Wednesday, December 12, 2018

Agung Nugraha : Haram menikahi karena sebab sepersusuan

 عَنْ عَلِيٍّ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ تَنَوَّقُ فِي قُرَيْشٍ وَتَدَعُنَا فَقَالَ وَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْتُ نَعَمْ بِنْتُ حَمْزَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ

Wahai Rasulullah, kenapa anda sangat mengutamakan wanita-wanita Quraisy dan meninggalkan wanita-wanita kami?" Beliau balik bertanya: "Adakah wanita dari kalian yang pantas bagiku?" Dia menjawab; "Ya, yaitu putrinya Hamzah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku dari sepersusuan."

HR. Muslim: 2623 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Hadis ini menerangkan halangan/larangan menikahi wanita.

Larangan menikahi wanita-wanita tersebut disebabkan karena adanya hubungan sepersusuan.

Wanita yang haram dinikahi karena persusuan ialah :
1. Ibu yang menyusuinya.
2. Saudara sepersusuan.
3. Anak-anak dari saudara susu.

Larangan ini berlaku selamanya.

Allahu a'lam
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: