Tanya :
Assalamu’alaikum ww
Ustadz, saya
mau tanya hukum menggugurkan kandungan itu bagaimana?
Ceritanya saya
punya anak baru berumur 8 bulan, ternyata saya hamil lagi. Usia kehamilan
sekitar 5 minggu. Suami saya menyuruh saya menggugurkan kehamilan yang baru 6
minggu ini dengan pertimbangan kasian anak saya yang tidak mau susu formula dan
maunya asi.
Mohon
penjelasan ustadz. terimakasih
Jawab : Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi janin yang sudah ditiupkan ruh
dengan sengaja dan tidak ada alasan yang syar’i maka ia haram. Hal ini karena
ia dianggap membunuh jiwa manusia. Pembunuhan secara sengaja tanpa jalur yang
disyariatkan agama adalah haram. Dalilnya sebagai berikut: مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى
بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ
فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا
فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا
بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ
لَمُسْرِفُونَ Artinya : “Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan
(membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka
sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka
bumi”. (Qs.al Maidah : 32) وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Artinya : “Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Hanya saja, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama
ketika aborsi tatkala ruh belum ditiupkan ke janin. Sebagian kecil dari ulama
hanafiyah, Syafi’iyah seperti dan Malikiyah membolehkan. Imam Ramali dari
madzhab syafi’i berpendapat bahwa jika belum ditiupkan ruh dan janin hasil
zina maka boleh digugurkan. Jika bukan karena zina maka tidak diperkenankan. Menurut imam Ghazali dalam Ihya bahwa ketika sel telur sudah
dibuahi, maka haram menggugurkan kandungan karena dianggap membunuh nyawa
manusia. Terkait dengan kapan ruh ditiupkan kepada janin, terdapat perbedaan
pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah,
Hanafiyah dan zhahiriyah berpendapat bahwa janin baru ditiupkan ruh ketika
janin berumur 120 hari atau 140 hari. Pendapat mereka ini didasarkan pada
hadis naabi berikut: إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه في
أربعين يوما ثم يكون مثل ذلك علقة ثم يكون مثل ذلك مضغة ثم يرسل إليه الملك
فينفخ فيه الروح فيؤمر بأربع كلمات فيكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد. Artinya : “Sesungguhnya
salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya dalam
waktu 40 (empat puluh) hari, kemudian menjadi segumpal darah selama 40 hari,
kemudian menjadi segumpal daging selama itu juga (40 hari), kemudian
diutuslah Malaikat kepadanya dan ditiupkan ruhnya, kemudian diperintahkan
untuk menuliskan 4 perkara; rejeki, ajal, amal perbuatan dan nasibnya celaka
atau Bahagia”. (HR. Muslim) Hadis di atas menunjukkan mengenai tiga fase janin. Tiap fase
terdiri dari 40 hari. Janin ditiupkan pada fase ke tiga. Ini artinya bahwa
janin berumur 120 hari. Ibnu rajab dari madzhab hambali berpendapat bahwa
janin baru ditiupkan ruh pada umur 130 hari. Mereka menggunakan dalil
perintah iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya selama 4 bulan 10
hari. Empat bulan adalah 120 hari tambah 10 jadinya 130 hari. Menurut Dr. Abdul Jawwad Shawi dan Dr. Muhammad Ali Al-Bar bahwa
ruh ditiupkan ke janin tatkala janin sudah berumur 40 hari. Dalil yang
dijadikan rujukan adalah firman Allah berikut: فَإِذَا سَوَّيْتُهُ
وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ Artinya : “Maka
apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya
ruh (ciptaan) Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud”. (QS.
Al-Hijr: 29). Maksudnya سَوَّيْتُهُ menurutnya adalah janin yang sudah mulai
membentuk. Umur enam atau tujuh minggu, kondisi janin sudah mulai proses
pembentukan. Hanya saja, jika dilihat dari tiga pendapat tadi, saya memilih
pendapat jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi di atas dan juga penelitian
ilmiah yang menyatakan bahwa jantung mulai terdengar berdetak di kisaran bayi
umur 120 hari. Sementara untuk aborsi diharamkan secara mutlak sejak sel
telur dibuahi, kecuali ada alasan yang syar’iy. Untuk kasus anda, sebaiknya tidak langsung memutuskan bersama suami untuk menggugurkan kandungan.Anda jangan panik. Apa yang terjadi pada diri anda adalah manusiawi dan lumrah. Silahkan anda konsultasi ke dokter anak dan kdokter kandungan. tanyakan apakah kondisi anda itu berbahaya bagi bayi yang sudah lahir, janin yang anda kandung termasuk terhadap anda selaku ibu yang sedang menyusui dan sekaligus hamil. APabila dokter menyatakan bahaya, membahayakan salah satu atau ketiganya, anda boleh melakukan aborsi kepada dokter ahli. tetapi kalau tidak ada bahaya yang nyata. saran saya pertahankan kandungan anda, dengan tetap merawat bayi yang ada sebaik mungkin.perbanyak asupan yang mendukung kesehatan ibu, bayi dan kandungan. Yakinlah bahwa itu adalah karunia ALlah. Jangan takut dan khawatir hanya atas pertimbangan ekonomi. karena setiap yang melata dimuka bumi ini rizkinya dijamin oleh Allah. dan demikian juga janin yang anda kandung. Ikhtiar dan teruslah bermohon pertolongan kepada Allah. Wallahu a’lam bishawab. |
0 comments: