حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah menceraikan istrinya, padahal istrinya sedang haid, lantas Umar bin Khatthab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Perintahkanlah dia (Ibnu Umar) untuk kembali (meruju') kepadanya, kemudian tunggulah sampai dia suci, lalu dia haid kemudian suci kembali, setelah itu jika dia masih ingin bersamanya, (dia boleh bersamanya) atau jika dia berkehendak, dia boleh menceraikannya sebelum dia menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah Azza Wa Jalla dalam menceraikan wanita."
HR. Muslim: 2.675@ensiklopedi hadis
Baca : Ramadhan berbagi
Ibrah :
Hadis ini menjelaskan beberapa hal berikut :
1. Perintah Nabi kepada Ibnu Umar (melalui Umar bin Khattab) untuk kembali (ruju') kepada istrinya. Hal ini menunjukkan betapa semaksimal mungkin perkawinan untuk dipertahankan.
2. Larangan menjatuhkan talak disaat istri sedang haidh, sehingga hal ini diistilahkan sebagai talak bid'i.
3. Adanya masa Iddah lebih menunjukkan lagi agar perkawinan sedapat mungkin jangan sampai cerai. Mengapa? Karena dengan adanya masa Iddah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk berfikir jernih.
3. Hadis ini juga memberikan contoh cara menghitung iddah sebagai penjabaran tentang tiga quru' sebagaimana dimaksud dalam QS. Al Baqarah : 228.
4. Apabila akhirnya benar-benar harus bercerai, agar dilakukan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Saat ini tidak sedikit wanita yang mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan karena suami yang tidak bertanggungjawab, meninggalkannya bertahun tahun tanpa memberikan nafkah, dst. Padahal suami yang baik dan bertanggungjawab, meski cerai, masih ada kewajiban nafkah mut'ah yang semestinya ia penuhi.
Baca ; Rekap kesediaan ramadhan berbagi
0 comments: