Thursday, February 8, 2018

Taat selagi bukan maksiat

Oleh : Agung Nugraha

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Dari Abdullah, dari Nabi SAW bersabda :
Mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai, selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan, adapun jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati."

HR. Bukhari: 6 611 @ensiklopedi hadis

Pesan :
Dalam kepemimpinan pada umumnya, adalah kewajiban umat/warga negara/yang dipimpin mengikuti perintah dan kebijakan pemimpin selagi bukan perintah untuk maksiat.

Hal ini berlaku dari tingkat kepemimpinan terkecil didalam keluarga atau rumah tangga, kantor, organisasi/ lembaga, bermasyarakat hingga bernegara.

Karena besarnya perintah taat kepada pemimpin ini, maka sejak awal Islam juga mengatur proses memilih/mengangkat pemimpin dengan syarat-syarat yang ketat. Termasuk larangan memilih pemimpin yang tidak seaqidah. 

Allahu a'lam
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: