حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُدْرِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ اسْمُهُ الْوَضَّاحُ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ
خَالَتِي مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ تَكُونُ حَائِضًا لَا تُصَلِّي وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى خُمْرَتِهِ إِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي بَعْضُ ثَوْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Mudrik berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah nama aslinya adalah Al Wadldlah sebagaimana dalam kitabnya, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Sulaiman Asy Syaibani dari 'Abdullah bin Syaddad berkata, Aku mendengar bibiku Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia mengalami haid dan tidak melaksanakan shalat. Dan ia tidur di depan tempat sujud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang shalat di atas tikar (kecil) nya, jika sujud beliau maka sebagian kainnya mengenaiku."
HR. Bukhari: 321@ensiklopedi hadis
Ibrah :
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis. Bila dihadis ini hanya kain yang menyentuh Maimunah, dalam riwayat lain tangan nabi menyentuh istrinya untuk 'menggeser' kaki agar mendapatkan tempat sujud.
Karenanya, ketika seorang istri sedang haid tetap dianjurkan membangun kemesraan dengan istri. Yang tidak boleh hanyalah tempat keluarnya darah haid saja.
Allahu a'lam
0 comments: