Monday, July 20, 2026

Status dan Akibat Hukum Pernikahan Dengan Wali Muhakkam : Analisis terhadap Kasus Harlah Pesanten Ora Aji

 


STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM :

ANALISIS TERHADAP KASUS HARLAH PESANTREN ORA AJI

 Oleh : R. Agung Nugraha

ABSTRAK 

Pernikahan di Indonesia wajib memenuhi syarat rukun syariat dan dicatat menurut UU No. 1 Tahun 1974. Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik penggunaan wali muhakkam di wilayah yang sebenarnya telah tersedia wali hakim. Tulisan ini menganalisis kasus akad nikah pada acara Harlah Pesantren Ora Aji yang dilakukan bukan oleh wali hakim. Dengan metode yuridis-normatif dan analisis diskusi para praktisi hukum dan tokoh agama, ditemukan bahwa keberadaan wali hakim di setiap KUA kecamatan menutup kemungkinan pemberlakuan wali muhakkam. Selain itu, kehadiran pejabat negara dalam nikah sirri berpotensi melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan peraturan disiplin PNS/TNI/Polri. Konsekuensinya, pasangan harus melakukan akad ulang, sementara pejabat berisiko melanggat kode etik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wali muhakkam tidak relevan di Indonesia dan penegakan pencatatan perkawinan adalah kunci perlindungan hak keperdataan.

 Kata Kunci: Wali Muhakkam, Wali Hakim, Nikah Sirri, Pencatatan Perkawinan, Integritas

 

A. PENDAHULUAN

 

Pernikahan dalam Islam dan hukum positif Indonesia mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat tertentu agar sah secara agama maupun negara. Salah satu rukun nikah yang krusial adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Dalam konteks Indonesia, keberadaan institusi wali hakim di Kantor Urusan Agama/KUA menjadi penopang utama apabila wali nasab tidak ada atau berhalangan.

 

Namun praktik "wali muhakkam" masih sering muncul di tengah masyarakat. Dalam literartur fiqh, wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh calon mempelai karena tidak adanya wali nasab dan wali hakim di suatu tempat. Pertanyaannya: apakah wali muhakkam masih relevan di Indonesia saat ini?

 

Tulisan ini menganalisis peristiwa pernikahan yang terjadi saat Harlah Pesantren Ora Aji, di mana akad dilakukan bukan oleh wali hakim, melainkan oleh pihak lain. Analisis ini penting untuk menegaskan kembali batasan hukum Islam dan hukum negara terkait kewenangan pernikahan di Indonesia.

 

B. PERMASALAHAN

 

Viral beredar di media social video short pendek dengan judul “tiba-tiba sah”. Penulis kemudian menelusuri sumber asli pada channel Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14”.

Dari channel resmi tersebut diketahui bahwa pernikahan dengan wali “muhakkam” tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 dalam kegiatan Harlah ke -14 Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah. Ditengah rangkaian acara tersebut terjadi prosesi pernikahan secara spontan (lihat pada durasi 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit)..

 

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat negara, antara lain Wakil Menteri Agama, Kakanwil Kemenag DIY, Kakan Kemenag Sleman, dan Ka. KUA Kalasan. Namun berdasarkan konfirmasi, Ka. KUA Kalasan tidak menyaksikan langsung akad nikah karena pulang terbih dahulu.

 

Bertindak sebagai wali Hakim (baca : muhakkam) Gus Miftah, Saksi Wakil Menteri Agama dan Danrem. Adapun Kakanwil Kementerian Agama berperan memberikan khutbah nikah.dan menuntun pengantin putra mengucapkan lafal qobul.

Karena terjadi secara spontan sehingga dipastikan pernikahan tersebut tidak melalui proses pendaftaran resmi di KUA sehingga dapat dikategorikan sebagai "nikah sirri".

Berdasarkan peristiwa terebut, muncul pertanyaan :

1.    Bagaimana status hukum pernikahan sirri tersebut?

2.    Apa akibat atau konsekwensi hukum dari peristiwa tersebut?

 

C. KETENTUAN HUKUM

 

1.    Hukum Perkawinan dalam Islam

 

Dalam Islam, sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila terpenuhi rukunnya, yaitu : adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan terjadinya ijab-qobul. Selain terpenuhinya rukun, pernikahan harus juga terpenuhi syaratnya dari masing-masing pihak, antara lain sudah dewasa, berakal dan tidak adanya halangan nikah antara calon pengantin.

Ketentuan bahwa pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi, didasarkan pada hadis nabi :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال { : لا نكاح إلا بولي مرشد ، وشاهدي عدل }

 

Wali nikah dibagi dua macam, yaitu wali nasab, yaitu seorang laki-laki yang punya hubungan darah/nasab (dengan perkawinan yang sah) dengan calon pengantin putri dari jalur laki-laki. Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 

«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»

 

'Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.'

 

2.    Hukum Perkawinan Di Indonesia

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 1 dinyatakan : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Selanjutnya pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “perkawinan Adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keprcayaannya itu”, dan ayat 2  "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Untuk melaksanakan tugas pencatatan tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menegaskan pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019, pada Bab I Pasal 1 ayat 6 Pegawai Pencatan Nikah tersebut diubah nomenklaturnya menjadi Jabatan fungsional, hal ini sekarang disebut Penghulu, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenangdan hak untuk melakukan kegiatan pelayanandan bimbingan nikahatau rujuk, pengembangan kepenghuluandan bimbingan masyarakat Islam.

Dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 2: KUA hanya berwenang menikahkan pasangan yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

Selain diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Pemerintah juga menerbitkan Kompilasi Hukum Islam dan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 yang pada intinya sebagai pedoman utama bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, kewarisan dan perwakafan bagi umat Islam.

 

D. ANALISIS

1.    Peristiwa Nikah Wali Muhakkam Peantren Ora Aji

Mencermati Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14” diketahui rangkaian Pernikahan tersebut berdurasi sekitar 13 menit, dari 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit.

Prosesinya dimulai Ketika Gus Miftah memanggil dua orang jamaah yang hadir untuk naik panggung, kemudian ditanya nama dan Alamat serta hubungan keduanya, Jamaah tersebut menjawab Bernama Waluyo dan Sugiyah beralamat di Parangtritis (Bantul). Kemudian ditanya hubungannya, awalnya Waluyo menjawab hanya menemani mencari rosok. Kemudia pertanyaan dari Gus Miftah apakah merepa beristri dan bersuami, jawabnya tidak. Kemudian ditanya lagi mereka saling cinta, dijawab cinta. Lalu ditanya apakah bersedia dinikahkan, mereka berdua menjawab bersedia.

Setelah itu, Gus Miftah bertanya siapa walinya, bapak atau saudara, dijawab tidak. lalu karena bingung terkait wali dan kemudian disitu ada kakanwil, (kemenag DIY) maka Gus Miftah menunjuk Kakanwil, tetapi kakanwil tidak bersedia, dan disampaikan karena Kakanwil tidak boleh menikahkan sirri, Kemudian Setelah sebelumnya juga menawarkan kepada beberapa orang, tetapi tidak bersedia, Gus Miftah ‘mengambil alih’ wali, dengan mengatakan ya sudah, saya saja (walinya).

Setelah memberikan uang 3 juta untuk mahar, lalu minta Wakil Menteri (Agama) dan Danrem (Pamungkas) menjadi saksi. Kemudian Kakanwil memberikan khutbah nikah. Juga memandu Sugiyah meminta Gus Miftah Menikahkan dirinya (mengangkat Gus Miftah Sebagai Wali Hakim -baca : Muhakkam), serta memandu Waluyo melafalkan Qobul.

Lafal Yang diucapkan Gus Miftah sebagai berikut : Saya nikahkan saudara dengan seorang prempuan yang bernama Sugiyah binti Yakub yang telah menjadikan saya sebagai wali hakimnya, menikah dengan saudara dengan maskawin tiga juta rupiah runai”.

Setelah selesai, Gus Miftah menyatakan ini nikah sirri, dan menegaskan Kembali pernyataan kakanwil bahwa setelah nikah ini akan diproses di KUA Pajangan.

 

2.    Wali nikah Muhakkam perspektif fikh dan Undang Undang

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi. Urutan wali itu sebagai berikut.

 

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب

 

Orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman, lalu anak laki-laki paman, sesuai urutan tersebut

 

Jika kesemuanya tidak ada, maka berganti kepada wali hakim. Siapa wali hakim itu. Berikut adalah penjalasannya.

 

(ثم الحاكم ) أي حاكم الموضع الذي هي فيه لقوله عليه الصلاة والسلام: {السلطان ولي من لا ولي له} فلو أذنت لحاكم بلد آخر لم يصح قاله الغزالي

 

Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 

«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»

 

'Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.'

 

Yang dimaksud Sultan (penguasa) adalah penguasa yang memiliki kewenangan ditempat tersebut, dengan demikian bahkan Imam Ghazali menyatakan apabila perempuan tersebut memberikan izin kepada penguasa dari daerah lain (untuk menikahkannya), maka hal itu tidak sah.

 

Dalam khasanah kitab-kitab fiqh klasik memang dikenal istilah Wali Muhakkam, sebagai berikut :

وَإِذَا عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ) أَيْ عُدِمَا مَعًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ (فَوَلَّتْ) مَعَ خَاطِبِهَا (أَمْرَهَا) رَجُلًا (مُجْتَهِدًا) لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ (جَازَ)؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ (وَكَذَا) لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ (عَدْلًا) جَازَ (عَلَى الْمُخْتَارِ) وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ   

 

Artinya: "Apabila wali dan hakim tidak ada, maksudnya keduanya tidak ada secara bersamaan, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Kitab Ar-Raudhah, lalu perempuan itu bersama orang yang meminangnya menyerahkan urusannya kepada seorang mujtahid untuk menikahkannya dengannya, maka itu dibolehkan; karena ia menjadi muhakkam, dan yang diangkat menjadi hakim (muḥakkam) statusnya seperti hakim.

 

Sayyid Al-Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan:

والحاصل يجوز تحكيم المجتهد مطلقا سواء وجد حاكم ولو مجتهدا أم لا، وتحكيم العدل غير المجتهد بشرط أن لا يكون هناك قاض ولو غير أهل: سواء وجد مجتهد أم ل  

 

Artinya: "Kesimpulannya, boleh mengangkat seorang mujtahid sebagai hakim secara mutlak, baik ketika terdapat hakim lain (meskipun juga seorang mujtahid) maupun tidak.  Adapun mengangkat seorang yang adil namun bukan mujtahid sebagai hakim hanya dibolehkan dengan syarat tidak adanya seorang qadhi (hakim) lain, sekalipun qadhi tersebut bukan seorang yang memenuhi syarat (ahli), baik terdapat mujtahid lain maupun tidak."

 

Lebih lanjut Imam Taqiyudin Dalam kitab Kifayatul Akhyar menutup penjelasan tentang tertib perwalian dalam akad nikah sebagai berikut:

 

هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح والله أعلم

 

Urutan para wali yang telah kami sebutkan tersebut merupakan urutan yang harus diperhatikan sebagai syarat sahnya pernikahan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menikahkan perempuan selama masih ada wali yang lebih dekat darinya, karena hak perwalian itu adalah hak yang ditetapkan berdasarkan hubungan 'ashabah (kekerabatan agnatik), sehingga hukumnya menyerupai urutan dalam kewarisan. Maka, apabila salah seorang wali menikahkan perempuan tersebut dengan menyelisihi urutan yang telah disebutkan, akad nikah itu tidak sah.

 

3.    Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Wali Nikah pada  pasal 19 disebutkan Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Kemudian pada pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal Wali Muhakkam. Mengapa? Karena pemerintah memiliki Kementerian agama yang secara struktur sampai ke Tingkat kecamatan. Kemudian di Setiap KUA Kecamatan terdapat Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal ini Penghulu yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Sekaligus ditetapkan sebagai wali hakim bagi perempuan yang hendak menikah di wilayah tersebut.

Dengan demikian, apabila Sugiyah memang benar-benar sudah tidak memiliki wali, semestinya yang menjadi wali adalah wali hakim karena tidak ada wali nasab yang berhak menikahkan dirinya.

Wali hakim adalah penguasa yang sah secara syari’ah. Hal ini merujuk kepada sebuah hadis berikut:

 

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ - ثَلاَثاً - وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

 

Aisyah ra mengabarkan bahwa Nabi saw bersabda,” siapa saja wanita yang menikah tanpa ijin walinya maka pernikahnnya batal, batal,batal. Bagi wanita adalah hak mahar dari pernikahan itu. Jika wali nasab enggan menikahkan karena terjadi sengketa maka sulthan menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali”. (Hr. Ahmad)

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni beliau mengatakan sebagai berikut:

 

السلطان في ولاية النكاح هو الإمام أو الحاكم أو من فوضا إليه ذلك

 

Sulthan dalam perwalian nikah adalah pemimpin, hakim atau orang yang dipasrahi untuk menangani masalah pernikahan.

 

 

E.   STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WALI MUHAKKAM PESANTREN ORA AJI

1.    Status Perkawinan

Status wali pada peristiwa pernikahan yang terjadi di Pesantren Ora Aji tersebut dapat dikatagorikan sebagai Wali Muhakkam. Meski demikian status Muhakkam Gus Miftah tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima dan atau dibenarkan. Mengapa? Karena berdasarkan  Ketentuan Syarat Wali Muhakkam menurut mayoritas literatur fikih, wali muhakkam hanya boleh diangkat jika di suatu tempat benar-benar tidak ada wali nasab dan tidak ada wali hakim. Seperti orang yang terdampar di pulau terpencil. Sementara di Indonesia, keberadaan wali hakim melalui KUA sudah tersebar di setiap kecamatan. Dengan demikian ruang untuk wali muhakkam menjadi tertutup.

Keberadaan Pejabat negara/pemerintah yaitu Wakil Menteri dan Kakanwil tidak dapat dijadikan sandaran hadirnya pemerintah dalam pernikahan, karena pada Wakil Menteri Agama maupun Kakanwil tidak ada kewenangan terhadap tugas pencatatan nikah. Tugas tersebut ada pada Penghulu pada KUA Setempat yang secara nyata tidak ada petugas KUA karena memang tidak pernah didaftarkan di KUA.  

 

2.    Akibat Hukum

Akibat hukum atas peristiwa tersebut, setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :

a.    Pasangan Pengantin

Meskipun sudah dinyatakan sah oleh dua orang saksi bahkan ribuan jamaah, pernikahan tersebut dapat diktagorikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebelum diajukan proses isbat nikah di Pengadilan Agama dan diterima serta dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama.  Potensi isbat tidak diterima sangat tinggi karena bertentangan dengan undang undang dan kompilasi hukum islam. 

Disamping itu berdasarkan pasal 402 ayat (1) KUHP No. 1 Tahun 2023, Pasangan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara 4,5 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta) bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal ia mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah. seperti masih terikat dalam perkawinan.

Karerna tidak mencatatkan perkawinan, pasangan tersebut juga dapat dikenakan pasal 411 dan 412 yang mengatur tindak pidana perzinahan dan hidup bersama diluar perkawinan.  

b.    Yang menikahkan

Memang tidak ada aturan pasal yang spesifik dalam KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menikahkan sirri. Namun hukum pidana dapat menjerat orang yang menikahkan jika ia terbukti membantu melakukan tindak pidana.

c.    Keberadaan pejabat pemerintah

Secara hukum, pejabat KUA, Hakim PA, dan ASN dilarang menghadiri, menjadi wali, saksi, atau memfasilitasi nikah sirri. Pejabat Negara/pemerintah/ASN yang memfasilitasi, hadir dan atau menjadi saksi perkawinan sirri dapat dikatagorikan termasuk menyetujui perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang undang. Kehadiran tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran kode etik, sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 

tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut. 

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut 

perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."


Bahkan jika  hadirnya hanya sebagai tamu, secara yuridis abu-abu namun secara etika jabatan tetap berisiko menimbulkan persepsi legalisasi.

 

F.     PENUTUP 

Merujuk UU No. 1/1974 dan KHI, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Karena di Indonesia wali hakim tersedia di setiap KUA kecamatan, maka pengangkatan wali muhakkam tidak memenuhi syarat. Akibatnya akad yang dilakukan oleh selain wali hakim menjadi tidak sah menurut hukum negara.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada praktek pernikahan yang dilakukan tidak dibawah pengawasan dan dicatat oleh petugas yang berwenang.

Selanjutnya wali hakim melalui KUA adalah satu-satunya jalur sah apabila wali nasab tidak ada. Konsep wali muhakkam tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhi unsur "darurat tidak adanya wali hakim".

Oleh karena itu, penegakan hukum, pencatatan, dan integritas pejabat menjadi kunci untuk mencegah praktik nikah sirri dan melindungi hak-hak keperdataan warga negara.


Monday, January 27, 2025

SIMKAH, daftar nikah sekarang mudah


Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. 

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri. 

Cara daftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto (Background biru di bawah 200 kn) 

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Ijazah terakhir

12. Fotocopy Akta Lahir,

13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

14. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar (biru),

15. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (biru). 

Pastikan paling lambat 15 hari kerja berkas sudah dikumpulkan lengkap di KUA. 

Monday, January 13, 2025

Perkembangan janin dalam kandungan dan doa kehamilan


Manusia Pertama 

Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah ialah Nabi Adam. Nabi Adam diciptakan dari tanah dan kemudian diciptakan pasangannya.. 

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ

(Allah) Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah.  ..... [As Sajdah/32 : 7-10].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ، واحِدَةٍ، وخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا ونِسَاءً 

Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kepada tuhanmu (Allah) yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan kemudian menciptakan darinya pasangannya, dan dari keduanya mengembangbiakan banyak (manusia) Laki-laki dan perempuan... (

Selaian Nabi Adam, Ibu Hawa dan Nabi Isa (yang lahir tanpa ayah), semua manusia berasal dari saripati tanah yang berproses melalui perkembangan biologis sehingga menjadi manusia yang sempurna. 

Allah berfirman dalam surat al mukminun 12-14

وَلَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ مِنۡ سُلٰلَةٍ مِّنۡ طِيۡنٍ​ ۚ‏١٢

Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah.

ثُمَّ جَعَلۡنٰهُ نُطۡفَةً فِىۡ قَرَارٍ مَّكِيۡنٍ‏   

Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).

ثُمَّ خَلَقۡنَا النُّطۡفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقۡنَا الۡعَلَقَةَ مُضۡغَةً فَخَلَقۡنَا الۡمُضۡغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوۡنَا الۡعِظٰمَ لَحۡمًا ثُمَّ اَنۡشَاۡنٰهُ خَلۡقًا اٰخَرَ​ ؕ فَتَبٰـرَكَ اللّٰهُ اَحۡسَنُ الۡخٰلِقِيۡنَ ؕ‏ 

Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu lalu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik.

Manusia merupakan makhluk Allah yang paling sempurna dalam penciptaan. Kesempurnaan tersebut disamping berupa telinga dengan fungsi pendengaran, mata dengan fungsi penglihatan, serta hati juga dengan diberikannya akal budi. 

As-Sajdah : 7-10

Di dalam surat As-Sajdah ayat 7-10 Allah telah berfirman ;

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِ ۖ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۚ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ وَقَالُوا أَإِذَا ضَلَلْنَا فِي الْأَرْضِ أَإِنَّا لَفِي خَلْقٍ جَدِيدٍ ۚ بَلْ هُم بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ كَافِرُونَ

Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya ruh (ciptaan)Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. Dan mereka berkata, “Apakah bila kami telah lenyap (hancur) di dalam tanah, kami benar-benar akan berada dalam ciptaan yang baru?” Bahkan (sebenarnya) mereka ingkar akan menemui Rabbnya. [As Sajdah/32 : 7-10]

Tahapan perkembangan janin didalam rahim

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Artinya: "Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia." (H. R. Muslim) 

Betapa pentingnya masa perkembangan janin do dalam rahim, maka penting bagi ayah dan ibu yang sedang mengandung untuk menyiapkan anaknya menjadi anak yang lahir sempurna secara jasmani dan tumbuh berkembang menjadi anak yang sholih dan sholihah. 

Dari aspek jasmaniah,ibu hamil perlu kecukupan asupan gizi dan nutrisi yang merupakan unsur penting pembentukan fisik jasmani. Dari sisi psikologis, mental dan emosional ibu harus dikondisikan stabil. Sedang dari aspek spiritual, doa merupakan suatu yang tidak bisa diabaikan. 

Anak adalah anugrah, yuk syukuri  dengan sedekah melalui gerakan WAKAF TUNAI

 اَللّٰهُمَّ احْفَظْ مَافى بَطْنِ .....مِنَ الْجَنِيْنِ وَاجْعَلْهُ ذُرِّيَةُ طَيِّبَةً وَاجْعَلْهُ وَلَدًا صَالِحًا صَحِيْحًا مُعَافَى عَاقِلاً حَاذِقًا عَالِمًا عَامِلاً سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفّقًا لِلْخَيْرَاتِ غَنِيًّا سَخِيًّا زَائِرًا لِلْحَرَمَيْنِ ِلاَدَاءِ النُّسُكَيْنِ بَرًّا لِلْوَالِدَيْنِ . اَللّٰهُمَّ اَحْسِنْ خَلْقَهُ وَخُلُقَهُ وَحَسِّنْ صَوْتَهُ لِقِرَأَةِ الْقُرْاَنِ الْكَرِيْمِ وَالْحَدِيْثِ النَّبَوِىِّ بِجَاهِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . اَللّٰهُمَّ وَفِّقْهُ لِطَاعَتِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. اَللّٰهُمَّ سَهِّلْ خُرُوْجَهُ عِنْدَ الْوِلاَدَةِ وَارْزُقْهُ وَاُمَّهُ وَوَالِدَهُ السَّلاَمَةَ وَالسَّعَادَةَ وَالْعَافِيَةَ وَالشَّهَادَةَ وَحُسْنَ الْخَاتِمَةِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا


Artinya: "Ya Allah, hendaklah Engkau menjaga janin yang bersemayam dalam perut... (nama Bunda), hendaklah Engkau menjadikan janin ini sebagai keturunan yang baik, dan menjadikannya sebagai anak yang saleh, yang sehat, yang selamat sentosa, yang berakal sehat, yang cerdas, yang pandai, yang mengamalkan ilmunya, yang beruntung, yang dianugerahi rizki lapang, yang terbimbing pada perilaku-perilaku baik, yang kaya, yang dermawan, yang berkunjung ke dua negeri Haram (Mekah dan Madinah) untuk menunaikan bentuk ibadah (haji dan umrah) dan yang berbakti kepada kedua orang tuanya. Ya Allah, baguskanlah dia dalam bentuk rupa dan akhlak, dan baguskanlah suaranya untuk membaca Al-Qu'ran Alkarim dan hadist-hadist Nabi Muhammad SAW. Ya Allah, hendaklah Engkau membimbing anak ini untuk mematuhi-Mu dan mengabdi kepada-Mu dengan baik. Ya Allah, hendaklah Engkau mempermudah kelahiran janin ini dan hendaklah Engkau berikan rezeki padanya, dan kepada ibu-bapaknya keselamatan, keberuntungan, kesejahteraan, ke-syahid-an dan berakhir dengan baik (husnul khatimah). Wahai Tuhan kami, anugerahkan lah kepada kami istri dan anak keturunan kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami sebagai imam kaum bertakwa."

Tuesday, April 7, 2020

Talak, pengertian dan dasar hukumnya


H. R, Agung Nugraha, MA
Tanya :
Assalamu'alaikum ustadz, 
1. Mohon pencerahan.., ini saya ditanya teman.., ada suami istri yang ribut lewat whatshapp... dan lekuar kata-kata cerai... bagaimana hukumnya mas ustadz... mohon penjelasan (Sgt, 5 April 2020.
2. Kalau tetangga saya bercanta via telpon mau talak. apa berlaku talaknya? (gogor, 5 April 2020)

Jawab : 
terimakasih atas atensi teman-teman di grup JIHAD KAMU (Ngaji Hadis Keluarga Muttaqien). sebagaimana saya sampaikan di grup, saya butuh waktu untuk menjawab, sekaligus biar bisa buat kajian yang lengkap terkait seluk-beluk talak.

Alhamdulillah, dengan izin Allah semoga jawaban ini bisa membantu menjelaskan. Mohon maaf bila jawabannya tidak to the point :) 

Pengertian Talak
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.
Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.
Dengan memahami dalil-dalil umum dari Al qur’an, pada dasarnya talak dibolehkan, tentu dengan pertimbangan dan alasan yang benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at.
Diantara dalil tersebut ialah firman Allah dalam Qs. Al Baqarah (2): 229 :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Ayat ini secara lahiriyah memungkinkan seorang suami mentalak istrinya, merujuknya kembali, bahkan hingga mentalaknya lagi sampai dua kali talak. Baru setelah talak ketiga, tidak ada lagi peluang rujuk kecuali istrinya telah dinikahi oleh orang lain dengan pernikahan yang sebenarnya, bukan sekedar nikah ‘muhallil’  (nikah hanya untuk sementara waktu sekedar untuk memberikan kesempatan kepada bekas suami untuk bisa menikahi kembali mantan istrinyayang sudah ditalak tiga).
‘Abdullah bin ‘Umar ra., pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi Muhammad SAW. Lalu ‘Umar bin Al Khottob ra. menanyakan masalah ini kepada Rasulullah SAW. Menjawab pertanyaan tersebut Rasulullah bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Perintahkan kepadanya (Abdullah bin Umar) untuk segera meruju’ istrinya kembali, kemudian menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. (Baru setelah itu) bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah terkait tala katas wanita (istri).
Hadis diatas diantaranya terkait atau menjadi sebab nuzul Qs. At-Thalaq ayat 1.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)

Baca juga : Jangan minta cerai hanya karena "tidak puas"
Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) atas dibolehkannya talak. hal itu didasarkan bahwa dalam rumah tangga sangat mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Diantara mafsadat dalam keluarga ialah  ketika dalam rumahtangga itu senantiasa pertengkaran dan perdebatan yang tak kunjung henti. 
Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat yang lebih besar.
Insya’Allah ada kajian lanjutan terkait talak ini.
Agung Nugraha
Lereng merapi, 7 April 2020.

 Ingin tahu tentang talak lebih jauh, baca ; Jenis, lafal, jatuh dan sahnya talak

Monday, March 30, 2020

Cemburu boleh; tapi jangan mudah menuduh zina

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ التَّبُوذَكِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ وَرَّادٍ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ
قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ لَوْ رَأَيْتُ رَجُلًا مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَحٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ وَاللَّهِ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي وَمِنْ أَجْلِ غَيْرَةِ اللَّهِ حَرَّمَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا أَحَدَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعُذْرُ مِنْ اللَّهِ وَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ بَعَثَ الْمُبَشِّرِينَ وَالْمُنْذِرِينَ وَلَا أَحَدَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْمِدْحَةُ مِنْ اللَّهِ وَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ وَعَدَ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail At Tabudzaki telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Warrad juru tulis Mughira, dari Mughirah berkata, "Sa'd bin Ubadah berkata, "Kalaulah kulihat seorang laki-laki bersama isteriku, niscaya aku penggal dia dengan pedang di bagian mata pedangnya, bukan dengan pinggirnya." Berita ini kemudian terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga beliau bersabda: "Adakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa'd? Demi Allah, sungguh aku lebih cemburu daripada dia, dan Allah lebih cemburu daripada aku, dan karena kecemburuan Allah itulah Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan tidak ada seorangpun yang lebih suka terhadap argumentasi daripada Allah, karena itulah Allah mengutus para rasul sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan tak ada seorang pun yang lebih menyukai pujian daripada Allah, karena itulah Allah menjanjikan surga." (HR. Bukhari: 6.866@ensiklopedi hadis
Daftar nikah online

Ibrah :
Hadis ini bukan berarti pembenaran cemburu buta kemudian dengan serta merta membunuh orang lain tanpa mengetahui dengan benar apa yang terjadi.

Hadis ini lebih tepat dipahami betapa Islam sangat menghargai kehormatan wanita dan ikatan perkawinan serta larangan keras untuk berbuat sesuatu yang mengarah kepada perbuatan zina.

Apabila seorang suami mengetahui istrinya  bersama pria lain, atau sebaliknya. Boleh kita cemburu. Tetapi tidak boleh serta merta menuduh pasangan selingkuh hingga berzina.

Untuk menuduh berzina, qur'an mensyaratkan mendatangkan empat orang saksi. Tentu itu tidak mudah. Apabila ia yakin pasangannya berbuat zina tapi tidak bisa mendatangkan saksi, untuk menguatkan tuduhannya ia harus bersumpah atas nama Allah tiga kali dan sumpah yang keempat berupa "mibahalah" apabila tuduhan saya salah maka saya siap menerima adzab. 

Demikian juga sebaliknya, yang membantah tidak berzina harus bersumpah tiga kali dan bermubahalah atas dirinya.

Aturan ini dalang rangka menjaga pergaulan, melindungi kehormatan perkawinan dan agar tidak mudah menuduh orang lain berbuat zina.

Tuesday, December 31, 2019

Apakah hubungan intim ketika hamil, bisa menjadikan anak Sholeh?

Tanya :
Assalamu ' alaikum. Maaf Pak saya mau tanya. Apakah benar ketika hamil suami sering ngajak berhubunagan intim mengakibatkan anaknya menjadi sholeh dengan alasan sering ditilik i. Tp pemikiran saya kok ndak masuk akal njih🙏🏻

Jawab :
Wa'alaikumussalam wr wb.
Mbak, Sejauh yang saya tahu. Tidak ada dalil khusus tentang hal tersebut.

Yang jelas hubungan suami istri ketika dalam keadaan hamil dibolehkan. Tentu dengan posisi yang tidak membahayakan janin di kandungan.

Hanya saja, janin, meskipun belum lahir sudah perlu mendapat perhatian dan "dididik" sejak dalam kandungan.  Diantaranyadengan sering di elus/dibelai dan dibacakan ayat ayat Al Qur'an. Termasuk pentingnya suasana hati ibu hamil sangat berpengaruh terhadap Janin dalam kandungannya. Apabila ibu bersyukur atas kandungannya, hatinya akan bahagia dan berpengaruh pada janinnya.

Terkait pertanyaan anda, bukan masalah "niliki" nya, tetapi perhatian suami kepada istri dan ayah kepada janin calon anaknya itu sangat penting untuk perkembangan bayi.
Yang perlu saya tekankan, bagi laki-laki, penyaluran hasrat biologis melalui "niliki" ini sangat penting mbak. Karenanya, meski mungkin kurang nyaman karena hamil, tetaplah layani suami dengan baik. Dan besuk ketika punya bayipun, jangan menjadikan pelayanan kepada suami berkurang.

Bahkan dalam teori kehamilan, hubungan saat hamil dapat membantu memperlancar proses persalinan.

Lihat ; Hubungan intim saat hamil perlancar persalinan

Sebaliknya, suami yang baik juga perlu memahami kondisi istri ketika sedang hamil atau menyusui. Tidak semestinya memaksakan kehendak. Yang penting antara suami istri harus  berkomunikasi dan saling memahami sehingga tetap dapat tersalur dengan baik tanpa ada yang merasa dipaksa.

Saya doakan, semoga ibu dan bayi di kandungannya sehat. Lahir sehat lahir batin dan sempurna. Semoga menjadi anak Sholeh dan mampu menjadi pengikat lebih kuat kasih sayang kedua orang tuanya. Aamiin