Thursday, February 13, 2025

Siapa yang berhak melunasi biaya haji reguler 2025

R. Agung Nugraha


Mengutip laman Kementerian Agama RI, yang berhak melunasi biaya haji reguler harus masuk dalam daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kriteria jama'ah ditentukan sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. 

Semoga informasi ini bermanfaat. Sugeng tindak ngantos kondur, mugi dados haji mabrur, Agung Nugraha ingkang matur. (ran)

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: