Banyak pengertian perkawinan, diantaranya adalah apa yang tercantum
dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yaitu “Perkawinan
(pernikahan) ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami-istri untuk membentuk keluarga/rumahtangga yang kekal berdasarkan
ketuhanan yang maha Esa.”
Rumusan ini merupakan ‘kesepakatan’ dan ‘ijtihad’ ulama Indonesia
berdasarkan kajian dari berbagai pengertian perkawinan dari berbagai kitab-kitab
fiqh.
Tujuan syariat nikah
Diantara tujuan dari disyariatkannya perkawinan ialah :
1. Melanjutkan
keturunan dan kehidupan kemanusiaan; (An Nisa (4): 1, dan Ar Rum (30): 21)
2. Mendapatkan
ketentraman (Sakinah, mawaddah, rahmah); (Ar Rum (30): 21)
3. Meningkatkan
kualitas iman antara suami istri; (al Fath (48):4)
4. Alllah
memberikan rizki; (An Nur (24): 32)
Cara membangun keluarga sakinah
1. Saling
percaya
2. Jujur
3. Berhati-hati
terhadap makanan
4. Adil
dalam keadaan senang dan marah
5. Hemat
dan bersahaja
6. Musyawarah
7. Takwa
kepada Allah è Takut
Syarat dan sekaligus ciri Keluarga Sakinah
1. Suami
shalih/Istri sholihah
2. Anak
yang shalih
3. Lingkungan
yang baik
4. Kemandirian
ekonomi
Lima Pilar Keluarga Sakinah
Berdasarkan sumber-sumber rujukan dari Qur’an dan hadist,
Pemerintah Indonesia merumuskan lima pilar keluarga sakinah, sebagai berikut :
1. Agama
2. Pendidikan
3. Kesehatan
4. Sosial
Budaya
5. Ekonomi
0 comments: