Tuesday, October 1, 2024

Raden Agung Nugraha : Optimalisasi dan produktifitas wakaf uang untuk pemberdayaan umat

 

Pesrpektif Wakaf Produktif SPBU Pertashop UMAM

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi dalam Islam yang apabila dikelola dengan baik dan optimal akan mampu mengentaskan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan umat berbasis wakaf.

Permasalahannya, literasi terkait wakaf, khususnya wakaf uang, di Masyarakat Islam Indonesia masih tergolong rendah. Hal tersebut dapat dipotret dari hasil survei Indeks Wakaf Nasional tahun 2023 sebesar 0,318 meskipun meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 0,274 pada tahun 2022. Berdasarkan data Kementerian Agama, potensi wakaf uang di Indonesia sebesar 180 triliun namun realisasi wakaf uang yang tercatat sejak 2011 sapai 2018 rata-rata baru Rp. 31,9 miliar setiap tahun.  Dengan demikian perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus dan massif terkait pengertian dan konsep wakaf, pentingnya wakaf serta manfaat wakaf bagi masyakarat atau umat.

Tulisan berikut mencoba mengangkat permasalahan tersebut sekaligus untuk memberikan sumbangan pemikiran bagaimana mengoptimalkan wakaf sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara nyata dan mampu mengangkat kesejahteraan umat.

Pengertian, Sejarah dan rukun wakaf

Wakaf secara Bahasa berarti menahan, berhenti, diam. Imam Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).

Secara istilah, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pada pasal 1 dijelaskan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa wakaf semestinya tidak terbatas memberikan tanah untuk dibangun masjid, madrasah, maupun maqbaroh (makam) sebagaimana secara umum dipahami Masyarakat, melainkan lebih luas jenis harta benda wakaf, bentuk wakaf muapun fungsi dan peruntukannya.

Apabila merunut kebelakang, wakaf yang pertamakali dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab berupa tanah berupa kebun kurma yang sangat produktif dan hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat. Contoh lainnya ialah wakaf sumur yang dilakukan oleh sahabat Ustman bin Affan dimana ia membeli sumur dari seorang yahudi dan kemudian airnya disedekahkan dengan cara masyarakat gratis mengambil air dari sumur tersebut. Juga wakaf habib Abdurrahman al-asyi atau yang dikenal habib bugak, warga aceh yang pada tahun 1800an mewakafkan rumah di Makkah dan kemudian menjadi beberapa hotel. Keuntungan dari pengelolaan hotel tersebut setiap tahun ditasharufkan kepada jamaah haji asal Aceh yang menjadi mauquf ‘alaihnya. Pada tahun 2024 ini 4.780 jemaah haji Aceh mendapatkan “deviden” dari kelolaan wakaf tersebut masing-masing sebesar 1.500 riyal atau setara dengan Rp. 6.500.000.

Wakaf merupakan perbuatan yang berdimensi agama sekaligus social, karenanya harus memenuhi unsur-unsur yang terdiri dari : 1) Wakif, pihak baik perseorangan/pribadi maupun lembaga yang berwakaf, 2)  Nadzir; pihak yang diserahi/diberi kewenangan mengelola asset wakaf, baik berupa kelompok perseorangan, organisasi atau badan hukum, 3) Harta benda wakaf, 4) Ikrar wakaf; dan 5) mauquf ‘alaihi, peruntukan dan/atau penerima manfaat waka, serta 6) jangka waktu wakaf.

Urgensi dan manfaat wakaf

Merujuk tiga contoh praktek wakaf diatas, dapat disimpulkan bahwa wakaf yang dikelola secara baik dan produktif mampu memberikan manfaat yang besar bagi umat bahkan berjangka. Wakaf mampu menjadi solusi permasalahan ekonomi umat. Wakaf yang produktif dapat menjadi alternatif sosial dan ekonomi sekaligus disaat negara atau pemerintah mengalami keterbatasan anggaran. AL Azhar mesir bahkan mampu memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari berbagai negara dari wakaf yang dikelola.

Pola-pola demikian dapat terus diduplikasi oleh Lembaga-lembaga pengelola wakaf yang manfaatnya berdampak langsung kepada umat. Bentuknya bisa berupa bantuan langsung terhadap kebutuhan dasar umat, beasiswa Pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi melalui pemberian modal usaha,

Mari berwakaf sekarang

Wakaf uang sebagai lifestyle

Wakaf berupa tanah telah banyak dilakukan, bahkan tidak sedikit tanah wakaf yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Misalnya, wakaf untuk masjid namun masjidnya tidak segera terbangun. Wakaf untuk sekolah/madrasah/pesantren namun bangunannya belum ada. Alasannya klasik, belum ada dana untuk mewujudkannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, kita perlu terus menggelorakan gerakan wakaf uang dan atau wakaf melalui uang. Mengapa? apabila wakaf tanah menuntut seseorang kaya terlebih dahulu, namun wakaf uang dan atau wakaf melalui uang dapat dilakukan oleh setiap kaum muslimin tanpa harus menunggu kaya. Bahkan dengan uang Rp. 1.000.000 atau bahkan lebih kecil nilainya.

Kita dapat berwakaf. uang dengan cara memilih nadzir yang kita percaya, berintegritas dan professional serta telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nadzir tersebut memiliki rekening pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Menyesuaikan dengan aktifitas, kesibukan dan “gaya hidup” serta kemudahan teknologi, wakaf uang bahkan tidak menuntut kita datang berhadapan langsung dengan nadzir karena telah diwakili oleh LKS PWU yang akan menerima wakaf kita kemudian menerbitkan sertifikat wakaf uang. Wakaf uang bahkan dapat dolakukan darimana saja melalui aplikasi dan atau system yang dapat kita akses dari handphone kita.

 Gerakan wakaf uang dan atau wakaf melalui uang akan mampu mengurai persoalan tanah wakaf yang sementara ‘terbengkalai’ menjadi berbagai proyek wakaf produktif seperti hotel, Restaurant, SPBU, Farming, Retail dan bentuk usaha dan investasi lain yang pada akhirnya mampu memberikan solusi  terhadap persoalan umat seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan juga ekonomi  menuju umat yang berdaya.

Akhirnya, mari jadikan wakaf uang menjadi gaya hidup kita bersama. Semoga..




Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: