Memberi Kepada Orang Tua Bukan karena Alasan Kekurangan tetapi sebagai Ungkapan Kasih Sayang
Betapa indahnya ajaran Islam ini. Soal harta pun diaturnya sedemikian rupa, sehingga kita mengetahui bagaimana seharusnya mendapatkan harta dan bagaimana pula mendistribusikannya. Dalam memperoleh harta jangan sampai melanggar hak orang lain dan distribusainya pun hanya boleh digunakan dalam hal-hal yang baik dan benar serta disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya
Selain untuk kepentingan sendiri, dalam harta yang kita miliki terdapat bagian untuk orang lain. Menurut Kitab Suci Al-Qur’an, bahwa orang-orang yang berhak turut serta merasakan harta yang kita miliki adalah orang yang terdekat dengan kita yaitu, orang-tua dan kerabat, ditambah dengan anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. [QS.2: 215].
Pesan tersebut di luar kewajiban mengeluarkan zakat yang terkait dengan jumlah dan waktu yang sudah ditentukan [QS:9:60]. Namun merupakan anjuran yang pelaksanaannya bisa sewaktu-waktu serta besaran jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Memberi kepada orang tua bukan karena alasan kekurangan tetapi sebagai salah satu ungkapan kasih sayang kepada orang yang berjasa mendidik dan membesarkan kita. Karenanya, orang tua tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat tetapi berhak menerima pemberian anaknya dalam waktu serta besaran jumlah yang tidak dibatasi. Salam Yansur.
0 comments: