Nabi Penjamin hutang
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ مَاتَ
وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ
مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ
Dari Abu Hurairah ra. Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada
diri mereka sendiri, maka barangsiapa meninggal sedang ia mempunyai hutang dan
tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk
melunasinya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya."
HR. Bukhari: 6.234 @ensiklopedi hadis
Ibrah :
Dalam hukum waris Islam, harta yang ditinggalkan oleh
seorang yang meninggal tidak disebut warisan, melainkan harta peninggalan
Harta peninggalan baru menjadi harta waris setelah dikurangi
biaya-biaya, antara lain biaya perawatan hingga pemakaman, untuk membayar
hutang (apabila memiliki hutang) dan atau menunaikan wasiat (apabila
berwasiat).
Pernyataan Rasulullah bahwa ia (pemerintah) menanggung
hutang, menegaskan betapa pentingnya membayar hutang dan merupakan kewajiban
yang harus ditunaikan.
Ini juga menjadi dasar perlunya penjamin bagi orang yang
berhutang.
Dalam hadis ini, Rasulullah melalui Baitul Maal menjamin
umat Islam yang meninggal dan memiliki hutang.
Praktek tersebut sekarang dilaksanakan melalui perusahaan
asuransi dengan menggunakan prinsip tabarru'.
0 comments: