Tuesday, August 4, 2020

Terlanjur salah mengangkat anak: bagaimana membetulkan dan kapan waktu yang tepat untuk memberitahu?

 

Tanya :

Assalamu’alaikum ww

Ustadz, sebelum menikah dengan saya. Suami saya telah menikah dan istrinya tersebut wafat. Lalu menikahi saya. Selama pernikahan tersebut, suami dan (mantan) istri tersebut pernah mengangkat anak. Intinya ada anak yang lahir diluar perkawinan, kemudian diangkat anak oleh suami saya dan dibuatkan akta kelahiran atas nama suami dan (mantan) istrinya tersebut. Saat ini kami menyadari bahwa hal tersebut keliru. Anak tersebut perempuan, sekarang berumur 13 tahun dan hingga saat ini, anak tersebut belum mengetahui bahwa dia anak angkat. Pertanyaan saya, bagaimana menjelaskan dan kapan waktu yang tepat untuk memberitahu kepada yang bersangkutan. Mohon pencerahannya.

Wassalamu’alaikum ww.

Jawab :

Wa'alaikumussalam ww 

Terkait dengan mengangkat anak, Allah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat 4-5 yang berbunyi :

مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلۡبَيۡنِ فِى جَوۡفِهِۦ وَمَا جَعَلَ أَزۡوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنۡهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمۡ وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِى ٱلسَّبِيلَ

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat diatas turun tekait dengan peristiwa ketika nabi Muhammad mengangkat anak bernama  Zaid, kemudian orang-orang memanggil zaid dengn sebutan Zaid bin Muhammad. Allah kemudian menegur Nabi Muhammad dengan menurunkan ayat ini. 

Ayat ini juga diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW ketika ayat tersebut turun, yang berbunyi :

أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيئ و لن يدخلها الله الجنة و أيما رجل جحد ولده و هو ينظر اليه احتجب الله عنه يوم القيامة و فضحه على رؤوس الأولين و الأخرين

 

Artinya : “Perempuan mana saja yang menasabkan (anaknya) kepada orang (kaum) yang bukan nasabnya, maka Allah akan mengabaikannya dan sekali-kali tidak akan dimasukkan ke dalam surga, dan laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedang dia mengetahuinya, maka Allah menghalangi baginya (surga) dihari kiamat dan kejelekannya ditampakkan di atas kepala orang-orang yang pertama dan orang-orang yang terakhir.” (HR. Abu Daud, an-Nasa’i, al-Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Dengan demikian, praktek mengangkat anak pada dasarnya diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad, namun dilarang menghilangkan nasab dari ayah (ibu) yang asli. Memberi nasab anak bukan dari bapak kandungnya, apapun alasannya hukumnya haram. Nasab adalah jalur darah yang tetap dan tidak dapat berubah. Memberi nasab bukan kepada ayah kandung, berdosa. Hal ini karena banyak berpengaruh pada hukum lain dan hak harta seperti perwalian, waris, hubungan darah (Muharramat) dan lainnya.

Untuk itu, sebetulnya dari aspek administrasi kependudukan permasalahan pengangkatan anak sudah diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Prosedurnya adalah :

1.       Jika diketahu ayah dan ibu kandungnya, terlebih dahulu Anak dinasabkan kepada kedua orang tua kandungnya dengan  dibuatkan akta kelahiran atas nama anak dari kedua ayah dan ibu kandungnya.

2.       Setelah itu proses pengangkatan anak ditempuh melalui proses siding di pengadilan, melalui permohonan penetapan pengangkatan anak. Hal itu jika ayah dan ibu kandungnya diketahui dan jelas status perkawinannya. Namun jika anak tersebut tidak mempunyai ayah yang resmi, bisa dibuatkan akta kelahiran dengan frase “anak dari seorang ibu. Bahkan jika tidak diketahui ayah dan ibunya sekalipun, anak tetap mendapatkan hak identitas berupa akta kelahiran, tanpa menyebutkan ayah dan ibu.

Apabia pengadilan telah memberi penetapan, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan membuat ‘catatan pinggir’ pada akta kelahiran anak tersebut.

Apabila anda dan khususnya suami sudah mengetahui dan memahami kesalahan prosedur pengangkatan anak sebagaimana yang andan sampaikan, maka secara administrative perlu dilakukan perbaikan administrasi, yaitu perubahan akta kelahiran. Caranya melalui pembatalan melalui pengadilan negeri. Kembalikan nasab kepada yang sebenarnya. Dalam kasus ini, karena anak lahir diluar perkawinan yang sah maka hanya dinasabkan kepada ibu. Jadi nanti dalam akta kelahiran akan dicantumkan frasa “anak dari seorang perempuan bernama…….”.

Adapun  terkait kapan waktu yang tepat memberitahu, anda dapat memilih waktu yang tepat. Pada dasarnya lebih cepat lebih baik karena hal itu ada kaitannya dengan persoalan mahromat, masalah aurat juga masalah waris dikemudian hari.

Bila diniatkan dengan baik untuk melaksanakan perintah agama, dan disampaikan dengan cara yang baik dan bijak, insyaallah anak tersebut dapat menerima dan memahami. Yang penting tetap perlakukan dia dengan baik, karena anak tersebut tentu sangat membutuhkan kasih sayang.

Semoga Allah memberikan kekuatan dan kemudahan kepada anda dan suami didalam menyampaikan kebenaran. Aamiin 

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: