Tanya :
Assalamu’alaikum
ww
Ustadz, Saya
mau bertanya.
Setelah suami
meninggal saya bernadzar tidak menikah sebelum 1000 hari (nyewu) dan membuat
nisan? Setelah menjanda, tahun 2018 saya memutuskan untuk menikah lagi dan saya
lupa dengan janji/nazar tersebut ustadz. Saya sudah menikah 2 tahun tapi belum
mempunyai keturunan
Saya semakin
gelisah karena banyak orang mempercayai dan mengaitkan hal tersebut bahwa kami
belum mempunyai anak karena nazar yang belum dibayar. Apa yang harus saya lakukan sekarang ustad?
Wassalamu’alaikum ww.
Jawab :
Hukum Nadzar
Nadzar yang baik harus ditepai sebagaimana firman Allah:
ثُمَّ
لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang
ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”
(QS. Al Hajj: 29)
Allah juga berfirman,
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ
يَعْلَمُهُ
Artinya : “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu
nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)
Dalam surat yang lain Allah berfirman :
إِنَّ
الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا
يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ
بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum
dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air
(dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat
mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan
suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)
Namun jika nadzar tersebut jika dilakukan justru menimbulkan
mudarat besar, maka solusi lain adalah pelaku nadzar tersebut membayar kafarat.
Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut:
من
نذر نذرا لا يطيقه فكفارته كفارة اليمين
Artinya : “Siapa yang bernazar dan tidak mampu (menunaikannya),
maka menebus dengan tebusan (kaffarah) sumpah”. (HR. Abu Dawud)
Adapun kafarat yamin (sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa anda berikan kepada keluarga anda, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak sebagaimana
diterangkan dalam ayat berikut:
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ
بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ
اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ
اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍؕ
فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ؕ
ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ ؕ
وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ ؕ
كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ
لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma’idah : 89].
Anak adalah karunia Allah
Adapun anda belum dikaruniai anak, Insya Allah tidak ada
hubungannya dengan nadzar anda. Anak adalah rezeki yang akan Allah berikan
kepada siapa saja yang dikehendaki.
Perbanyaklah berdoa. Karena Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya.
Banyaklah baca istigfar, karena dengan banyaknya beristigfar akan
mempermudahkan anda mendapatkan keturunan, sebagaimana firman Allah :
فَقُلْتُ
اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا﴿١٠﴾يُرْسِلِ السَّمَاءَ
عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا﴿١١﴾وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ
جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
Artinya : “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun
kepada Tuhanmu’, sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan
mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu
dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu
sungai-sungai”. [Nuh (71) : 10-12]
Cobalah anda pergi ke dokter kandungan dan tanyakan sebab
keterlambatan kehamilan anda. Barangkali ikhtiar ini bisa menjadi jalan keluar.
Disamping ikhtiar, terus sertai dengan doa
وَزَكَرِيَّا
إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
Artinya : Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru
Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri
dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik” (Qs. Al Anbiya : 89)
فَاسْتَجَبْنَا
لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا
يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا
لَنَا خَاشِعِينَ
Artinya : “Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan
kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya
mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan)
perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan
cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami. (Qs. Al
Anbiya : 90)
رَبِّ
اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ
Artinya : “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang
yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku’ (Qs.
Ibrahim : 40).
رَبَّنَا
اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
Artinya : “Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku
dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)" (Qs.
Ibrahim : 41)
Semoga Allah segera memberikan keturunan yang sehat lahir batin, sempurna jasmani dan rohani, dan tumbuh berkembang menjadi anak yang sholih/sholihah, menyejukkan pandangan mata dan hati kedua orang tuanya (qurrota a’yun). Aamiin.
lhat versi Youtube di : Nikah sebelum "nyewu"
0 comments: