حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الْمَعْنَى قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي حَزْرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ابْنُ عِيسَى فِي حَدِيثِهِ ابْنُ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ اتَّفَقُوا أَخُو الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ
كُنَّا عِنْدَ عَائِشَةَ فَجِيءَ بِطَعَامِهَا فَقَامَ الْقَاسِمُ يُصَل فَقَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dan Musaddad dan Muhammad bin Isa dengan makna yang sama, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Abu Hajrah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, Ibnu Isa berkata; Di dalam haditsnya terdapat Ibnu Abi Bakr, mereka (ketiganya) bersepakat seraya mengatakan bahwa dia (Abdullah bin Muhammad) adalah saudara Al Qasim bin Muhammad. Dia berkata; Kami pernah bersama Aisyah, lalu didatangkanlah makanannya, kemudian Al Qasim bangkit untuk shalat, maka Aisyah berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan jangan pula ketika menahan buang air besar dan kencing."
HR. Abu Daud: 82 @ensiklopedi hadis
Ibrah :
Diantara yang dituntut didalam shalat ialah khusu'. Untuk bisa khusu' diperlukan suasana yang mendukung.
Makanan yang sudah siap disantap, apalagi dalam keadaan lapar tentu sangat mengganggu konsentrasi. Karenanya diutamakan untuk makan terlebih dahulu dan "dilarang" sholat.
Demikian juga dengan larangan menahan buang air besar dan atau kencing. Kondisi menahan tersebut tentu tidak mendukung seseorang untuk dapat khusu' dalam shalatnya.
Larangan ini bukanlah bersifat mutlak (bukan larangan tanzih) tetapi lebih kepada keutamaan. Ketika makan sudah didahulukan dan atau tidak dalam keadaan menahan BAB/kencing, semestinya tidak ada lagi pikiran yang mengganggu ketika sholat.
_Allahu a'lam_
0 comments: