حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَطَلَّقَهَا وَكَانَتْ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ تَصِلْ مِنْهُ إِلَى شَيْءٍ تُرِيدُهُ فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ طَلَّقَهَا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي وَإِنِّي تَزَوَّجْتُ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِي وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْنِي إِلَّا هَنَةً وَاحِدَةً لَمْ يَصِلْ مِنِّي إِلَى شَيْءٍ فَأَحِلُّ لِزَوْجِي الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلِّينَ لِزَوْجِكِ الْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah ia berkata; Ada seorang laki-laki menceraikan isterinya, lalu sang isteri pun menikah dengan laki-laki lain, kemudian laki-laki lain itu juga menceraikannya. Ternyata kemaluan laki-laki itu hanyalah seperti bulu, sehingga wanita itu belum mendapatkan apa yang diinginkan dari laki-laki kedua. Maka wanita itu pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku telah menceraikanku, lalu aku pun menikah dengan laki-laki lain, lalu laki-laki itu memasukiku, namun ia tak memiliki kelelakian kecuali hanya seperti ujung kain, sehingga ia tak mampu mendekatiku, dan juga tak mampu merasakan maduku. Karena itu, halalkanlah suamiku yang pertama." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu tidak akan menjadi halal bagi suamimu yang pertama hingga laki-laki itu merasakan madumu dan kamu juga merasakan madunya."
HR. Bukhari: 4.860 @ensiklopedi hadis
Ibrah :
Hadis ini menjelaskan adanya seorang istri yang menikah setelah bercerai dan hendak mengajukan khulu (minta cerai dari suaminya) dengan alasan tidak mendapatkan kepuasan (kurang lebih dengan alasan suaminya impoten).
Rasul menjawab permintaan istri ini untuk dibolehkan kembali kepada suami pertama dengan mengatakan tidak halal bagimu sebelum engkau merasakan madunya dan dia merasakan madumu.
Artinya bahwa Ganti -ganti pasangan, meskipun dengan cara yang benar (yaitu nikah kemudian cerai baru nikah lagi) bukan hal yang dibenarkan dalam Islam.
Dari hadis ini juga dapat dipahami bahwa "kepuasan" bukan sesuatu yang instan. Jangan hanya karena belum bisa mendapatkan "kepuasan" lalu minta bercerai. Untuk mendapatkan hal tersebut perlu proses. Antara suami istri harus saling Ridha, bahkan juga membutuhkan proses pemanasan (foreplay) melalui sentuhan, rangsangan sampai dapat merasakan hubungan suami istri. Dan hal itu prosesnya bisa jadi cepat, bisa jadi memerlukan waktu.
Benar bahwa hubungan seksual merupakan salah satu pengertian dari perkawinan, namun tidak patut "kepuasan" dijadikan satu-satunya ukuran dalam melanjutkan atau mengakhiri sebuah perkawinan.
Ingat lagi tujuan kita menikah, pahami lagi hakekat perkawinan.
Semoga keluarga kita senantiasa langgeng. Aamiin
0 comments: