Wednesday, October 11, 2023

Hukum Haji

 



Haji merupakan salah satu dari rukun Islam dan menjadi kewajiban Agama bagi setiap orang Islam yang mempunyai kemampuan (istitha’ah). Orang Islam yang mengingkari kewajiban haji dapat digolongkan termasuk orang yang kafir dan dihukumi keluar dari Islam.

Ulama bersepakat bahwa kewajiban haji hanyalah sekali seumur hidup. Selebihnya hukumnya sunat. Dari Abu Hurairah ra berkata Rasulullah SAW berkhutbah dan mengatakan “wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan kepadamu untuk menunaikan haji; maka berhajilah” kemudian seseorang bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah?,  nabi diam, sampai sahabat menanyakan hal itu tiga kali; kemudian Nabi menjawab : seandainya aku jawab ya, maka hal itu diwajibkan. Tetapi ketika kamu mampu. Nabi melanjutkan : ikuti aku atas apa yang aku sampaikan kepadamu, karena sesungguhnya rusak-(nya) orang sebelummu  karena banyak Tanya dan menyelsihi nabi mereka, maka apabila aku perintahkan kepadamu sesuatu kerjakanlah semampumu dan bia aku melarangmu atas sesuatu maka tinggalkanlah”. HR. Bukhari Muslim).

Dari ibnu ‘Abbas, berkata : Rasulullah berkhutbah dan mengatakan : wahai sekalian manusia diwajibkan atasmu haji, aqro’ ibn jabis bertanya : apakah setiap tahun?”, Nabi menjawab : jika aku katakana demikian maka diwajibkan (setiap tahun), dan jika diwajibkan kamu tidak melakukannya dan tidak mampu. Haji itu satu kali (saja) selebihnya adalah tathawu’ (sunah)”. HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan al-Hakim).

:Baca artikel wakaf : wakaf, pahala selamanya

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: