Wednesday, October 31, 2018

Nabi menjamin hutang umatnya

Nabi Penjamin hutang

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ

Dari Abu Hurairah ra. Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, maka barangsiapa meninggal sedang ia mempunyai hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya."

HR. Bukhari: 6.234 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Dalam hukum waris Islam, harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal tidak disebut warisan, melainkan harta peninggalan

Harta peninggalan baru menjadi harta waris setelah dikurangi biaya-biaya, antara lain biaya perawatan hingga pemakaman, untuk membayar hutang (apabila memiliki hutang) dan atau menunaikan wasiat (apabila berwasiat).

Pernyataan Rasulullah bahwa ia (pemerintah) menanggung hutang, menegaskan betapa pentingnya membayar hutang dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.

Ini juga menjadi dasar perlunya penjamin bagi orang yang berhutang.

Dalam hadis ini, Rasulullah melalui Baitul Maal menjamin umat Islam yang meninggal dan memiliki hutang.

Praktek tersebut sekarang dilaksanakan melalui perusahaan asuransi dengan menggunakan prinsip tabarru'.

Allahu a'lam
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: