dari Al qur’an, pada dasarnya talak dibolehkan, tentu dengan pertimbangan dan alasan yang benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at.
Diantara dalil tersebut ialah firman Allah dalam Qs. Al Baqarah (2): 229 :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Ayat ini secara lahiriyah memungkinkan seorang suami mentalak istrinya, merujuknya kembali, bahkan hingga mentalaknya lagi sampai dua kali talak. Baru setelah talak ketiga, tidak ada lagi peluang rujuk kecuali istrinya telah dinikahi oleh orang lain dengan pernikahan yang sebenarnya, bukan sekedar nikah ‘muhallil’  (nikah hanya untuk sementara waktu sekedar untuk memberikan kesempatan kepada bekas suami untuk bisa menikahi kembali mantan istrinyayang sudah ditalak tiga).
‘Abdullah bin ‘Umar ra., pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi Muhammad SAW. Lalu ‘Umar bin Al Khottob ra. menanyakan masalah ini kepada Rasulullah SAW. Menjawab pertanyaan tersebut Rasulullah bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Perintahkan kepadanya (Abdullah bin Umar) untuk segera meruju’ istrinya kembali, kemudian menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. (Baru setelah itu) bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah terkait tala katas wanita (istri).
Hadis diatas diantaranya terkait atau menjadi sebab nuzul Qs. At-Thalaq ayat 1.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)

Baca juga : Jangan minta cerai hanya karena "tidak puas"
Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) atas dibolehkannya talak. hal itu didasarkan bahwa dalam rumah tangga sangat mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Diantara mafsadat dalam keluarga ialah  ketika dalam rumahtangga itu senantiasa pertengkaran dan perdebatan yang tak kunjung henti. 
Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat yang lebih besar.
Insya’Allah ada kajian lanjutan terkait talak ini.
Agung Nugraha
Lereng merapi, 7 April 2020.

 Ingin tahu tentang talak lebih jauh, baca ; Jenis, lafal, jatuh dan sahnya talak

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: