حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
Dari Abu Mas'ud, Nabi Muhammad SAW bersabda :
Apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala, maka baginya Sedekah"
HR. Bukhari: 53 @ensiklopedi hadis
Pesan :
Tuntunan untuk bekerja/berusaha dan bertanggungjawab terhadap kewajiban memenuhi nafkah bagi keluarga.
Kalaulah karena keterbatasan harta yang dimiliki sehingga belum mampu bersedekah untuk orang lain atau kepentingan yang lebih luas, nafkah tersebut akan juga bernilai shodaqah, sejauh diniatkan bersungguh-sungguh bertanggungjawab untuk memenuhi kewajiban nafkah keluarga tersebut dalam mencapai ridha Allah.
Semoga Allah beri kemampuan kepada kita untuk memenuhi kewajiban nafkah keluarga dan mampu memberikan kemanfaatan lebih banyak dan lebih luas lagi. Aamiin
0 comments: