Monday, July 20, 2026

Status dan Akibat Hukum Pernikahan Dengan Wali Muhakkam : Analisis terhadap Kasus Harlah Pesanten Ora Aji

 


STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM :

ANALISIS TERHADAP KASUS HARLAH PESANTREN ORA AJI

 Oleh : R. Agung Nugraha

ABSTRAK 

Pernikahan di Indonesia wajib memenuhi syarat rukun syariat dan dicatat menurut UU No. 1 Tahun 1974. Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik penggunaan wali muhakkam di wilayah yang sebenarnya telah tersedia wali hakim. Tulisan ini menganalisis kasus akad nikah pada acara Harlah Pesantren Ora Aji yang dilakukan bukan oleh wali hakim. Dengan metode yuridis-normatif dan analisis diskusi para praktisi hukum dan tokoh agama, ditemukan bahwa keberadaan wali hakim di setiap KUA kecamatan menutup kemungkinan pemberlakuan wali muhakkam. Selain itu, kehadiran pejabat negara dalam nikah sirri berpotensi melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan peraturan disiplin PNS/TNI/Polri. Konsekuensinya, pasangan harus melakukan akad ulang, sementara pejabat berisiko melanggat kode etik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wali muhakkam tidak relevan di Indonesia dan penegakan pencatatan perkawinan adalah kunci perlindungan hak keperdataan.

 Kata Kunci: Wali Muhakkam, Wali Hakim, Nikah Sirri, Pencatatan Perkawinan, Integritas

 

A. PENDAHULUAN

 

Pernikahan dalam Islam dan hukum positif Indonesia mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat tertentu agar sah secara agama maupun negara. Salah satu rukun nikah yang krusial adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Dalam konteks Indonesia, keberadaan institusi wali hakim di Kantor Urusan Agama/KUA menjadi penopang utama apabila wali nasab tidak ada atau berhalangan.

 

Namun praktik "wali muhakkam" masih sering muncul di tengah masyarakat. Dalam literartur fiqh, wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh calon mempelai karena tidak adanya wali nasab dan wali hakim di suatu tempat. Pertanyaannya: apakah wali muhakkam masih relevan di Indonesia saat ini?

 

Tulisan ini menganalisis peristiwa pernikahan yang terjadi saat Harlah Pesantren Ora Aji, di mana akad dilakukan bukan oleh wali hakim, melainkan oleh pihak lain. Analisis ini penting untuk menegaskan kembali batasan hukum Islam dan hukum negara terkait kewenangan pernikahan di Indonesia.

 

B. PERMASALAHAN

 

Viral beredar di media social video short pendek dengan judul “tiba-tiba sah”. Penulis kemudian menelusuri sumber asli pada channel Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14”.

Dari channel resmi tersebut diketahui bahwa pernikahan dengan wali “muhakkam” tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 dalam kegiatan Harlah ke -14 Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah. Ditengah rangkaian acara tersebut terjadi prosesi pernikahan secara spontan (lihat pada durasi 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit)..

 

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat negara, antara lain Wakil Menteri Agama, Kakanwil Kemenag DIY, Kakan Kemenag Sleman, dan Ka. KUA Kalasan. Namun berdasarkan konfirmasi, Ka. KUA Kalasan tidak menyaksikan langsung akad nikah karena pulang terbih dahulu.

 

Bertindak sebagai wali Hakim (baca : muhakkam) Gus Miftah, Saksi Wakil Menteri Agama dan Danrem. Adapun Kakanwil Kementerian Agama berperan memberikan khutbah nikah.dan menuntun pengantin putra mengucapkan lafal qobul.

Karena terjadi secara spontan sehingga dipastikan pernikahan tersebut tidak melalui proses pendaftaran resmi di KUA sehingga dapat dikategorikan sebagai "nikah sirri".

Berdasarkan peristiwa terebut, muncul pertanyaan :

1.    Bagaimana status hukum pernikahan sirri tersebut?

2.    Apa akibat atau konsekwensi hukum dari peristiwa tersebut?

 

C. KETENTUAN HUKUM

 

1.    Hukum Perkawinan dalam Islam

 

Dalam Islam, sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila terpenuhi rukunnya, yaitu : adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan terjadinya ijab-qobul. Selain terpenuhinya rukun, pernikahan harus juga terpenuhi syaratnya dari masing-masing pihak, antara lain sudah dewasa, berakal dan tidak adanya halangan nikah antara calon pengantin.

Ketentuan bahwa pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi, didasarkan pada hadis nabi :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال { : لا نكاح إلا بولي مرشد ، وشاهدي عدل }

 

Wali nikah dibagi dua macam, yaitu wali nasab, yaitu seorang laki-laki yang punya hubungan darah/nasab (dengan perkawinan yang sah) dengan calon pengantin putri dari jalur laki-laki. Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 

«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»

 

'Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.'

 

2.    Hukum Perkawinan Di Indonesia

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 1 dinyatakan : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Selanjutnya pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “perkawinan Adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keprcayaannya itu”, dan ayat 2  "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Untuk melaksanakan tugas pencatatan tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menegaskan pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019, pada Bab I Pasal 1 ayat 6 Pegawai Pencatan Nikah tersebut diubah nomenklaturnya menjadi Jabatan fungsional, hal ini sekarang disebut Penghulu, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenangdan hak untuk melakukan kegiatan pelayanandan bimbingan nikahatau rujuk, pengembangan kepenghuluandan bimbingan masyarakat Islam.

Dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 2: KUA hanya berwenang menikahkan pasangan yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

Selain diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Pemerintah juga menerbitkan Kompilasi Hukum Islam dan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 yang pada intinya sebagai pedoman utama bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, kewarisan dan perwakafan bagi umat Islam.

 

D. ANALISIS

1.    Peristiwa Nikah Wali Muhakkam Peantren Ora Aji

Mencermati Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14” diketahui rangkaian Pernikahan tersebut berdurasi sekitar 13 menit, dari 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit.

Prosesinya dimulai Ketika Gus Miftah memanggil dua orang jamaah yang hadir untuk naik panggung, kemudian ditanya nama dan Alamat serta hubungan keduanya, Jamaah tersebut menjawab Bernama Waluyo dan Sugiyah beralamat di Parangtritis (Bantul). Kemudian ditanya hubungannya, awalnya Waluyo menjawab hanya menemani mencari rosok. Kemudia pertanyaan dari Gus Miftah apakah merepa beristri dan bersuami, jawabnya tidak. Kemudian ditanya lagi mereka saling cinta, dijawab cinta. Lalu ditanya apakah bersedia dinikahkan, mereka berdua menjawab bersedia.

Setelah itu, Gus Miftah bertanya siapa walinya, bapak atau saudara, dijawab tidak. lalu karena bingung terkait wali dan kemudian disitu ada kakanwil, (kemenag DIY) maka Gus Miftah menunjuk Kakanwil, tetapi kakanwil tidak bersedia, dan disampaikan karena Kakanwil tidak boleh menikahkan sirri, Kemudian Setelah sebelumnya juga menawarkan kepada beberapa orang, tetapi tidak bersedia, Gus Miftah ‘mengambil alih’ wali, dengan mengatakan ya sudah, saya saja (walinya).

Setelah memberikan uang 3 juta untuk mahar, lalu minta Wakil Menteri (Agama) dan Danrem (Pamungkas) menjadi saksi. Kemudian Kakanwil memberikan khutbah nikah. Juga memandu Sugiyah meminta Gus Miftah Menikahkan dirinya (mengangkat Gus Miftah Sebagai Wali Hakim -baca : Muhakkam), serta memandu Waluyo melafalkan Qobul.

Lafal Yang diucapkan Gus Miftah sebagai berikut : Saya nikahkan saudara dengan seorang prempuan yang bernama Sugiyah binti Yakub yang telah menjadikan saya sebagai wali hakimnya, menikah dengan saudara dengan maskawin tiga juta rupiah runai”.

Setelah selesai, Gus Miftah menyatakan ini nikah sirri, dan menegaskan Kembali pernyataan kakanwil bahwa setelah nikah ini akan diproses di KUA Pajangan.

 

2.    Wali nikah Muhakkam perspektif fikh dan Undang Undang

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi. Urutan wali itu sebagai berikut.

 

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب

 

Orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman, lalu anak laki-laki paman, sesuai urutan tersebut

 

Jika kesemuanya tidak ada, maka berganti kepada wali hakim. Siapa wali hakim itu. Berikut adalah penjalasannya.

 

(ثم الحاكم ) أي حاكم الموضع الذي هي فيه لقوله عليه الصلاة والسلام: {السلطان ولي من لا ولي له} فلو أذنت لحاكم بلد آخر لم يصح قاله الغزالي

 

Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 

«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»

 

'Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.'

 

Yang dimaksud Sultan (penguasa) adalah penguasa yang memiliki kewenangan ditempat tersebut, dengan demikian bahkan Imam Ghazali menyatakan apabila perempuan tersebut memberikan izin kepada penguasa dari daerah lain (untuk menikahkannya), maka hal itu tidak sah.

 

Dalam khasanah kitab-kitab fiqh klasik memang dikenal istilah Wali Muhakkam, sebagai berikut :

وَإِذَا عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ) أَيْ عُدِمَا مَعًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ (فَوَلَّتْ) مَعَ خَاطِبِهَا (أَمْرَهَا) رَجُلًا (مُجْتَهِدًا) لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ (جَازَ)؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ (وَكَذَا) لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ (عَدْلًا) جَازَ (عَلَى الْمُخْتَارِ) وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ   

 

Artinya: "Apabila wali dan hakim tidak ada, maksudnya keduanya tidak ada secara bersamaan, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Kitab Ar-Raudhah, lalu perempuan itu bersama orang yang meminangnya menyerahkan urusannya kepada seorang mujtahid untuk menikahkannya dengannya, maka itu dibolehkan; karena ia menjadi muhakkam, dan yang diangkat menjadi hakim (muḥakkam) statusnya seperti hakim.

 

Sayyid Al-Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan:

والحاصل يجوز تحكيم المجتهد مطلقا سواء وجد حاكم ولو مجتهدا أم لا، وتحكيم العدل غير المجتهد بشرط أن لا يكون هناك قاض ولو غير أهل: سواء وجد مجتهد أم ل  

 

Artinya: "Kesimpulannya, boleh mengangkat seorang mujtahid sebagai hakim secara mutlak, baik ketika terdapat hakim lain (meskipun juga seorang mujtahid) maupun tidak.  Adapun mengangkat seorang yang adil namun bukan mujtahid sebagai hakim hanya dibolehkan dengan syarat tidak adanya seorang qadhi (hakim) lain, sekalipun qadhi tersebut bukan seorang yang memenuhi syarat (ahli), baik terdapat mujtahid lain maupun tidak."

 

Lebih lanjut Imam Taqiyudin Dalam kitab Kifayatul Akhyar menutup penjelasan tentang tertib perwalian dalam akad nikah sebagai berikut:

 

هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح والله أعلم

 

Urutan para wali yang telah kami sebutkan tersebut merupakan urutan yang harus diperhatikan sebagai syarat sahnya pernikahan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menikahkan perempuan selama masih ada wali yang lebih dekat darinya, karena hak perwalian itu adalah hak yang ditetapkan berdasarkan hubungan 'ashabah (kekerabatan agnatik), sehingga hukumnya menyerupai urutan dalam kewarisan. Maka, apabila salah seorang wali menikahkan perempuan tersebut dengan menyelisihi urutan yang telah disebutkan, akad nikah itu tidak sah.

 

3.    Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Wali Nikah pada  pasal 19 disebutkan Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Kemudian pada pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal Wali Muhakkam. Mengapa? Karena pemerintah memiliki Kementerian agama yang secara struktur sampai ke Tingkat kecamatan. Kemudian di Setiap KUA Kecamatan terdapat Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal ini Penghulu yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Sekaligus ditetapkan sebagai wali hakim bagi perempuan yang hendak menikah di wilayah tersebut.

Dengan demikian, apabila Sugiyah memang benar-benar sudah tidak memiliki wali, semestinya yang menjadi wali adalah wali hakim karena tidak ada wali nasab yang berhak menikahkan dirinya.

Wali hakim adalah penguasa yang sah secara syari’ah. Hal ini merujuk kepada sebuah hadis berikut:

 

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ - ثَلاَثاً - وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

 

Aisyah ra mengabarkan bahwa Nabi saw bersabda,” siapa saja wanita yang menikah tanpa ijin walinya maka pernikahnnya batal, batal,batal. Bagi wanita adalah hak mahar dari pernikahan itu. Jika wali nasab enggan menikahkan karena terjadi sengketa maka sulthan menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali”. (Hr. Ahmad)

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni beliau mengatakan sebagai berikut:

 

السلطان في ولاية النكاح هو الإمام أو الحاكم أو من فوضا إليه ذلك

 

Sulthan dalam perwalian nikah adalah pemimpin, hakim atau orang yang dipasrahi untuk menangani masalah pernikahan.

 

 

E.   STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WALI MUHAKKAM PESANTREN ORA AJI

1.    Status Perkawinan

Status wali pada peristiwa pernikahan yang terjadi di Pesantren Ora Aji tersebut dapat dikatagorikan sebagai Wali Muhakkam. Meski demikian status Muhakkam Gus Miftah tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima dan atau dibenarkan. Mengapa? Karena berdasarkan  Ketentuan Syarat Wali Muhakkam menurut mayoritas literatur fikih, wali muhakkam hanya boleh diangkat jika di suatu tempat benar-benar tidak ada wali nasab dan tidak ada wali hakim. Seperti orang yang terdampar di pulau terpencil. Sementara di Indonesia, keberadaan wali hakim melalui KUA sudah tersebar di setiap kecamatan. Dengan demikian ruang untuk wali muhakkam menjadi tertutup.

Keberadaan Pejabat negara/pemerintah yaitu Wakil Menteri dan Kakanwil tidak dapat dijadikan sandaran hadirnya pemerintah dalam pernikahan, karena pada Wakil Menteri Agama maupun Kakanwil tidak ada kewenangan terhadap tugas pencatatan nikah. Tugas tersebut ada pada Penghulu pada KUA Setempat yang secara nyata tidak ada petugas KUA karena memang tidak pernah didaftarkan di KUA.  

 

2.    Akibat Hukum

Akibat hukum atas peristiwa tersebut, setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :

a.    Pasangan Pengantin

Meskipun sudah dinyatakan sah oleh dua orang saksi bahkan ribuan jamaah, pernikahan tersebut dapat diktagorikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebelum diajukan proses isbat nikah di Pengadilan Agama dan diterima serta dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama.  Potensi isbat tidak diterima sangat tinggi karena bertentangan dengan undang undang dan kompilasi hukum islam. 

Disamping itu berdasarkan pasal 402 ayat (1) KUHP No. 1 Tahun 2023, Pasangan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara 4,5 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta) bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal ia mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah. seperti masih terikat dalam perkawinan.

Karerna tidak mencatatkan perkawinan, pasangan tersebut juga dapat dikenakan pasal 411 dan 412 yang mengatur tindak pidana perzinahan dan hidup bersama diluar perkawinan.  

b.    Yang menikahkan

Memang tidak ada aturan pasal yang spesifik dalam KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menikahkan sirri. Namun hukum pidana dapat menjerat orang yang menikahkan jika ia terbukti membantu melakukan tindak pidana.

c.    Keberadaan pejabat pemerintah

Secara hukum, pejabat KUA, Hakim PA, dan ASN dilarang menghadiri, menjadi wali, saksi, atau memfasilitasi nikah sirri. Pejabat Negara/pemerintah/ASN yang memfasilitasi, hadir dan atau menjadi saksi perkawinan sirri dapat dikatagorikan termasuk menyetujui perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang undang. Kehadiran tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran kode etik, sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 

tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut. 

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut 

perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."


Bahkan jika  hadirnya hanya sebagai tamu, secara yuridis abu-abu namun secara etika jabatan tetap berisiko menimbulkan persepsi legalisasi.

 

F.     PENUTUP 

Merujuk UU No. 1/1974 dan KHI, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Karena di Indonesia wali hakim tersedia di setiap KUA kecamatan, maka pengangkatan wali muhakkam tidak memenuhi syarat. Akibatnya akad yang dilakukan oleh selain wali hakim menjadi tidak sah menurut hukum negara.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada praktek pernikahan yang dilakukan tidak dibawah pengawasan dan dicatat oleh petugas yang berwenang.

Selanjutnya wali hakim melalui KUA adalah satu-satunya jalur sah apabila wali nasab tidak ada. Konsep wali muhakkam tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhi unsur "darurat tidak adanya wali hakim".

Oleh karena itu, penegakan hukum, pencatatan, dan integritas pejabat menjadi kunci untuk mencegah praktik nikah sirri dan melindungi hak-hak keperdataan warga negara.


Terbaru
Berikutnya

0 comments: