Friday, June 2, 2017

Syarat dan Prosedur permohonan rekomendasi untuk izin/perpanjangan izin operasional KBIH



PERSYARATAN IZIN:
1.       Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY;
2.       Memiliki akta notaris pendirian yayasan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3.       Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota setempat atau instansi terkait bahwa yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan formal / non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau mengelola masjid;
4.       Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan;
5.       Memiliki Susunan Pegurus / Struktur Kepengurusan yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif;
6.       Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah (Kementerian Agama) (bukti foto copi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan);
7.       Rencana program proses bimbingan manasik meliputi: materi, penyaji dan waktu pelaksanaan bimbingan) dengan perkiraan paling sedikit 45 orang;
8.       Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota setempat;
9.       Rekomendasi dari Ketua Forum Kominkasi Kelompok Bimbingan Haji (FK-KBIH) Kab / Kota dan Provinsi;
10.   Hasil Verifikasi Persyaratan dari Tim yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota setempat;
11.   Pakta Integritas untuk menjalankan kewajiban KBIH sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 Bab IV Pasal 6.

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN:
1.       Surat permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY paling lambat diajukan 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
2.       Persyaratan izin point 2 s/d 11 ditambah;
3.       Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah dibimbing;
4.       Hasil Akreditasi KBIH oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota setempat;
5.       SK terakhir izin operasional KBIH;
6.       Rincian biaya bimbingan yang dipungut, paling banyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tiap jemaah;

PROSEDUR IZIN / PERPANJANGAN:
1.       Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Ketua Forum Komunikasi KBIH Kab / Kota setempat dengan dilampiri berkas permohonan izin atau perpanjangan;
2.       Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional KBIH atau perpanjangan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota setempat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan dilampiri surat permohonan izin operasional KBIH atau perpanjangan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY dan persyaratan yang tersusun secara tertib atau berurutan;
3.       Tim Verifikasi Kantor Kemenag Kab / Kota melakukan verifikasi persyaratan dan hasilnya dituangkan dalam Hasil Verifikasi Persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota;
4.       Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan hasil verifikasi persyaratan dan rekomendasi Ketua Forum Komunikasi KBIH Kab / Kota;
5.       Mengusulkan berkas permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY;
6.       Kepala Bidang PHU cq. Kasi Pembinaan Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan dan menuangkan hasilnya ke dalam Berita Acara;
7.       Kepala Kanwil Kemenag DIY menetapkan izin operasional KBIH atau perpanjangan yang memenuhi persyaratan atau mengembalikan berkas permohonan yang tidak memenuhi persyaratan dengan penjelasan tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat usulan diterima.
8.       Penetapan izin operasional KBIH atau perpanjangan dengan mempertimbangkan: jumlah jemaah haji dalam satu Kab / Kota setempat, peta dan penyebaran KBIH yang sudah ada dalam satu Kab / Kota, relevansi antara keperluan dan kebutuhan jemaah haji di daerah yang berkaitan dengan bimbingan, hasil verifikasi dan tinjauan lapangan, hasil akreditasi dan kinerja pelaksanaan bimbingan.

DASAR HUKUM:
1.       UU 34 Tahun 2009 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU;
2.       Keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan.


Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: