Terkait dengan Sholat Idul Adha
dan Penyembelilah Hewan Kurban, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun
2020. Surat tertanggal 30 Juni 2020 itu berisi tentang Penyelenggaraan Sholat
Idul Adha dan dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju
Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19.
Point-point penting dari Surat
Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tempat penyelenggaraan
kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di
semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang
dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah;
2.
penyelenggaraan shalat Idul
Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan
dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan
guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di
pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika
ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5
menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f.
Menerapkan pembatasan jarak
dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa
mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan / sedekah Jemaah dengan cara
menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan
penyakit;
i.
Penyelenggara memberikan
himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul
Adha yang meliputi:
1)
Jemaah dalam kondisi sehat;
2)
Membawa sajadah/alas shalat
masing-masing;
3)
Menggunakan masker sejak
keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4)
Menjaga kebersihan tangan
dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau lnnd sanitizer
5)
Menghindari kontak fisik,
seperti bersalaman atau berpelukan;
6)
Menjaga jarak antar jemaah
minimal 1 (satu) meter;
7)
Menghimbau untuk tidak
mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan
tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi
terhadap Covid-19.
3.
Penyelenggaraan
penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1)
Pemotongan hewan kurban
dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2)
Penyelenggara mengatur
kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang
berkurban;
3)
Pengaturan jarak antar panitia pada saat
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4)
Pendistribusian daging
hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1)
Pemeriksaan kesehatan awal
yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat
penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2)
Panitia yang berada di area
penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3)
Setiap panitia yang
melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan
pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang,
dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4)
Penyelenggara hendaklah
selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan
telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5)
Panitia menghindari
berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah;
6)
Panitia yang berada di area
penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota
Keluarga
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1)
Melakukan pembersihan dan
disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan
area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2)
Menerapkan sistem satu
orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan
alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
0 comments: