Oleh : Agung Nugraha
*Larangan makar*
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
وَهُوَ مَرِيضٌ قُلْنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ حَدِّثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb dari Amru dari Bukair dari Busr bin Sa'id dari Junadah bin Umayyah mengatakan, kami berkunjung ke Ubadah bin Shamit yang ketika itu sedang sakit. Kami menyapa; 'semoga Allah menyembuhkanmu, ceritakan kepada kami sebuah Hadits, yang kiranya Allah memberimu manfaat karenanya, yang engkau dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam! Ia menjawab; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil kami sehingga kami berbaiat kepada beliau.' Ubadah melanjutkan; diantara janji yang beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan ta'at, saat giat mapun malas, dan saat kesulitan maupun kemudahan, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak mencabut urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah.'
HR. Bukhari: 6.532 @ensikkioedi hadis
Ibrah :
Hadis ini memuat beberapa prinsip terkait kepemimpinan, yaitu :
1. Agar umat (rakyat) berbaiat (berjanji) senantiasa mentaati kebijakan pemimpin/Ulil Amri (pemegang urusan umat) dalam berbagai keadaan. Ketaatan kepada pemimpin merupakan bagian dari perintah setelah taat kepada Allah dan taat kepada Rasulullah.
2. Mengutamakan kepentingan umum/kepentingan bersama diatasnya kepentingan pribadi. Prinsip ini berlaku umum, baik rakyat maupun apalagi pemimpinnya. Oleh karena itu ada kaidah fiqh _tasharuful imam Manut bil maslahah_ kebijakan pemimpin adalah untuk kemaslahatan.
3. Tidak merebut kepemimpinan yang sah kecuali karena pemimpin tersebut nyata-nyata melakukan kekufuran. Yang dimaksud kufur dalam hadis ini dipahami dalam dua makna. Pertama, terkait akidah pribadi sang pemimpin. Karenanya kita dilarang mengangkat pemimpin yang kafir. Kedua, kufur dalam pengertian kebijakan pemimpin yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Diantara prinsip syariat Islam, 1) Melindungi Agama, 2) Melindungi jiwa, 3) Melindungi harta, 4) Melindungi Keturunan, dan 5) Melindungi akal.
Ketika kebijakan pemimpin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam tersebut, maka amanat/mandat kepemimpinan boleh untuk dicabut.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, aplikasi dari "mencabut mandat" kepemimpinan antara lain melalui 'impeacment' ditengah masa pemerintahan, dan atau tidak memilih/ mengangkat kembali pemimpin tersebut dalam proses pemilihan selanjutnya.
_Allahu a'lam_
_______________
*Yayasan Darul Muttaqien Medari*
_Cerdas & Menggembirakan
0 comments: