Wednesday, April 8, 2020

Khulu', menggugat cerai suami



حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ لَا يُتَابَعُ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Jamil Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata,
Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." Abu Abdullah berkata; Tidak ada hadis penguat dari Ibnu Abbas.

HR. Bukhari: 4867@ensiklopedi hadis

Tulisan terkait : Cerai gugat, hukum dan bagaimana caranya?

Ibrah :
Talak adalah hak suami.  Hadis ini merupakan salah satu dalil dibolehkannya istri meminta cerai (khulu') dari suaminya.

Bukan istri mentalak (mencerai) suami, tetapi istri mengadukan suami kemudian minta Rasulullah untuk diceraikan dari suaminya.

Mengapa? meski tujuan perkawinan semestinya untuk selamanya, namun apabila bahtera rumahtangga terus terombang-ambing dan berpotensi menimbulkan mafsadat lebih besar, maka istri boleh menggugat cerai suaminya.
Tentu harus ada alasan yang kuat, bukan sekedar karena sudah "sudah tidak cinta" atau sudah "tidak cocok".

Menurut hadis ini Rasulullah 'memutus' perkawinan antara Tsabit ibn Qais karena sebab "kekurusan" dalam agama.

Semoga keluarga kita dijauhkan dari segala fitnah, dan Allah jadikan keluarga kita menjadi keluarga sakinah. Aamiin
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: