Friday, November 13, 2009

Agung Nugraha : Tuntunan Qurban


Oleh : R. Agung Nugraha, MA (085743984745)

 

I. Pengertian Kurban

Qurban adalah sebutan terhadap hewan yang disembelih, berupa unta atau sapi atau kambing, pada nahr dan hari-hari tasyrik dalam rangka taqarrub kepada Allah.

 

II. Dasar syariat Kurban

1. Al Qur’an

 

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Artinya :Sungguh kami telah memberikan kepadamu nikmat yang sangat banyak, maka laksanakan sholat karena tuhanmu dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)

 

2. Hadits Rasul

Banyak hadits yang menerangkan bahwa nabi melakukan penyembelihan kurban.

 

III. Hukum kurban

1. Wajib

Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib berdasar keumuman kaidah al ashlu fil amri lil wujub. Bahwa setiap kata perintah dihukumi wajib.

2. Sunnah

Jumhur ulama menyatakan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Berdasarkan hadis nabi, 

 

اذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Apabila kamu melihat/mengetahui hilal dzulhijjah dan berkehendak untuk berkurban, maka biarkan rambut dan kukunya”.

 

Ulama sepakat bahwa syari’at kurban merupakan amalan mulia. Dengan demikian tidak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu berkurban tidak melakukannya.

Sayid Sabiq menyatakan bahwa kurban menjadi wajib karena 1) Nadzar dan 2) ketika menunjuk binantang dan menyatakannya sebagai kurban.

 

IV. Keutamaan kurban

Dari Aisyah ra. Nabi bersabda :

 

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

 

tidak ada amal manusia pada hari nahr yang lebih disukai oleh Allah SWT daripada mengalirkan darah (hewan kurban), sesungguhnya hal itu akan dating pada hari kiamat berikut tanduk, rambut dan kukunya (sebagai saksi), dan pahalanya sampai disisi Allah sebelum darahnya menyentuh tanah” HR. Tirmidzi.

 

V. Waktu Penyembelihan Qurban

1. Awal Waktu adalah setelah sholat ied

 

Awal waktu penyembelihan ialah sejak setelah selesai menunaikan sholat idul adha (tgl 10 Dzulhijjah).

 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ

 

Artinya :Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ayyub dari Muhammad dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum shalat (iedul adlha) hendaknya ia mengulangi kurbannya."( HR. Bukhari No, 5135)

 

2. Akhir waktu penyembelihan

Akhir waktu penyembelihan ialah hari tasyri’ terkahir (tanggal 13 Dzulhijjah) menjelang waktu maghrib.

 

VI. Syarat hewan Qurban

1. Berupa Binatang ternak,

Binatang ternak tersebut berupa Unta, Sapi atau Kambing/Domba.Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):

وَلِكُلّ ِأُمَّةٍجَعَلْنَامَنْسَكًالِيَذْكُرُوااسْمَ اللَّهِ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِالْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌفَلَهُ أَسْلِمُواوَبَشِّرِالْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap terhadap rizqi yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka berupa binatang ternak, maka tuhanmu adalah tuhan yang Esa berserahdirilah kepadaNya, dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berserah diri (tunduk patuh kepada Allah)” (Al Hajj: 34)

 

2. Telah cukup umur

Harus sudah memenuhi umur tertentu, Musinnah dan atau Jadza’ah.Hal ini didasarkan sabda Nabi :

لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Artinya :“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)

 

Ada perbedaan pendapat tentang ketentuan syar’i atas batasan usiabinatang kurban. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan.

 

3. Tidak Cacat

Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:

أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ

Artinya :“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)

 

Diutamakan untuk berkurban dengan ternak yang terbaik :

لَنْ تَنَالُواالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوامِمَّاتُحِبُّونَ وَمَاتُنْفِقُوامِنْ شَيْءٍفَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)

 

VII. Jumlah hewan kurban

1. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga

Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”(H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)

2. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya

Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: 

 

“Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)

 

VIII. Syarat dan tata cara penyembelihan  hewan kurban

1. Menajamkan Pisau dan memperlkukan binatang dengan baik

Rasulullah bersabda (artinya):

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

 

Artinya :“Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sembelihannya.” (H.R. Muslim)

 

Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam.Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi.Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij z, dari Nabi n, beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Artinya :“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

 

Juga perintah Rasulullah kepada Aisyah  ketika hendak menyembelih hewan qurban:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

Artinya :“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

 

2. Menjauhkan pisau dari pandangan binatang yang akan disembelih

Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya.Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)

 

 

3. Membaca Basmalah dan bertakbir

Dasarnya adalah keumuman firman Allah :

وَلَاتَأْكُلُوامِمَّالَمْ يُذْكَرِاسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya :“Dan janganlah kamu memakan (binatang sembelihan) yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya) yang demikian itu adalah perilaku fasiq, sesungguhnya syetan senantiasa membisiki teman-temannya untuk mengelabuhi kamu, dan apabila kamu mentaatinya maka sesungguhnya kamu termasuk golongan orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)

Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

 

Artinya :“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut." (Lidwa Pusaka i-shoftware , HR. Bukhari No. 5139)

Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada.

4. Memotong Wadjan hingga memancarkan darah

Memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan.Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

 

Pada bagian leher hewan ada 4 hal (saluran) :

1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan

3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.

4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.

 

Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:

– Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.

– Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.

– Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.

– Bila terputus al-wadjan saja maka sah.

– Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.

– Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.

– Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.

– Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

5. Merebahkan hewan kurban dan meletakkan kaki ditubuh hewan kurban

Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah :

وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِما

“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

6. Berdoa

Lafadz doa tersebut adalah:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

7. Boleh menyebut shohibul qurban

Diperbolehkan berdoa kepada Allah l agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah n, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya :“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah )

Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ

Artinya :“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”

 

IX. Syarat yang menyembelih

1. Yang menyembelih harus muslim.

Qurban merupakan amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihan qurban tidak dipersamakan dengan sembelihan pada umumnya oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab.(lihat ali Imron (5) : 5)

2. Berakal

Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena(rufial qalam).

 

X. Larangan atas daging kurban

1. Menjual Kulitnya

Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah .

Beliau bersabda (artinya):

Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)

2. Untuk membayar upah

Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih.Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.

Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Thalib, dia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا

Artinya “Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)

 

XI. Sunnah-sunnah dalam kurban

1. Berkurban dengan Hewan terbaik

Seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):

يَاأَيُّهَاالَّذِينَ آَمَنُواأَنْفِقُوامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّاأَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَاتَيَمَّمُواالْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّاأَنْ تُغْمِضُوافِيهِ وَاعْلَمُواأَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya :“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)

2. Menyembelih sendiri

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

 

Artinya :“Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri."(HR. Bukhari No. 5132)

 

3. Makan sebagian dari daging kurban

Disyariatkan (sunnah) untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya :“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)

 

Juga tindakan Rasulullah   yang memakan sebagian dari daging hewan qurbannya. Rasulullah bersabda :

 

Artinya :“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)

Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurbannya.

 

 

4. Berikan kepada orang miskin

Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah l berfirman:

 

لِيَشْهَدُوامَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوااسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِالْأَنْعَامِ فَكُلُوامِنْهَاوَأَطْعِمُواالْبَائِسَ الْفَقِيرَ

 

Artinya :“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak, mka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)

 

Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَadalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh.Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.

Adapun yang dimaksud denganالْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban.Sedangkan الْـمُعْتَرَّadalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya.Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari.

 

XII. Kebolehan dalam berkurban

1. Menyimpan Daging kurban

Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari.Beliau  bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

Artinya :“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah)

2. Memberikan daging kepada orang kaya

Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

 

3. Memberikan daging kepada orang non Islam

Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang non Islam  sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati.

 

XIII. Hikmah Kurban

Kurban disyari’atkan sebagai syi’ar Islam, untuk mengingat ketaatan nabi Ibrahim, dan dalam rangka memberi/berbagi kepada sesama pada hari raya. Nabi bersabda :“sesungguhnya (hari raya itu) adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah”.

 


Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: