Tuesday, December 24, 2019

Hubungan Muslim dan Non Muslim perspektif Muhammadiyah


[Ringkasan dari Fatwa-fatwa Tarjih pada Buku Tanya Jawab Agama dan
Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah dan Suara Aisyiyah]

1. Bergaul/berhubungan baik dengan non muslim dalam soal kemasyarakatan: boleh/dapat dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

2. Makan makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim: boleh/halal dimakan sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

3. Menjadi donor darah untuk non muslim atau menjadi penerima donor darah dari non muslim: boleh dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

4. Menjawab ucapan salam Assalamu alaikum dari non muslim: dijawab wa 'alaikum [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

5. Menerima tamu non muslim: harus bersikap baik dan saling menghormati, dilayani dengan baik [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

6. Doa untuk orang tua non muslim: boleh, agar mendapat kebaikan dan dberi petunjuk oleh Allah [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

7. Warisan orang tua non muslim: anak tidak berhak menuntut, tetapi jika diberi boleh dan halal diterima [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

8. Mengikuti upacara natal bersama: haram hukumnya [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

9. Mengucapkan selamat hari natal: dianjurkan untuk tidak dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

10. Menerima bantuan uang, pakaian dan obat-obatan untuk program kemanusiaan dari non muslim: mubah diterima dengan syarat tidak mengikat [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

11. Menyantuni yatim non muslim: dari segi kemanusiaan tidak ada halangan/larangan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

12. Melayat jenazah non muslim sampai ke kuburnya tanpa mengikuti doanya: tidak ada larangan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

13. Mendahului mengucapkan salam pada non muslim: dilarang [Tanya Jawab Agama Jilid 4]

14. Mempelajari kitab suci non muslim: boleh untuk pengetahuan dan mengambil manfaat [Tanya Jawab Agama Jilid 4]

15. Menikah dengan non muslim (kafir dan ahli kitab): haram/dilarang [Tanya Jawab Agama Jilid 4]

16. Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama: boleh dilakukan, anak yang beda agama tidak menjadi ahli waris [Majalah SM tahun 1998]

17. Kewajiban orangtua memberi nafkah anak dan istri yang beda agama: perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban memberi nafkah pada anak dan istri [Majalah SM tahun 1999]

18. Uang hasil sewa rumah yang oleh penyewa non muslim digunakan untuk natalan: tetap halal [Majalah SM tahun 1999]

19. Aurat wanita muslim yang tinggal di asrama umum (campur wanita muslim dan non muslim): boleh dibuka karena darurat, dengan tetap harus berusaha maksimal menutup auratnya [Majalah SM tahun 2009]

20. Mengiklankan wisata ziarah ke Jerusalem untuk umat Kristiani: hukum asalnya boleh, tetapi mengingat Israel adalah negara yang banyak merugikan umat Islam, sebisa mungkin hal-hal yang dapat memberikan keuntungan bagi Israel tidak dilakukan [Majalah SM tahun 2012]

21. Mengunjungi situs sejarah agama lain (misalnya candi): dibolehkan, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik [Majalah SM tahun 2012]

22. Memberi bantuan alat ibadah/sembahyang pada non muslim: sama dengan tolong-menolong pada perbuatan dosa, sehingga tidak boleh [Majalah SM tahun 2015]

23. Menyekolahkan anak di sekolah non muslim/ sekolah agama lain: haram [Majalah Suara Aisyiyah]

24. Menyekolahkan anak tuna rungu (berkebutuhan khusus milik yayasan non muslim: boleh sepanjang tidak ada sekolah lain [Majalah SM Tahun 2016]
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: