Saturday, August 14, 2021

Bagaimana hukum janda menikah lagi sebelum 1.000 hari wafatnya suami?



Tanya :

Assalamu’alaikum ww

Ustadz, Saya mau bertanya.

Setelah suami meninggal saya bernadzar tidak menikah sebelum 1000 hari (nyewu) dan membuat nisan? Setelah menjanda, tahun 2018 saya memutuskan untuk menikah lagi dan saya lupa dengan janji/nazar tersebut ustadz.  Saya sudah menikah 2 tahun tapi belum mempunyai keturunan

Saya semakin gelisah karena banyak orang mempercayai dan mengaitkan hal tersebut bahwa kami belum mempunyai anak karena nazar yang belum dibayar.  Apa yang harus saya lakukan sekarang ustad?

Wassalamu’alaikum ww.

Jawab :

 Hukum Nadzar

Nadzar yang baik harus ditepai sebagaimana firman Allah:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

 Allah juga berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

Artinya : “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Dalam surat yang lain Allah berfirman :

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

 

Namun jika nadzar tersebut jika dilakukan justru menimbulkan mudarat besar, maka solusi lain adalah pelaku nadzar tersebut membayar kafarat. Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut:

من نذر نذرا لا يطيقه فكفارته كفارة اليمين

Artinya : “Siapa yang bernazar dan tidak mampu (menunaikannya), maka menebus dengan tebusan (kaffarah) sumpah”. (HR. Abu Dawud)

 

Adapun kafarat yamin (sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa anda berikan kepada keluarga anda, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma’idah : 89].

Anak adalah karunia Allah

Adapun anda belum dikaruniai anak, Insya Allah tidak ada hubungannya dengan nadzar anda. Anak adalah rezeki yang akan Allah berikan kepada siapa saja yang dikehendaki.

Perbanyaklah berdoa. Karena Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. Banyaklah baca istigfar, karena dengan banyaknya beristigfar akan mempermudahkan anda mendapatkan keturunan, sebagaimana firman Allah :

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا﴿١٠﴾يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا﴿١١﴾وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

Artinya : “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu’, sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”. [Nuh (71) : 10-12]

Cobalah anda pergi ke dokter kandungan dan tanyakan sebab keterlambatan kehamilan anda. Barangkali ikhtiar ini bisa menjadi jalan keluar.

Disamping ikhtiar, terus sertai dengan doa

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

Artinya : Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik” (Qs. Al Anbiya : 89)

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Artinya : “Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami. (Qs. Al Anbiya : 90)

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Artinya : “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku’ (Qs. Ibrahim : 40).

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Artinya : “Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)" (Qs. Ibrahim : 41)

 Semoga Allah segera memberikan keturunan yang sehat lahir batin, sempurna jasmani dan rohani, dan tumbuh berkembang menjadi anak yang sholih/sholihah, menyejukkan pandangan mata dan hati kedua orang tuanya (qurrota a’yun). Aamiin.

lhat versi Youtube di : Nikah sebelum "nyewu"

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: