Saturday, December 1, 2018

Hukum Qishos : cara Islam melokalisir kejahatan

Hukum Qishash Merupakan Pendekatan dalam Pranata Sosial Islam untuk Melokalisir Kejahatan

Mendengar kata qishah, yang segera terlintas dalam pikiran adalah hukuman yang kejam, tidak wajar, bertentangan dengan hak asasi manusia dan semangat kemanusiaan yang seharusnya saling mengasihi dan menyayangi. Hukuman qishash dianggap sebabagi hukum yang mengakomodir sikap balas dendam.

Namun jika melihat bagaimana tradisi yang hidup pada saat hukuman ini diperkenalkan dan diwajibkan berdasarkan wahyu yang diterima oleh Rasulullah, tentu tidak akan berpandangan demikian.

Hukum yang berlaku pada saat itu,  apabila ada seorang yang dibunuh, maka keluarga ataupun kelompok suku yang terbunuh akan membalas dengan melakukan pembantaian yang tak terukur. Siapapun yang ditemui, tanpa memperhatikan apakah si pembunuh atau bukan, asalkan berasal dari  keluarga atau sukunya maka akan menjadi korban pembalasan sehingga jumlah korban akan semakin banyak lagi.

Seperti budaya premanisme atau tawuran antar geng atau suku yang masih bisa kita  saksikan di zaman sekarang ini. Para pelaku tidak mampu mengidentifikasi siapa yang bersalah dan yang tidak, yang penting keinginan membalas dapat terlampiaskan. Sehingga yang terluka dan yang terbunuh bisa dipastikan bukan orang yang benar-benar melukai atau yang membunuh dan korbannya pasti lebih banyak.

Itu sebabnya mengapa dalam Kitab Suci dijelaskan, “Dan dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 179.

Jika dilihat dari perspektif maqashid, hukum qishash kiranya  tidak hanya dipandang sebagai hukum materiil yang akan menimbulkan efek jera semata, tetapi juga bisa dilihat dan dijadikan sebagai pendekatan. Bahwa dalam hal kejahatan dan keburukan harus ada upaya hukum yang bisa melokalisir dampaknya supaya tidak meluas. Sementara untuk kebaikan dianjurkan agar disebarluaskan  supaya dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Salam Yansur.
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: