Monday, June 22, 2020

SE Sekjen kemenag RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam situasi covid-19



Kementerian Agama melalui sekretaris Jenderal mengeluarkan surat edaran NOmor : 31 Tahun 2020. Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan kehalalan Daging Kurban Dalam situasi covid-19
Dari edaran tersebut kami sarikan sebagai berikut :
Penyembelihan
Menyembelih ialah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Binatang yang tidak disembelih, hukumnya haram untuk dimakan karena status binatang itu sama dengan bangkai.

Rukun Menyembelih
1.    Penyembelih beragama Islam;
2.    Binatang yang disembelih binatang yang halal, baik halal zatnyamaupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu;
3.    Alat Penyembelih harus yang tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. Rasulullah bersabda; "Dari Syoddad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas setiap persoalan. Oleh karena itu, apabila kamu membunuh baguskanlah cara pembunuhannya itu. Jika kamu menyembelfh maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu" (HR. Muslim)
4.    Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah bukan untuk tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala, atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika tujuannya untuk upacara atau kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan membaca kalimat "bismillahi wallahu akbar" (dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar) pada saat menyembelihnya

Tata Cara Penyembelihan
Adapun urutan cara menyembelih hewan itu dapat diuraikan sebagai berikut
1.    Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu  dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya;
2.    Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan  disembelih.
3.    Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan lehersampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus.
4.    Saat menyembelih, membaca
“Bismillahi Allahu Akbar
Artinya. "Dengan menyebut nama Allah; Allah Maha Besar".
5.    Bagi binatang yang lehemya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
6.    Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah. Rasulullah, bersabda"Dari Rafi berkata.' kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi bersabda.' "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini". (HR. Jamaah) Dalam hadis lain dinyatakan: "Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata. Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: "Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu". (HR. Jamaah) 7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti
Hal yang makruh dalam penyembelihan 
Beberapa hal yang makruh dalam penyembelihan hewan antara lain:
a. Menyembelih sampai putus lehernya;
b. Menyembelih dengan alat yang tumpul;
c. Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang 
Jenis dan persyaratan Hewan Qurban 
Hewan yang hendak diqurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta. Firman Allah menyatakan

Artinya. ... "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak man mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya."... (QS. Al-Baqarah.' 267)

Jika hewan yang sudah kita niatkan untuk berqurban, tetapi mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat maka hewan itu boleh dipakai berqurban. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi: "Jika seseorang membeli unta atau hewan (lainnya) untuk diqurbankan dan hewan itu dalam keadaan sehat (setelah dibeli), tiba-tiba hewan itu cacat matanya, atau pincang sebelum hari qurban (disembelih). Jadikanlah hewan qurban dan hewan itu sempurna berqurban". (HR. Said bin Mansur).

Selain persyaratan tersebut kita juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya. Perhatikan tabel berikut ini
Tabel Hewan dan ketentuan Qurban

No
Jenis Hewan
Umur Hewan
Berlaku untuk
1
Unta
5 tahun ke atas
10 orang
2
Sapi
2 tahun keatas
7 orang
3
Kambing
1 tahun keatas
1 orang
4
Domba
1 tahun keatas
1 orang

Usia dan keberlakuan hewan qurban tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut ini.
1.    Dalil-dalil usia hewan qurban antara lain sebagai berikut. Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya sebagai berikut. Dari Jabir ia berkata bahwa Rasulullah, bersabda: "Janganlah kamu menyembelih (hewan qurban), kecuali yang musinnah sekiranya tidak susah atas kamu (dan jika susah) sembelihlah kambing". (HR. Abu Dawud).
Apakah yang dimaksud dengan musinnah* Untuk itu, perhatikan pendapat berikut

"Menurut Ibnu Malik, musinnah itu ialah yang telah cukup umur. Kalau unta yang telah berumur lima tahun masuk tahun keenam, sapi yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga, domba atau kambing yang telah berumur satu tahun". ('Ann Al-Ma'bud VII: 498
2.    Dalil-dalil keberlakuan setiap ekor hewan qurban, antara lain sebagai  berikut: "Dari Ibn Abbas, ia berkata. "Kami bersama Rasulullah dalam perjalanan, maka tiba waktu Idul Adha, lalu kami patungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang(HR. Tirmidzi) 
Waktu Penyembelihan hewan Qurban 
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah shalat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyriq yang terakhir), Jadi, waktunya selama 4 hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Rasulullah, bersabda
Artinya: "Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya qurban dan tiga hari sesudahnya". (HR. Muslim
Adapun bagi orang yang menyembelih hewan qurban sebelum salat Idul Adha dinilai sebagai sembelihan biasa. Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai qurban. Untuk itu, orang tersebut hendaknya mengulangi menyembelih hewan lagi setelah shalat Idul Adha
"Dari Anas berkata bahwa Nabi telah bersabda pada hari raya qurban.' "Siapa yang menyembelih qurban sebelum sholat, maka hendaklah ia mengulanginya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim). Sabda Nabi: "Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat (hari raya Idul Adha) sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya yang sesuai dengan aturan Islam" (HR. Bukhari
Sunnah sewaktu menyembelih hewan qurban 

Sewaktu menyembelih hewan qurban, kita disunnahkan melakukan hal hal sebagai berikut.
a.    Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan.
b.    Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat. 
c.     Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati.
d.    Membaca doa saat menyembelih qurban 

 “Bismillahi Allahu Akbar”
Artinya.' "Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar". (HR. Muslim)
Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah seluruh lapisan masyarakat karena hakikatnya mereka miskin dengan daging, tetapi yang harus diutamakan adalah fakir miskin. Selain dibagikan, orang yang berqurban juga boleh mengambil bagiannya (haknya). Daging qurban semuanya harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya agar pada hari itu mereka ikut merasa gembira dengan menikmati daging yang jarang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari
Prinsip Kesejahteraan Hewan 
Ajaran Islam memerintahkan agar memperlakukan hewan sebagai makhluk ciptaan Allah dengan rasa kasih sayang dan melarang tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan hewan. Sabda Nabi SAW
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu
hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya". (HR.Muslim) Dari Suhail bin Hanzhaliyah berkata, "Rasulullah melewati unta yang kurus, lalu beliau bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dari unta ini, dan kendarailah dengan baik serta beri makan yang baik". (HR. Abu Dawud)
Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) merekomendasikan prinsip lima kebebasan (Five freedoms principle), yaitu
1.    Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirsty)menyediakan akses air minum dan pakan yang cukup untuk memelihara kesehatan dan kondisi tubuh hewan.
2.    Bebas dari rasa ketidaknyamanan (Freedom from discomfort)menyediakan lingkungan tempat tinggal yang nyaman termasuk tempat bernaung dan beristirahat yang layak.
3.    Bebas dari rasa sakit dan kesakitan (Freedom from pain, injury and disease); melakukan tindakan pencegahan penyakit, diagnosa dan pengobatan hewan sakit dengan segera. Bebas rasa takut dan tertekan (Freedom from fear and distress), memastikan bahwa kondisi lingkungan dan perlakuan yang diberikan dapat mencegah terjadinya penderitaan mental. Bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiah (Freedom from express normal behaviour); menyediakan tempat tinggal dengan luasan yang mencukupi dan fasilitas yang layak, serta pertemanan dengan hewan lain dari jenisnya

Pelaksanaan Pemotongan Hewan kurban 
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini dihimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid-19, yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi
1.    Jaga jarak fisik (physical distancing) yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
2.    Penerapan Higiene Personal yaitu setiap orang harus menggunakan  alat pelindung diri (APD) paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan
3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening) yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh (sreening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontan (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield)
4.  Penerapan Higiene dan Sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alcohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkauDisamping itu juga melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis
5. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah covid-19, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bersinergi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: