Friday, June 28, 2024

Hukum khomer dan judi online

 

MINOL DAN JUDOL

Dua pekan terakhir viral dimedia terkait judi online. Dari kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya (yang juga polisi) hingga akhirnya tewas. Disusul berita dalam rapat dengan komisi III DPR, PPATK merelease lebih dari 1.000 anggota DPR (termasuk DPRD) yang terpapar judi online. Juga dugaan banyaknya ASN, guru bahkan siswa/mahasiswa yang terpapar judi online. 

Disisi lain  marak juga perbincangan peredaran minuman beralkohol secara massif di sekitar kita, tidak lagi hanya di hotel tertentu, melainkan tersebar dalam beberapa cafe dan atau kedai. Yang hari hari rame dibincangkan antaran lain kedai 23.

Haramnya minuman memabukkan

Minol merupakan singkatan dari minuman beralkohol. Ini dimaksudkan kepada semua jenis minuman ataupun serbuk dan lainnya yang memabukkan. Atau juga disebut NAPZA. 

Minuman memabukkan hukumnya haram. Dan karena mabuk dan alkohol merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat itu, maka penghararamannya dilakukan secara bertahap. 

Berikut tahapan pengharaman minuman beralkohol, yaitu :

Pertama, Allah menyindir tentang kebiasaan mereka membuat khamr . Sebagaimana di dalam firman Allah ,


وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ


“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.”  (QS:  An-Nahl [16]: 67).


Kedua, Allah menjelaskan dosa minum Khamr lebih besar ketimbang memanfaatkannya sebagaimana  firman Allah;

َيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ


Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan  judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS: Al-Baqarah [2] : 219)

Ketiga, Larangan Sholat apabila sedang mabuk. 

Ini didasarkan dari kisah Abdurrahman bin Auf yang mengundang beberapa sahabat, kemudian mereka meminum khamr  dan hingga mabuk. Salah satu di antara mereka kemudian menjadi imam shalat dan salah bacaan ketika membaca Surah Al-Kafirun. Maka turunlah firman Allah,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,...(QS: An-Nisa [4]: 43).

Keempat, Mutlak haramnya minuman beralkohol. 

Hal ini dipahami dari turun ayat,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ


“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,  berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan  judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS: Al-Maidah [5]: 90-91).

Khamr  secara bahasa artinya menutupi. Disebut khamr  karena minuman ini menutup akal seseorang, sehingga tidak sadar apa yang dia lakukan dan katakan.

Pada zaman dahulu khamr  dibuat dari perasan kurma atau anggur sampai menjadi sesuatu yang memabukkan.

diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Hukum peredaran khomr

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ


“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).


Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380

Judi Online

 ‘Al-Maisir’ adalah  perjudian, artinya secara bahasa adalah kemudahan. Hal itu karena di dalam  perjudian, seseorang bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa susah payah melalui perjudian. 

Bentuk judi berkembang dari yang sangat sederhana seperti sambung ayam, cliwik hingga sekarang dikenal judi online yang bisa dilakukan bahkan dari gadged kita didalam kamar ataupun di manapun. Bahkan kita pernah mendapati berita viral anggota DPR kepergok main judi ketika sidang di DPR. 

Terkait dosa minol dan judol Allah berfirman,

فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

“Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Dari ayat tersebut kita pahami bahwa didalam  khamr  dan perjudian terdapat dosa besar, karena menimbulkan madharat pada akal, harta, dan badan, bahkan menimbulkan pertengkaran. Di dalam hadits ibnu Umar disebutkan, “Khamr  adalah induk segala perbuatan keji dan merupakan dosa besar. Barang siapa meminum khamr dia akan meninggalkan shalat, dan berani memperkosa ibunya, dan bibinya sendiri.” (HR: At-Thabari ). 

Perjudian juga membiasakan orang malas bekerja, mematikan kreatifitas akal, menghabiskan harta dan menimbulkan permusuhan. 

Terkait dengan manfaat khamr  dan  perjudian di antaranya, kenikmatan sesaat, keuntungan dari penjualan khamr. Sedangkan  perjudian dapat menjadikan seseorang kaya mendadak tanpa harus bersusah payah. 


Kita distimulus untuk mempertimbangkan antara manfaat dan dosa di dalam khamr  dan perjudian. Dosanya jauh lebih besar dari manfaatnya yang hanya sedikit. Bahkan dosanya dan madharatnya bersambung sampai akhirat.


Dalam riwayat, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.


كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ


Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

.

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: