Saturday, November 24, 2018

Membina Keluarga Sakinah

Pengertian Perkawinan
Banyak pengertian perkawinan, diantaranya adalah apa yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yaitu “Perkawinan (pernikahan) ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri untuk membentuk keluarga/rumahtangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.”

Rumusan ini merupakan ‘kesepakatan’ dan ‘ijtihad’ ulama Indonesia berdasarkan kajian dari berbagai pengertian perkawinan dari berbagai kitab-kitab fiqh.

Tujuan syariat nikah
Diantara tujuan dari disyariatkannya perkawinan ialah :
1.    Melanjutkan keturunan dan kehidupan kemanusiaan; (An Nisa (4): 1, dan Ar Rum (30): 21)
2.    Mendapatkan ketentraman (Sakinah, mawaddah, rahmah); (Ar Rum (30): 21)
3.    Meningkatkan kualitas iman antara suami istri; (al Fath (48):4)
4.    Alllah memberikan rizki; (An Nur (24): 32)

Cara membangun keluarga sakinah
1.    Saling percaya
2.    Jujur
3.    Berhati-hati terhadap makanan
4.    Adil dalam keadaan senang dan marah
5.    Hemat dan bersahaja
6.    Musyawarah
7.    Takwa kepada Allah è Takut

Syarat dan sekaligus ciri Keluarga Sakinah
1.    Suami shalih/Istri sholihah
2.    Anak yang shalih
3.    Lingkungan yang baik
4.    Kemandirian ekonomi

Lima Pilar Keluarga Sakinah
Berdasarkan sumber-sumber rujukan dari Qur’an dan hadist, Pemerintah Indonesia merumuskan lima pilar keluarga sakinah, sebagai berikut :
1.    Agama
2.    Pendidikan
3.    Kesehatan
4.    Sosial Budaya
5.    Ekonomi



Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: