Tanya :
Assalamu’alaikum
ww
Ustadz, sebelum
menikah dengan saya. Suami saya telah menikah dan istrinya tersebut wafat. Lalu
menikahi saya. Selama pernikahan tersebut, suami dan (mantan) istri tersebut
pernah mengangkat anak. Intinya ada anak yang lahir diluar perkawinan, kemudian
diangkat anak oleh suami saya dan dibuatkan akta kelahiran atas nama suami dan
(mantan) istrinya tersebut. Saat ini kami menyadari bahwa hal tersebut keliru.
Anak tersebut perempuan, sekarang berumur 13 tahun dan hingga saat ini, anak
tersebut belum mengetahui bahwa dia anak angkat. Pertanyaan saya, bagaimana
menjelaskan dan kapan waktu yang tepat untuk memberitahu kepada yang bersangkutan. Mohon pencerahannya.
Wassalamu’alaikum ww.
Jawab :
Wa'alaikumussalam ww
Terkait dengan mengangkat anak, Allah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat
4-5 yang berbunyi :
مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلۡبَيۡنِ فِى جَوۡفِهِۦ وَمَا
جَعَلَ أَزۡوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنۡهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمۡ وَمَا
جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡ
وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِى ٱلسَّبِيلَ
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan
Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia
tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada
sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah
mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa
atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa
yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Ayat diatas turun tekait dengan peristiwa ketika nabi Muhammad mengangkat anak bernama Zaid, kemudian orang-orang memanggil zaid dengn sebutan Zaid bin Muhammad. Allah kemudian menegur Nabi Muhammad dengan menurunkan ayat ini.
Ayat ini juga diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW ketika ayat tersebut
turun, yang berbunyi :
أيما
امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيئ و لن يدخلها الله الجنة و
أيما رجل جحد ولده و هو ينظر اليه احتجب الله عنه يوم القيامة و فضحه على رؤوس
الأولين و الأخرين
Artinya : “Perempuan
mana saja yang menasabkan (anaknya) kepada orang (kaum) yang bukan nasabnya,
maka Allah akan mengabaikannya dan sekali-kali tidak akan dimasukkan ke dalam
surga, dan laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedang dia
mengetahuinya, maka Allah menghalangi baginya (surga) dihari kiamat dan
kejelekannya ditampakkan di atas kepala orang-orang yang pertama dan
orang-orang yang terakhir.” (HR. Abu Daud, an-Nasa’i, al-Hakim, Ibnu Majah
dan Ibnu Hibban).
Dengan demikian, praktek mengangkat anak pada dasarnya diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad, namun dilarang menghilangkan nasab dari ayah (ibu) yang asli. Memberi nasab anak bukan dari bapak kandungnya, apapun alasannya hukumnya haram. Nasab adalah jalur darah yang tetap dan tidak dapat berubah. Memberi nasab bukan kepada ayah kandung, berdosa. Hal ini karena banyak berpengaruh pada hukum lain dan hak harta seperti perwalian, waris, hubungan darah (Muharramat) dan lainnya.
Untuk itu, sebetulnya dari aspek administrasi kependudukan permasalahan pengangkatan anak sudah diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Prosedurnya adalah :
1.
Jika diketahu ayah dan ibu
kandungnya, terlebih dahulu Anak dinasabkan kepada kedua orang tua kandungnya
dengan dibuatkan akta kelahiran atas
nama anak dari kedua ayah dan ibu kandungnya.
2.
Setelah itu proses
pengangkatan anak ditempuh melalui proses siding di pengadilan, melalui
permohonan penetapan pengangkatan anak. Hal itu jika ayah dan ibu kandungnya
diketahui dan jelas status perkawinannya. Namun jika anak tersebut tidak
mempunyai ayah yang resmi, bisa dibuatkan akta kelahiran dengan frase “anak
dari seorang ibu. Bahkan jika tidak diketahui ayah dan ibunya sekalipun, anak
tetap mendapatkan hak identitas berupa akta kelahiran, tanpa menyebutkan ayah
dan ibu.
Apabia
pengadilan telah memberi penetapan, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
akan membuat ‘catatan pinggir’ pada akta kelahiran anak tersebut.
Apabila anda dan khususnya suami sudah mengetahui dan memahami kesalahan prosedur pengangkatan anak sebagaimana yang andan sampaikan, maka secara administrative perlu dilakukan perbaikan administrasi, yaitu perubahan akta kelahiran. Caranya melalui pembatalan melalui pengadilan negeri. Kembalikan nasab kepada yang sebenarnya. Dalam kasus ini, karena anak lahir diluar perkawinan yang sah maka hanya dinasabkan kepada ibu. Jadi nanti dalam akta kelahiran akan dicantumkan frasa “anak dari seorang perempuan bernama…….”.
Adapun terkait kapan waktu yang tepat memberitahu,
anda dapat memilih waktu yang tepat. Pada dasarnya lebih cepat lebih baik
karena hal itu ada kaitannya dengan persoalan mahromat, masalah aurat juga
masalah waris dikemudian hari.
Bila diniatkan
dengan baik untuk melaksanakan perintah agama, dan disampaikan dengan cara yang
baik dan bijak, insyaallah anak tersebut dapat menerima dan memahami. Yang
penting tetap perlakukan dia dengan baik, karena anak tersebut tentu sangat
membutuhkan kasih sayang.
Semoga Allah memberikan kekuatan dan kemudahan kepada anda dan suami didalam menyampaikan kebenaran. Aamiin
0 comments: