PERSYARATAN IZIN:
1. Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY;
2. Memiliki akta notaris pendirian yayasan beserta perubahannya
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3. Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota
setempat atau instansi terkait bahwa yayasan tersebut mengelola lembaga
pendidikan formal / non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau
mengelola masjid;
4. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan;
5. Memiliki Susunan Pegurus / Struktur Kepengurusan yang bukan
Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif;
6. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau
diketahui oleh pemerintah (Kementerian Agama) (bukti foto copi sertifikat dan
SK Pembimbing Haji dari Yayasan);
7. Rencana program proses bimbingan manasik meliputi: materi,
penyaji dan waktu pelaksanaan bimbingan) dengan perkiraan paling sedikit 45
orang;
8. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota
setempat;
9. Rekomendasi dari Ketua Forum Kominkasi Kelompok Bimbingan Haji
(FK-KBIH) Kab / Kota dan Provinsi;
10. Hasil Verifikasi Persyaratan dari Tim yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota setempat;
11. Pakta Integritas untuk menjalankan kewajiban KBIH sebagaimana
diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 Bab IV Pasal 6.
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN:
1. Surat permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY paling lambat
diajukan 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
2. Persyaratan izin point 2 s/d 11 ditambah;
3. Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun terakhir yang
dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah dibimbing;
4. Hasil Akreditasi KBIH oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab /
Kota setempat;
5. SK terakhir izin operasional KBIH;
6. Rincian biaya bimbingan yang dipungut, paling banyak Rp.
3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tiap jemaah;
PROSEDUR IZIN / PERPANJANGAN:
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada
Ketua Forum Komunikasi KBIH Kab / Kota setempat dengan dilampiri berkas
permohonan izin atau perpanjangan;
2. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional KBIH
atau perpanjangan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota
setempat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan dilampiri surat
permohonan izin operasional KBIH atau perpanjangan kepada Kepala Kanwil Kemenag
DIY dan persyaratan yang tersusun secara tertib atau berurutan;
3. Tim Verifikasi Kantor Kemenag Kab / Kota melakukan verifikasi
persyaratan dan hasilnya dituangkan dalam Hasil Verifikasi Persyaratan yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota;
4. Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota memberikan rekomendasi dengan
mempertimbangkan hasil verifikasi persyaratan dan rekomendasi Ketua Forum
Komunikasi KBIH Kab / Kota;
5. Mengusulkan berkas permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY;
6. Kepala Bidang PHU cq. Kasi Pembinaan Haji dan Umrah melakukan
verifikasi dan peninjauan lapangan dan menuangkan hasilnya ke dalam Berita
Acara;
7. Kepala Kanwil Kemenag DIY menetapkan izin operasional KBIH atau
perpanjangan yang memenuhi persyaratan atau mengembalikan berkas permohonan
yang tidak memenuhi persyaratan dengan penjelasan tertulis paling lambat 1
(satu) bulan sejak surat usulan diterima.
8. Penetapan izin operasional KBIH atau perpanjangan dengan
mempertimbangkan: jumlah jemaah haji dalam satu Kab / Kota setempat, peta dan
penyebaran KBIH yang sudah ada dalam satu Kab / Kota, relevansi antara
keperluan dan kebutuhan jemaah haji di daerah yang berkaitan dengan bimbingan,
hasil verifikasi dan tinjauan lapangan, hasil akreditasi dan kinerja
pelaksanaan bimbingan.
DASAR HUKUM:
1. UU 34 Tahun 2009 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2 Tahun 2009
tentang Perubahan UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi
UU;
2. Keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman
Operasional Kelompok Bimbingan.
0 comments: