Oleh : R. Agung Nugraha, MA (085743984745)
I. Pengertian
Kurban
Qurban
adalah sebutan terhadap hewan yang disembelih, berupa unta atau sapi atau
kambing, pada nahr dan hari-hari tasyrik dalam rangka taqarrub kepada Allah.
II. Dasar
syariat Kurban
1. Al Qur’an
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ
الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ
الْأَبْتَرُ
Artinya
:Sungguh kami telah memberikan kepadamu nikmat yang sangat banyak, maka
laksanakan sholat karena tuhanmu dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang
yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)
2. Hadits Rasul
Banyak
hadits yang menerangkan bahwa nabi melakukan penyembelihan kurban.
III. Hukum
kurban
1. Wajib
Sebagian
ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib berdasar keumuman kaidah al
ashlu fil amri lil wujub.
Bahwa setiap kata perintah dihukumi wajib.
2. Sunnah
Jumhur
ulama menyatakan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Berdasarkan hadis nabi,
اذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Apabila
kamu melihat/mengetahui hilal dzulhijjah dan berkehendak untuk berkurban, maka
biarkan rambut dan kukunya”.
Ulama
sepakat bahwa syari’at kurban merupakan amalan mulia. Dengan demikian tidak
sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu berkurban tidak melakukannya.
Sayid
Sabiq menyatakan bahwa kurban menjadi wajib karena 1) Nadzar dan 2) ketika
menunjuk binantang dan menyatakannya sebagai kurban.
IV. Keutamaan
kurban
Dari
Aisyah ra. Nabi bersabda :
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ
مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا
وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ
قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“tidak
ada amal manusia pada hari nahr yang lebih disukai oleh Allah SWT daripada
mengalirkan darah (hewan kurban), sesungguhnya hal itu akan dating pada hari
kiamat berikut tanduk, rambut dan kukunya (sebagai saksi), dan pahalanya sampai
disisi Allah sebelum darahnya menyentuh tanah” HR. Tirmidzi.
V. Waktu
Penyembelihan Qurban
1. Awal Waktu adalah setelah sholat ied
Awal
waktu penyembelihan ialah sejak setelah selesai
menunaikan sholat idul adha (tgl 10 Dzulhijjah).
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ
Artinya
:Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Isma'il bin Ibrahim dari Ayyub dari Muhammad dari Anas dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih binatang kurban
sebelum shalat (iedul adlha) hendaknya ia mengulangi kurbannya."( HR. Bukhari No, 5135)
2. Akhir
waktu penyembelihan
Akhir
waktu penyembelihan ialah hari tasyri’ terkahir (tanggal 13 Dzulhijjah)
menjelang waktu maghrib.
VI. Syarat
hewan Qurban
1. Berupa
Binatang ternak,
Binatang
ternak tersebut berupa Unta, Sapi atau Kambing/Domba.Hal ini sebagaimana firman
Allah (artinya):
وَلِكُلّ ِأُمَّةٍجَعَلْنَامَنْسَكًالِيَذْكُرُوااسْمَ اللَّهِ عَلَى
مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِالْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌفَلَهُ
أَسْلِمُواوَبَشِّرِالْمُخْبِتِينَ
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap terhadap rizqi yang telah diberikan oleh Allah
kepada mereka berupa binatang ternak, maka tuhanmu adalah tuhan yang Esa
berserahdirilah kepadaNya, dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang
yang berserah diri (tunduk patuh kepada Allah)” (Al Hajj: 34)
2. Telah cukup umur
Harus
sudah memenuhi umur tertentu, Musinnah dan atau Jadza’ah.Hal ini didasarkan
sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya
:“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia
yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila
kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia
jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)
Ada
perbedaan pendapat tentang ketentuan syar’i atas batasan usiabinatang kurban.
Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka
adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan
domba berusia 6 bulan.
3. Tidak Cacat
Klasifikasi
cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ
عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ
ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
Artinya
:“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah
yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya
dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad
shahih)
Diutamakan
untuk berkurban dengan ternak yang terbaik :
لَنْ تَنَالُواالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوامِمَّاتُحِبُّونَ
وَمَاتُنْفِقُوامِنْ شَيْءٍفَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kalian
tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian
cintai.” (Ali Imran : 92)
VII. Jumlah
hewan kurban
1. Satu
Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu
Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang
dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”(H.R.
At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
2. Satu
Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal
ini dikemukakan Jabir bin Abdillah:
“Kami
dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang
dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
VIII. Syarat
dan tata cara penyembelihan hewan kurban
1. Menajamkan
Pisau dan memperlkukan binatang dengan baik
Rasulullah
bersabda (artinya):
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ
ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ
ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ
Artinya
:“Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu.
Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian
menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah
seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa)
sembelihannya.” (H.R. Muslim)
Alatnya
tajam, terbuat dari besi atau batu tajam.Tidak boleh dari kuku, tulang, atau
gigi.Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij z, dari Nabi n, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ
السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى
الْحَبَشَةِ
Artinya
:“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka
makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang.
Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR.
Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga
perintah Rasulullah kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
Artinya :“Wahai Aisyah, ambilkanlah
alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat
itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Menjauhkan
pisau dari pandangan binatang yang akan disembelih
Cara
ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah
pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing,
sedangkan dia menajamkan pisaunya.Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu
beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum
ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua
kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
3. Membaca
Basmalah dan bertakbir
Dasarnya
adalah keumuman firman Allah :
وَلَاتَأْكُلُوامِمَّالَمْ يُذْكَرِاسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ
لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ
لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya
:“Dan janganlah kamu memakan (binatang sembelihan) yang tidak disebut nama
Allah atasnya (ketika menyembelihnya) yang demikian itu adalah perilaku fasiq,
sesungguhnya syetan senantiasa membisiki teman-temannya untuk mengelabuhi kamu,
dan apabila kamu mentaatinya maka sesungguhnya kamu termasuk golongan orang
yang musyrik.” (Al-An’am: 121)
Syarat
ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban.
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ
أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ
رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Artinya
:“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang
warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau
menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama
Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba
tersebut." (Lidwa Pusaka i-shoftware , HR. Bukhari No. 5139)
Dan
ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun
jahil (tidak tahu).Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak
membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut
haram dimakan.Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada.
4. Memotong
Wadjan hingga memancarkan darah
Memutus
al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan.Inilah persyaratan
dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab,
dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan
mempercepat kematian hewan tersebut.
Pada
bagian leher hewan ada 4 hal (saluran) :
1-2. Al-Wadjan,
yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu
tempat pernafasan.
4. Al-Mari`,
yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian
hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
–
Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
–
Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
–
Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
–
Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
–
Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih
adalah tidak sah.
–
Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
–
Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
–
Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh,
6/52-53)
5. Merebahkan
hewan kurban dan meletakkan kaki ditubuh hewan kurban
Merebahkan
hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut
tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah
penyembelihan.
Diriwayatkan
dari Anas bin Malik, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan
Rasulullah :
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِما
“Dan
beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari
no. 5565 dan Muslim no. 1966)
6. Berdoa
Lafadz
doa tersebut adalah:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan
nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu
Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud
dengan sanad shahih)
7. Boleh
menyebut shohibul qurban
Diperbolehkan
berdoa kepada Allah l agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana
tindakan Rasulullah n, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ
مُحَمَّدٍ
Artinya
:“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan
umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah )
Tidak
diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut
kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ
Artinya
:“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
IX. Syarat
yang menyembelih
1. Yang menyembelih harus muslim.
Qurban
merupakan amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah, maka tidak sah kecuali
dilakukan oleh seorang muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihan
qurban tidak dipersamakan dengan sembelihan pada umumnya oleh ahli kitab atau
diwakilkan kepada ahli kitab.(lihat ali Imron (5) : 5)
2. Berakal
Yang
menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah
sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada
dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena(rufial qalam).
X. Larangan
atas daging kurban
1. Menjual
Kulitnya
Tidak
diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun
untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.Larangan ini berlaku untuk seorang yang
berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti
mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang
Rasulullah .
Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan
seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian
menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz
yang hampir sama)
2. Untuk
membayar upah
Tidak
diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada
tukang sembelih.Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan
tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil
dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Thalib, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ
لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي
جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
Artinya “Nabi
memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan
dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak
memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR.
Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
XI. Sunnah-sunnah
dalam kurban
1. Berkurban
dengan Hewan terbaik
Seseorang
yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu
dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
يَاأَيُّهَاالَّذِينَ آَمَنُواأَنْفِقُوامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ
وَمِمَّاأَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَاتَيَمَّمُواالْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّاأَنْ تُغْمِضُوافِيهِ وَاعْلَمُواأَنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya
:“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari
usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian.
Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)
2. Menyembelih
sendiri
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا
قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Artinya
:“Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas telah menceritakan kepada
kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas dia berkata; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna
putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki
beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir,
lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri."(HR.
Bukhari No. 5132)
3. Makan
sebagian dari daging kurban
Disyariatkan (sunnah) untuk memakan
sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya :“Maka makanlah sebagian
darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga
tindakan Rasulullah yang memakan sebagian dari daging hewan
qurbannya. Rasulullah bersabda :
Artinya
:“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau
hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R.
Bukhari)
Adapun
ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada
dalil yang sah tentang hal itu. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah
dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari
kurbannya.
4. Berikan
kepada orang miskin
Disyariatkan
untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah l
berfirman:
لِيَشْهَدُوامَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوااسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِالْأَنْعَامِ
فَكُلُوامِنْهَاوَأَطْعِمُواالْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya
:“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dan agar mereka
menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah
berikan kepada mereka berupa hewan ternak, mka makanlah sebagian darinya dan
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj:
28)
Yang
dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَadalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya
tidak mengemis padahal dia sangat butuh.Demikian penjelasan Ikrimah dan
Mujahid.
Adapun
yang dimaksud denganالْقَانِعَ adalah
orang yang meminta-minta daging qurban.Sedangkan الْـمُعْتَرَّadalah orang yang tidak meminta-minta
daging, namun dia mengharapkannya.Demikian penjelasan Ibnu Jarir
Ath-Thabari.
XII. Kebolehan
dalam berkurban
1. Menyimpan
Daging kurban
Diperbolehkan menyimpan daging qurban
tersebut walau lebih dari tiga hari.Beliau bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ،
فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
Artinya
:“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari.
(Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari
Buraidah)
2. Memberikan daging kepada orang kaya
Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk
menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
3. Memberikan daging kepada orang non Islam
Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang non Islam sebagai hadiah dan
upaya melembutkan hati.
XIII. Hikmah
Kurban
Kurban
disyari’atkan sebagai syi’ar Islam, untuk mengingat ketaatan nabi Ibrahim, dan
dalam rangka memberi/berbagi kepada sesama pada hari raya. Nabi
bersabda :“sesungguhnya (hari raya itu) adalah hari untuk makan, minum dan
dzikir kepada Allah”.
0 comments: