Saturday, December 15, 2018

Iman jamin kesejahteraan sosial

Agar Jaminan Sosial Kaum Papa dapat Terjaga Percayakan kepada Orang Mukmin untuk Mengatasinya sebab dalam Pribadi Mukmin Tertanam Jiwa  Kesetiakawanan Sosial pada Sesama

Islam tidak melarang ummatnya untuk memiliki kekayaan yang banyak. Di masa Rasulullah saw. pun sudah ada orang kaya seperti Ustman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf. Keduanya sosok orang kaya yang hartanya, setelah digunakan untuk kepentingan dirinya dalam kesederhanaan,   banyak  digunakan untuk membantu orang lain dan kemanfaatan umum.

Yang dilarang adalah memperoleh harta dan menggunakannya dalam kegiatan yang tidak berguna. Apalagi kalau sampai menimbulkan hal-hal yang merusak diri dan orang lain, seperti hilangnya keseimbangan akal pikiran, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, permusuhan yang dapat mengganggu keharmonisan sosial.

Itu sebabnya mengapa memproduksi barang yang memabukan dan mengkonsumsinya, serta  melakukan perjudian, merupakan  perbuatan yang dilarang dalam Islam.  Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Suci bahwa, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…”  (QS. Al-Baqarah : 219).

Konon, khamr itu berawal dari kelebihan korma atau anggur yang tidak dimakan dan tidak pula dihadiahkan kepada orang lain sehingga mendorong untuk membuat minuman keras. Seandainya buah-buahan itu habis dibagikan tidak akan dibuat minuman keras. Demikian komentar prof. Quraish ketika menjelaskan ayat di atas.

Memperkuat iman dan menumbuhkan semangat keislaman merupakan cara agar terhindar dari mental menumpuk kekayaan yang dapat memotivasi kita dari membelanjakannya secara berlebih-lebihan dan  tidak perduli terhadap orang yang kekurangan, sebab dalam pribadi mukmin tertanam jiwa kesetiakawanan sosial pada sesama.  Salam Yansur.
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: