Saturday, December 15, 2018

Agung Nugraha : Mengambil harta suami untuk keluarganya

حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَا إِلَّا بِالْمَعْرُوفِ

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab Telah mengabarkan kepadaku Urwah bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; Hindun binti Utbah datang seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Shufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Berdosakah aku, bila aku memberi makan keluarga kami dari harta benda miliknya?" beliau menjawab: "Tidak. Kecuali kamu mengambilnya secara baik/wajar."

HR. Bukhari: 4.940 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Etika seorang istri dalam menggunakan harta  suami untuk keluarganya.

Dalam hal harta itu merupakan harta pribadi milik istri (termasuk yang sumbernya berupa nafkah dari suami), maka tidak mengapa memberi kepada keluarganya. Namun apabila harta tersebut adalah harta suami, semestinya dilakukan dengan cara yang baik, yaitu meminta ijin suami.

Persoalan seperti ini apabila tidak dimusyawarahkan dapat berpotensi menimbulkan konflik antar suami istri.

Allahu a'lam
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: