Friday, May 15, 2020

Maklumat bersama pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 H / 2020 M

Sholat id di lapangan


Jum'at, 15 Mei 2020 telah ditandatangani Maklumat bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam masa tanggap darurat Pandemi covid-19 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Maklumat yang ditandatangani unsur Pemerintah Daerah DIY, Kepolisian Daerah DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kanwil Kementerian Agama DIY, Majelis Ulama Indonesia DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY itu berisi butir-butir berikut :
a. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

b.Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.

c.Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

d. Salat ldul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.

e. Silaturahmi atau halal bi halal hari raya ldul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial / daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.

f. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan Pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

g. Menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.

Butir butir tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat di ruang PTSP Kanwil Kemenag DIY. (ran)

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: