Thursday, April 9, 2020

Jenis, lafal, jatuh dan sahnya talak



Tanya :
Assalamu'alaikum ustadz, 
1. Mohon pencerahan.., ini saya ditanya teman.., ada suami istri yang ribut lewat whatshapp... dan lekuar kata-kata cerai... bagaimana hukumnya mas ustadz... mohon penjelasan (Sgt, 5 April 2020.
2. Kalau tetangga saya bercanta via telpon mau talak. apa berlaku talaknya? (gogor, 5 April 2020)

Jawab : 
terimakasih atas atensi teman-teman di grup JIHAD KAMU (Ngaji Hadis Keluarga Muttaqien). sebagaimana saya sampaikan di grup, saya butuh waktu untuk menjawab, sekaligus biar bisa buat kajian yang lengkap terkait seluk-beluk talak.
Alhamdulillah, dengan izin Allah semoga jawaban ini bisa membantu menjelaskan. Mohon maaf bila jawabannya tidak to the point :) 

Tulisan ini adalah  kelanjutan dari materi sebelumnya yang berjudul :  Talak : Pengertian dan dasar hukumnya

Jenis, lafal, jatuh dan sahnya talak 
Secara umum, ulama membagi talak menjadi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i.
Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi (setelah suci) Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya pembuahan yang berimplikasi pada perhitungan masa Iddah dan kejelasan status anak yang dikandungnya.Dalam ayat lain Allah melarang ‘mencampur” air dalam tempat yang sama. Dalile goleki disit

Adapun Talak bid’i adalah talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

Lafal atau Sighot Talak
Hukum asalnya talak, dilakukan dengan ucapan. Namun dalam perkembangan hokum talak dapat juga melalui tulisan atau isyarat  Terkait dengan tiga hal tersebut, perlu kami sampaikan agak rinci, sebagai berikut :

Talak dengan lafazh (ucapan)
Talak dengan ucapan dibagi menjadi dua macam: yaitu (1) talak dengan lafazh shorih (tegas), artinya lafal yang tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dapat dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu” (Jawa : “Tak pegat koe). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan), yaitu  kata-kata yang tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa diartikan atau mengandung makna lain. Misalnya : sekarang kita berpisah saja, silahkan kamu pulang ke rumah orang tuamu, kembalilah ke ibumu, tidak usah pulang sekalian, pergilah sana (jawa : lungoo kono) atau kata-kata lain yang dapat dimaknai beragam. Dalam bahara lain, kata kata tersebut masih mengandung makna lain (ihtimal al makna).

Talak dengan tulisan
Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Hal ini bisa saja terjadi jika seseorang tidak ada di tempat, atau karena tempat tinggal berbeda, hubungan jarak jauh (long distanc relationship) kemudian suami menulis pesan (bisa berupa tulisan/pesan kata talak secara sharih atau kinayah) kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi.

Talak dengan isyarat
Talak dengan isyarat biasanya dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukan talak dengan lisan atau dengan tulisan. Misalnya orang bisu atau oran tuli.


Jatuh talak dan putusnya perkawinan

Dalam Qs. Ath-Thalaq ayat 2 Allah SWt berfirman :

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah

Dari ayat ini ada beberapa hal yang sepatutnya menjadi catatan, yaitu : 1) tunggu masa iddah (diantaranya untuk dapat berfikir jernih mempertimbangkan kembali keputusan talaknya), 2) perintah untuk tetap dipertahankan (rujuk) atau kalaupun tetap (mau) dicerai, harus dilakukan dengan baik, 3) perintah untuk dipersaksikan dua orang yang adil).

Kemudian Talak raj’I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa Iddah.

Selanjutnya, penulis berpendapat bahwa terhadap Kata/tulisan adau isyarat talak dapat dihukumi sah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Adanya niat,
Niat merupakan pokok setiap perbuatan. semua amal perbuatan manusia dinilai dari niat. Dengan demikian, ucapan, tulisan maupun isyarat Talak harus disertai niat didalam hatinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya”
Dengan demikian, apabila ucapan, tulisan maupun isyarat tersebut hanyalah gurauan atau sekedar main-main belum jatuh talak. 

Memang terdapat Adapun hadis dari Abi Hurairah :


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk." (HR. Ibnu Majah: 2029) Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan Ibn Majah. Menurut Nashiruddin al-Albani hadis ini berkualitas hasan.

Saya berpendapat tiga hal tidak sepenuhnya dapat dipahami tekstual,. setidaknya bertentangan dengan kaidah tentang niat. Bagaimana mungkin nikah yang sangat suci (mitsaqan ghalidan), talak yang meskipun halal tapi mestinya sedapat mungkin dihindari (karenanya dibenci), serta rujuk yang begitu ditekankan dilakukan dengan baik, terjadi hanya karena permainan/sendau gurau.

Meski demikian saya sepakat bahwa seorang suami seharusnya mampu untuk menghindari semaksimal mungkin mengucapkan kata talak, karena meski tidak jatuh talak, setidaknya mengurangi nilai kemuliaan perkawinan dan dapat semakin merusak hubungan didalam berumahtangga.

2.    Talak baru jatuh apabila dilakukan dengan sharih (jelas)
Meskipun boleh, Talak (mencerai istri) adalah sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan,yaitu sedapat mungkin untuk selamanya. Karenanya harus senantiasa dipertahankan, Apabila talak masih berupa niat (dalam hati), tetapi belum diwujudkan dengan tindakan/atau perbuatan, maka tidak berlaku atau belum jatuh talak. Nabi Muhammad SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.

Dalam hal seorang suami mempunyai istri lebih dari satu, maka talak harus spesifik, Siapa atau istri yang mana yang ditalak tersebut. Karenanya harus disebutkan dengan jelas nama istri yang ditalak. Misalnya perkataan “Wahai ………….. (sebutkan Nama Istri), saya talak kamu”.
3.    Talak sah apabila istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum, atau istri yang masih dalam talak raj’i. Artinya istri yang masih dalam masa iddah.  Sedangkan talak pada istri yang sudah ditalak ba’in atau nikahnya faskh (batal), maka mayoritas ulama menganggap talaknya tidak sah.
4.    Telah melalui proses mediasi dan/atau dipersaksikan dan tidak dapat dirukunkan.
Dalam surat An Nisa’ (4) : 35 disebutkan: 

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."

Dari atas tersebut, ternyata perlu ada proses untuk betul-betul sampai pada kata akhir, perceraian. Yang penting kemudian adalah,bahwa tugas Hakam (pendamai) adalah mendamaikan, mencari titip temu, bukan untuk memperkeruh situasi bahkan membuat cerita palsu untuk membela atau melemahkan salah satu pihak. Tanpa bermaksud mendiskreditkan suatu profesi, diposisi ini terkadang lawyer (pengacara) dipersepsi kurang baik.

Dalam pasal 117 Kompilasi hukum Islam, disebutkan bahwa Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Setelah melalui proses penasehatan, mediasi dan tentu barangkali perlu dengan pembuktian, ternyata tidak dapat dirukunkan kembali, maka Talak merupakan pintu darutat yang diberikan untuk tidak menimbulkan kemafsadatan yang lebih luas diantara kedua suami istri.

Masih dalam rangka mempertahankan perkawinan, sidang pengucapan talak biasanya diagendakan pada persidangan khusus pada waktu lain. Hal itu diantaranya untuk memberikan kesempatan terakhir apakah niat talak tersebut akan benar-benar dilaksanakan atau kemudian diurungkan dan kembali sebagai suami istri yang Bahagia lahir dan batin.

Semoga bermanfaat,

Agung Nugraha
Diselesaikan di lereng Merapi
Subuh, 10 April 2020


Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: