Wednesday, July 7, 2021

Daftar nikah dimasa PPKM Darurat ditutup

 

Ilustrasi : Pendaftaran sd 20 Juli ditutup

Pendaftaran nikah dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditutup. artinya  yang mau daftar nikah untuk pelakasanaan sampai tanggal 20 Juli 2021 tidak bisa mendaftar. Ketentuan ini sekaligus menjawab banyaknya orang yang hendak mendaftar nikah secara online tetapi tidak dapat submite karena sampai dengan tanggal 20 Juli, SIMKAH ditutup.

Ketentuan ini diatur dalam surat Edaran Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamarudin Amin..

Setidaknya ada 15 point penting yang dituangkan dalam huruf F, Ketentuan Khusus diatur sebagai berikut :

1. Seluruh Pegawai KUA Kecamatan yang Bekerja di Kantor (Work From Office) paling banyak 25 % (duapuluh lima persen) dari jumlah pegawai;

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d 14.00 waktu setempat;.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id;

4. pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d 20 Juli 2021 DITIADAKAN;

5. Pelaksanaan Akad Nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan;

6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan;

7. Calon Pengantin, Wali Nikah dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dbuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;

8. Pelaksanaan Akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau dirumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;

 9. Pelaksanaan Akad Nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 % (duapuluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tigapuluh) orang;

10. Pelaksanaan Akad Nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

11. Pihak Calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup;

12. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis:

13.Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah;

14. Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yang akan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah; dan

15. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Surat edaran ini dengan sungguh-sungguh.

Dalam huruf G, Penutup: dinyatakan bahwa Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang.





Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: