Kementerian Agama melalui sekretaris Jenderal mengeluarkan surat edaran NOmor : 31 Tahun 2020. Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan kehalalan Daging Kurban Dalam situasi covid-19
Dari edaran tersebut kami sarikan sebagai berikut :
Penyembelihan
Menyembelih
ialah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi
dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Binatang
yang tidak disembelih, hukumnya haram untuk
dimakan karena status binatang itu sama dengan bangkai.
Rukun Menyembelih
1.
Penyembelih beragama
Islam;
2.
Binatang yang
disembelih binatang yang halal, baik halal
zatnya; maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil
mencuri atau menipu;
3. Alat Penyembelih harus yang tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. Rasulullah bersabda; "Dari Syoddad bin Aus, ia berkata
bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas setiap persoalan. Oleh karena itu, apabila kamu membunuh baguskanlah cara pembunuhannya itu. Jika kamu menyembelfh maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu" (HR. Muslim)
4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah bukan untuk tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala,
atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika tujuannya
untuk upacara atau kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan membaca kalimat "bismillahi wallahu akbar" (dengan menyebut
nama Allah. Allah Maha
Besar) pada saat
menyembelihnya.
Tata Cara Penyembelihan
Adapun urutan cara menyembelih hewan itu dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya
diikat, lalu dihadapkan
ke sebelah rusuknya
yang kiri agar mudah menyembelihnya;
2.
Menghadapkan diri
ke arah kiblat,
begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan
leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan
ialah saluran makanan. Kedua urat
ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca:
“Bismillahi Allahu Akbar
Artinya. "Dengan menyebut nama Allah; Allah Maha Besar".
5.
Bagi binatang
yang lehemya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja
dari badannya, asal kematiannya
itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak
lupa menyebut nama Allah. Rasulullah,
bersabda: "Dari Rafi berkata.' kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi bersabda.' "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini".
(HR. Jamaah) Dalam hadis lain dinyatakan: "Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata. Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: "Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu". (HR. Jamaah) 7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh
dikuliti.
Hal yang makruh dalam
penyembelihan
Beberapa hal yang makruh dalam penyembelihan hewan antara lain:
a. Menyembelih sampai putus lehernya;
b. Menyembelih dengan alat yang tumpul;
c. Menguliti atau memotong-motong hewan
itu sebelum nyawanya hilang
Jenis dan persyaratan Hewan
Qurban
Hewan yang hendak diqurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk,
sehat, dan tidak
cacat, seperti pincang
atau matanya buta. Firman Allah
menyatakan:
Artinya. ... "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak man mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya."... (QS. Al-Baqarah.' 267)
Jika hewan yang sudah kita niatkan untuk berqurban, tetapi mengalami kecelakaan
sehingga hewan itu cacat maka hewan itu boleh dipakai berqurban. Hal ini
sesuai dengan sabda Nabi: "Jika seseorang membeli unta atau hewan (lainnya) untuk diqurbankan dan hewan itu dalam keadaan sehat (setelah dibeli), tiba-tiba hewan itu cacat matanya, atau pincang sebelum hari qurban (disembelih). Jadikanlah hewan qurban dan hewan itu sempurna berqurban". (HR. Said bin Mansur).
Selain persyaratan tersebut kita juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya. Perhatikan
tabel berikut ini.
Tabel Hewan dan ketentuan Qurban
No
|
Jenis Hewan
|
Umur Hewan
|
Berlaku untuk
|
1
|
Unta
|
5 tahun ke atas
|
10 orang
|
2
|
Sapi
|
2 tahun keatas
|
7 orang
|
3
|
Kambing
|
1 tahun keatas
|
1 orang
|
4
|
Domba
|
1 tahun keatas
|
1 orang
|
Usia dan keberlakuan hewan qurban tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut ini.
1.
Dalil-dalil usia hewan qurban antara lain sebagai berikut. Dari hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya sebagai berikut. Dari Jabir
ia berkata bahwa
Rasulullah, bersabda:
"Janganlah kamu menyembelih (hewan qurban), kecuali yang musinnah sekiranya tidak susah atas kamu (dan jika
susah) sembelihlah kambing". (HR. Abu Dawud).
Apakah
yang dimaksud dengan musinnah* Untuk itu, perhatikan pendapat berikut.
"Menurut Ibnu Malik, musinnah itu ialah yang telah cukup umur. Kalau unta yang telah berumur lima tahun masuk tahun keenam, sapi yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga, domba atau kambing yang telah berumur satu tahun". ('Ann Al-Ma'bud VII: 498)
2.
Dalil-dalil keberlakuan setiap ekor hewan qurban, antara lain sebagai
berikut: "Dari Ibn Abbas, ia berkata. "Kami bersama Rasulullah dalam perjalanan, maka tiba waktu Idul Adha, lalu kami patungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang" (HR. Tirmidzi)
Waktu Penyembelihan hewan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah shalat Idul Adha (tanggal 10
Dzulhijjah) sampai terbenam
matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyriq yang terakhir), Jadi, waktunya selama
4 hari, yaitu tanggal
10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Rasulullah, bersabda:
Artinya: "Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya qurban dan tiga hari sesudahnya". (HR. Muslim)
Adapun bagi orang yang menyembelih hewan qurban sebelum salat Idul Adha dinilai sebagai sembelihan biasa. Dengan kata
lain, penyembelihan itu
dinyatakan bukan sebagai qurban. Untuk itu, orang tersebut
hendaknya mengulangi menyembelih hewan lagi setelah shalat Idul Adha.
"Dari Anas berkata bahwa Nabi telah bersabda pada hari raya qurban.' "Siapa yang menyembelih qurban sebelum sholat, maka hendaklah ia mengulanginya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim). Sabda Nabi: "Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat (hari raya Idul Adha) sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya yang sesuai dengan aturan Islam" (HR. Bukhari)
Sunnah sewaktu menyembelih hewan
qurban
Sewaktu
menyembelih hewan qurban, kita disunnahkan
melakukan hal hal sebagai berikut.
a. Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan
penyembelihan.
b. Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat.
c. Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher
agar lekas mati.
d. Membaca doa saat menyembelih qurban
“Bismillahi Allahu Akbar”
Artinya.' "Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar". (HR. Muslim)
Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah seluruh lapisan masyarakat karena hakikatnya mereka miskin dengan daging, tetapi yang
harus diutamakan adalah fakir miskin. Selain dibagikan, orang yang
berqurban juga boleh mengambil bagiannya (haknya). Daging qurban
semuanya harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya agar pada hari itu mereka ikut merasa gembira dengan menikmati daging yang jarang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Prinsip Kesejahteraan Hewan
Ajaran Islam memerintahkan agar memperlakukan hewan sebagai makhluk ciptaan Allah dengan rasa kasih sayang
dan melarang tindakan-tindakan yang
menimbulkan penderitaan hewan. Sabda Nabi
SAW:
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu;
hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya". (HR.Muslim) Dari Suhail bin Hanzhaliyah berkata, "Rasulullah
melewati unta yang kurus, lalu beliau
bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dari unta ini, dan kendarailah dengan baik serta beri makan yang baik". (HR. Abu Dawud).
Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) merekomendasikan prinsip lima kebebasan (Five freedoms principle), yaitu:
1.
Bebas dari
rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirsty). menyediakan
akses air minum dan pakan yang cukup untuk memelihara kesehatan dan kondisi tubuh hewan.
2.
Bebas dari
rasa ketidaknyamanan (Freedom from discomfort); menyediakan lingkungan tempat tinggal yang nyaman termasuk tempat bernaung dan beristirahat yang layak.
3. Bebas dari rasa sakit dan kesakitan (Freedom from pain, injury and disease); melakukan tindakan
pencegahan penyakit, diagnosa dan
pengobatan hewan sakit dengan segera. Bebas rasa
takut dan tertekan (Freedom from fear and distress), memastikan bahwa
kondisi lingkungan dan perlakuan yang diberikan dapat mencegah terjadinya penderitaan mental. Bebas untuk
mengekspresikan perilaku alamiah (Freedom from express normal behaviour); menyediakan tempat tinggal dengan luasan yang mencukupi dan fasilitas yang layak, serta pertemanan
dengan hewan lain dari jenisnya.
Pelaksanaan
Pemotongan Hewan kurban
Dalam
rangka pelaksanaan Surat Edaran ini dihimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
agar melakukan sosialisasi, penyuluhan,
dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid-19, yang ditetapkan
oleh pemerintah, meliputi:
1.
Jaga jarak
fisik (physical distancing) yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
2. Penerapan Higiene Personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri (APD) paling kurang menggunakan masker sejak
perjalanan dari/ke rumah dan selama di fasilitas
pemotongan;
3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening) yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh (sreening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontan (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield);
4. Penerapan Higiene dan Sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alcohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau. Disamping itu juga melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.
5. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah covid-19, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bersinergi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.
3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening) yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh (sreening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontan (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield);
4. Penerapan Higiene dan Sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alcohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau. Disamping itu juga melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.
5. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah covid-19, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bersinergi dan/atau berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.
0 comments: