Tulisan ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang berjudul :
Talak : Pengertian dan dasar hukumnya
Jenis, lafal, jatuh dan sahnya talak
Secara umum, ulama
membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak
bid’i.
Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al
Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan
masa haidh) dan belum disetubuhi (setelah suci) Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari kemungkinan adanya pembuahan yang berimplikasi pada perhitungan
masa Iddah dan kejelasan status anak yang dikandungnya.Dalam ayat lain Allah
melarang ‘mencampur” air dalam tempat yang sama. Dalile goleki disit
Adapun Talak
bid’i adalah talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah,
yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam
keadaan suci setelah disetubuhi.
Lafal atau Sighot
Talak
Hukum asalnya
talak, dilakukan dengan ucapan. Namun dalam perkembangan hokum talak dapat juga
melalui tulisan atau isyarat Terkait
dengan tiga hal tersebut, perlu kami sampaikan agak rinci, sebagai berikut :
Talak dengan
lafazh (ucapan)
Talak dengan
ucapan dibagi menjadi dua macam: yaitu (1) talak dengan lafazh shorih (tegas),
artinya lafal yang tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dapat
dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak
secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya
seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”
(Jawa : “Tak pegat koe). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna
cerai atau talak, dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan), yaitu kata-kata yang tidak diucapkan dengan kata
talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa diartikan
atau mengandung makna lain. Misalnya : sekarang kita berpisah saja, silahkan
kamu pulang ke rumah orang tuamu, kembalilah ke ibumu, tidak usah pulang
sekalian, pergilah sana (jawa : lungoo kono) atau kata-kata lain yang dapat
dimaknai beragam. Dalam bahara lain, kata kata tersebut masih mengandung makna
lain (ihtimal al makna).
Talak dengan tulisan
Talak ini bisa
dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Hal ini bisa saja terjadi jika
seseorang tidak ada di tempat, atau karena tempat tinggal berbeda, hubungan
jarak jauh (long distanc relationship) kemudian suami menulis pesan (bisa
berupa tulisan/pesan kata talak secara sharih atau kinayah) kepada istrinya
melalui sarana-sarana tadi.
Talak dengan
isyarat
Talak dengan
isyarat biasanya dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukan talak dengan
lisan atau dengan tulisan. Misalnya orang bisu atau oran tuli.
Jatuh talak dan
putusnya perkawinan
Dalam Qs.
Ath-Thalaq ayat 2 Allah SWt berfirman :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ
عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Apabila
mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah”
Dari ayat ini ada
beberapa hal yang sepatutnya menjadi catatan, yaitu : 1) tunggu masa iddah (diantaranya
untuk dapat berfikir jernih mempertimbangkan kembali keputusan talaknya), 2) perintah
untuk tetap dipertahankan (rujuk) atau kalaupun tetap (mau) dicerai, harus
dilakukan dengan baik, 3) perintah untuk dipersaksikan dua orang yang adil).
Kemudian Talak
raj’I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri
dalam masa Iddah.
Selanjutnya, penulis
berpendapat bahwa terhadap Kata/tulisan adau isyarat talak dapat dihukumi sah
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Adanya niat,
Niat
merupakan pokok setiap perbuatan. semua amal perbuatan manusia dinilai dari
niat. Dengan demikian, ucapan, tulisan maupun isyarat Talak harus disertai niat
didalam hatinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya
setiap amal itu tergantung dari niatnya”
Dengan demikian, apabila ucapan, tulisan maupun
isyarat tersebut hanyalah gurauan atau sekedar main-main belum jatuh talak.
Memang terdapat Adapun hadis dari Abi Hurairah :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk." (HR. Ibnu Majah: 2029) Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan Ibn Majah. Menurut Nashiruddin al-Albani hadis ini berkualitas hasan.
Memang terdapat Adapun hadis dari Abi Hurairah :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk." (HR. Ibnu Majah: 2029) Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan Ibn Majah. Menurut Nashiruddin al-Albani hadis ini berkualitas hasan.
Saya
berpendapat tiga hal tidak sepenuhnya dapat dipahami tekstual,. setidaknya bertentangan dengan kaidah tentang niat. Bagaimana
mungkin nikah yang sangat suci (mitsaqan ghalidan), talak yang meskipun
halal tapi mestinya sedapat mungkin dihindari (karenanya dibenci), serta rujuk
yang begitu ditekankan dilakukan dengan baik, terjadi hanya karena
permainan/sendau gurau.
Meski demikian saya sepakat bahwa seorang suami seharusnya mampu untuk menghindari semaksimal mungkin mengucapkan kata talak, karena meski tidak jatuh talak, setidaknya mengurangi nilai kemuliaan perkawinan dan dapat semakin merusak hubungan didalam berumahtangga.
Meski demikian saya sepakat bahwa seorang suami seharusnya mampu untuk menghindari semaksimal mungkin mengucapkan kata talak, karena meski tidak jatuh talak, setidaknya mengurangi nilai kemuliaan perkawinan dan dapat semakin merusak hubungan didalam berumahtangga.
2.
Talak baru jatuh apabila dilakukan dengan
sharih (jelas)
Meskipun
boleh, Talak (mencerai istri) adalah sesuatu yang bertentangan dengan tujuan
pokok perkawinan,yaitu sedapat mungkin untuk selamanya. Karenanya harus
senantiasa dipertahankan, Apabila talak masih berupa niat (dalam hati), tetapi
belum diwujudkan dengan tindakan/atau perbuatan, maka tidak berlaku atau belum
jatuh talak. Nabi Muhammad SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ
أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku
sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.
Dalam
hal seorang suami mempunyai istri lebih dari satu, maka talak harus spesifik, Siapa
atau istri yang mana yang ditalak tersebut. Karenanya harus disebutkan dengan
jelas nama istri yang ditalak. Misalnya perkataan “Wahai ………….. (sebutkan
Nama Istri), saya talak kamu”.
3.
Talak sah apabila istri yang ditalak adalah
benar-benar istri yang sah secara hukum, atau istri yang masih dalam talak raj’i.
Artinya istri yang masih dalam masa iddah. Sedangkan talak pada istri yang sudah ditalak
ba’in atau nikahnya faskh (batal), maka mayoritas ulama menganggap talaknya
tidak sah.
4.
Telah melalui proses mediasi dan/atau
dipersaksikan dan tidak dapat dirukunkan.
Dalam
surat An Nisa’ (4) : 35 disebutkan:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
Dari
atas tersebut, ternyata perlu ada proses untuk betul-betul sampai pada kata
akhir, perceraian. Yang penting kemudian adalah,bahwa tugas Hakam (pendamai)
adalah mendamaikan, mencari titip temu, bukan untuk memperkeruh situasi bahkan
membuat cerita palsu untuk membela atau melemahkan salah satu pihak. Tanpa
bermaksud mendiskreditkan suatu profesi, diposisi ini terkadang lawyer
(pengacara) dipersepsi kurang baik.
Dalam
pasal 117 Kompilasi hukum Islam, disebutkan bahwa Talak adalah ikrar suami
dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan.
Setelah
melalui proses penasehatan, mediasi dan tentu barangkali perlu dengan
pembuktian, ternyata tidak dapat dirukunkan kembali, maka Talak merupakan pintu
darutat yang diberikan untuk tidak menimbulkan kemafsadatan yang lebih luas
diantara kedua suami istri.
Masih
dalam rangka mempertahankan perkawinan, sidang pengucapan talak biasanya
diagendakan pada persidangan khusus pada waktu lain. Hal itu diantaranya untuk
memberikan kesempatan terakhir apakah niat talak tersebut akan benar-benar
dilaksanakan atau kemudian diurungkan dan kembali sebagai suami istri yang Bahagia
lahir dan batin.
Semoga
bermanfaat,
Agung
Nugraha
Diselesaikan
di lereng Merapi
Subuh,
10 April 2020
0 comments: