Monday, July 20, 2026

Status dan Akibat Hukum Pernikahan Dengan Wali Muhakkam : Analisis terhadap Kasus Harlah Pesanten Ora Aji

 


STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM :

ANALISIS TERHADAP KASUS HARLAH PESANTREN ORA AJI

 Oleh : R. Agung Nugraha

ABSTRAK 

Pernikahan di Indonesia wajib memenuhi syarat rukun syariat dan dicatat menurut UU No. 1 Tahun 1974. Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik penggunaan wali muhakkam di wilayah yang sebenarnya telah tersedia wali hakim. Tulisan ini menganalisis kasus akad nikah pada acara Harlah Pesantren Ora Aji yang dilakukan bukan oleh wali hakim. Dengan metode yuridis-normatif dan analisis diskusi para praktisi hukum dan tokoh agama, ditemukan bahwa keberadaan wali hakim di setiap KUA kecamatan menutup kemungkinan pemberlakuan wali muhakkam. Selain itu, kehadiran pejabat negara dalam nikah sirri berpotensi melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan peraturan disiplin PNS/TNI/Polri. Konsekuensinya, pasangan harus melakukan akad ulang, sementara pejabat berisiko melanggat kode etik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wali muhakkam tidak relevan di Indonesia dan penegakan pencatatan perkawinan adalah kunci perlindungan hak keperdataan.

 Kata Kunci: Wali Muhakkam, Wali Hakim, Nikah Sirri, Pencatatan Perkawinan, Integritas

 

A. PENDAHULUAN

 

Pernikahan dalam Islam dan hukum positif Indonesia mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat tertentu agar sah secara agama maupun negara. Salah satu rukun nikah yang krusial adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Dalam konteks Indonesia, keberadaan institusi wali hakim di Kantor Urusan Agama/KUA menjadi penopang utama apabila wali nasab tidak ada atau berhalangan.

 

Namun praktik "wali muhakkam" masih sering muncul di tengah masyarakat. Dalam literartur fiqh, wali muhakkam adalah wali yang diangkat oleh calon mempelai karena tidak adanya wali nasab dan wali hakim di suatu tempat. Pertanyaannya: apakah wali muhakkam masih relevan di Indonesia saat ini?

 

Tulisan ini menganalisis peristiwa pernikahan yang terjadi saat Harlah Pesantren Ora Aji, di mana akad dilakukan bukan oleh wali hakim, melainkan oleh pihak lain. Analisis ini penting untuk menegaskan kembali batasan hukum Islam dan hukum negara terkait kewenangan pernikahan di Indonesia.

 

B. PERMASALAHAN

 

Viral beredar di media social video short pendek dengan judul “tiba-tiba sah”. Penulis kemudian menelusuri sumber asli pada channel Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14”.

Dari channel resmi tersebut diketahui bahwa pernikahan dengan wali “muhakkam” tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 dalam kegiatan Harlah ke -14 Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah. Ditengah rangkaian acara tersebut terjadi prosesi pernikahan secara spontan (lihat pada durasi 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit)..

 

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat negara, antara lain Wakil Menteri Agama, Kakanwil Kemenag DIY, Kakan Kemenag Sleman, dan Ka. KUA Kalasan. Namun berdasarkan konfirmasi, Ka. KUA Kalasan tidak menyaksikan langsung akad nikah karena pulang terbih dahulu.

 

Bertindak sebagai wali Hakim (baca : muhakkam) Gus Miftah, Saksi Wakil Menteri Agama dan Danrem. Adapun Kakanwil Kementerian Agama berperan memberikan khutbah nikah.dan menuntun pengantin putra mengucapkan lafal qobul.

Karena terjadi secara spontan sehingga dipastikan pernikahan tersebut tidak melalui proses pendaftaran resmi di KUA sehingga dapat dikategorikan sebagai "nikah sirri".

Berdasarkan peristiwa terebut, muncul pertanyaan :

1.    Bagaimana status hukum pernikahan sirri tersebut?

2.    Apa akibat atau konsekwensi hukum dari peristiwa tersebut?

 

C. KETENTUAN HUKUM

 

1.    Hukum Perkawinan dalam Islam

 

Dalam Islam, sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila terpenuhi rukunnya, yaitu : adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan terjadinya ijab-qobul. Selain terpenuhinya rukun, pernikahan harus juga terpenuhi syaratnya dari masing-masing pihak, antara lain sudah dewasa, berakal dan tidak adanya halangan nikah antara calon pengantin.

Ketentuan bahwa pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi, didasarkan pada hadis nabi :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال { : لا نكاح إلا بولي مرشد ، وشاهدي عدل }

 

Wali nikah dibagi dua macam, yaitu wali nasab, yaitu seorang laki-laki yang punya hubungan darah/nasab (dengan perkawinan yang sah) dengan calon pengantin putri dari jalur laki-laki. Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 

«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»

 

'Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.'

 

2.    Hukum Perkawinan Di Indonesia

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 1 dinyatakan : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Selanjutnya pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “perkawinan Adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keprcayaannya itu”, dan ayat 2  "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Untuk melaksanakan tugas pencatatan tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menegaskan pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019, pada Bab I Pasal 1 ayat 6 Pegawai Pencatan Nikah tersebut diubah nomenklaturnya menjadi Jabatan fungsional, hal ini sekarang disebut Penghulu, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenangdan hak untuk melakukan kegiatan pelayanandan bimbingan nikahatau rujuk, pengembangan kepenghuluandan bimbingan masyarakat Islam.

Dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 2: KUA hanya berwenang menikahkan pasangan yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

Selain diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Pemerintah juga menerbitkan Kompilasi Hukum Islam dan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 yang pada intinya sebagai pedoman utama bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, kewarisan dan perwakafan bagi umat Islam.

 

D. ANALISIS

1.    Peristiwa Nikah Wali Muhakkam Peantren Ora Aji

Mencermati Youtube @GusMiftahOfficial dengan judul “Mujahadah Dzikrul Ghafilin Dalam Rangka Harlah Ponpes Ora Aji Yang ke-14” diketahui rangkaian Pernikahan tersebut berdurasi sekitar 13 menit, dari 1 jam 41 menit sampai 1 jam 54 menit.

Prosesinya dimulai Ketika Gus Miftah memanggil dua orang jamaah yang hadir untuk naik panggung, kemudian ditanya nama dan Alamat serta hubungan keduanya, Jamaah tersebut menjawab Bernama Waluyo dan Sugiyah beralamat di Parangtritis (Bantul). Kemudian ditanya hubungannya, awalnya Waluyo menjawab hanya menemani mencari rosok. Kemudia pertanyaan dari Gus Miftah apakah merepa beristri dan bersuami, jawabnya tidak. Kemudian ditanya lagi mereka saling cinta, dijawab cinta. Lalu ditanya apakah bersedia dinikahkan, mereka berdua menjawab bersedia.

Setelah itu, Gus Miftah bertanya siapa walinya, bapak atau saudara, dijawab tidak. lalu karena bingung terkait wali dan kemudian disitu ada kakanwil, (kemenag DIY) maka Gus Miftah menunjuk Kakanwil, tetapi kakanwil tidak bersedia, dan disampaikan karena Kakanwil tidak boleh menikahkan sirri, Kemudian Setelah sebelumnya juga menawarkan kepada beberapa orang, tetapi tidak bersedia, Gus Miftah ‘mengambil alih’ wali, dengan mengatakan ya sudah, saya saja (walinya).

Setelah memberikan uang 3 juta untuk mahar, lalu minta Wakil Menteri (Agama) dan Danrem (Pamungkas) menjadi saksi. Kemudian Kakanwil memberikan khutbah nikah. Juga memandu Sugiyah meminta Gus Miftah Menikahkan dirinya (mengangkat Gus Miftah Sebagai Wali Hakim -baca : Muhakkam), serta memandu Waluyo melafalkan Qobul.

Lafal Yang diucapkan Gus Miftah sebagai berikut : Saya nikahkan saudara dengan seorang prempuan yang bernama Sugiyah binti Yakub yang telah menjadikan saya sebagai wali hakimnya, menikah dengan saudara dengan maskawin tiga juta rupiah runai”.

Setelah selesai, Gus Miftah menyatakan ini nikah sirri, dan menegaskan Kembali pernyataan kakanwil bahwa setelah nikah ini akan diproses di KUA Pajangan.

 

2.    Wali nikah Muhakkam perspektif fikh dan Undang Undang

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi. Urutan wali itu sebagai berikut.

 

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب

 

Orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman, lalu anak laki-laki paman, sesuai urutan tersebut

 

Jika kesemuanya tidak ada, maka berganti kepada wali hakim. Siapa wali hakim itu. Berikut adalah penjalasannya.

 

(ثم الحاكم ) أي حاكم الموضع الذي هي فيه لقوله عليه الصلاة والسلام: {السلطان ولي من لا ولي له} فلو أذنت لحاكم بلد آخر لم يصح قاله الغزالي

 

Kemudian wali hakim, yaitu penguasa yang memiliki kewenangan di daerah tempat perempuan tersebut berada, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 

«السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»

 

'Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.'

 

Yang dimaksud Sultan (penguasa) adalah penguasa yang memiliki kewenangan ditempat tersebut, dengan demikian bahkan Imam Ghazali menyatakan apabila perempuan tersebut memberikan izin kepada penguasa dari daerah lain (untuk menikahkannya), maka hal itu tidak sah.

 

Dalam khasanah kitab-kitab fiqh klasik memang dikenal istilah Wali Muhakkam, sebagai berikut :

وَإِذَا عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ) أَيْ عُدِمَا مَعًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ (فَوَلَّتْ) مَعَ خَاطِبِهَا (أَمْرَهَا) رَجُلًا (مُجْتَهِدًا) لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ (جَازَ)؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ (وَكَذَا) لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ (عَدْلًا) جَازَ (عَلَى الْمُخْتَارِ) وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ   

 

Artinya: "Apabila wali dan hakim tidak ada, maksudnya keduanya tidak ada secara bersamaan, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Kitab Ar-Raudhah, lalu perempuan itu bersama orang yang meminangnya menyerahkan urusannya kepada seorang mujtahid untuk menikahkannya dengannya, maka itu dibolehkan; karena ia menjadi muhakkam, dan yang diangkat menjadi hakim (muḥakkam) statusnya seperti hakim.

 

Sayyid Al-Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan:

والحاصل يجوز تحكيم المجتهد مطلقا سواء وجد حاكم ولو مجتهدا أم لا، وتحكيم العدل غير المجتهد بشرط أن لا يكون هناك قاض ولو غير أهل: سواء وجد مجتهد أم ل  

 

Artinya: "Kesimpulannya, boleh mengangkat seorang mujtahid sebagai hakim secara mutlak, baik ketika terdapat hakim lain (meskipun juga seorang mujtahid) maupun tidak.  Adapun mengangkat seorang yang adil namun bukan mujtahid sebagai hakim hanya dibolehkan dengan syarat tidak adanya seorang qadhi (hakim) lain, sekalipun qadhi tersebut bukan seorang yang memenuhi syarat (ahli), baik terdapat mujtahid lain maupun tidak."

 

Lebih lanjut Imam Taqiyudin Dalam kitab Kifayatul Akhyar menutup penjelasan tentang tertib perwalian dalam akad nikah sebagai berikut:

 

هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح والله أعلم

 

Urutan para wali yang telah kami sebutkan tersebut merupakan urutan yang harus diperhatikan sebagai syarat sahnya pernikahan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menikahkan perempuan selama masih ada wali yang lebih dekat darinya, karena hak perwalian itu adalah hak yang ditetapkan berdasarkan hubungan 'ashabah (kekerabatan agnatik), sehingga hukumnya menyerupai urutan dalam kewarisan. Maka, apabila salah seorang wali menikahkan perempuan tersebut dengan menyelisihi urutan yang telah disebutkan, akad nikah itu tidak sah.

 

3.    Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Wali Nikah pada  pasal 19 disebutkan Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Kemudian pada pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal Wali Muhakkam. Mengapa? Karena pemerintah memiliki Kementerian agama yang secara struktur sampai ke Tingkat kecamatan. Kemudian di Setiap KUA Kecamatan terdapat Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal ini Penghulu yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Sekaligus ditetapkan sebagai wali hakim bagi perempuan yang hendak menikah di wilayah tersebut.

Dengan demikian, apabila Sugiyah memang benar-benar sudah tidak memiliki wali, semestinya yang menjadi wali adalah wali hakim karena tidak ada wali nasab yang berhak menikahkan dirinya.

Wali hakim adalah penguasa yang sah secara syari’ah. Hal ini merujuk kepada sebuah hadis berikut:

 

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ - ثَلاَثاً - وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

 

Aisyah ra mengabarkan bahwa Nabi saw bersabda,” siapa saja wanita yang menikah tanpa ijin walinya maka pernikahnnya batal, batal,batal. Bagi wanita adalah hak mahar dari pernikahan itu. Jika wali nasab enggan menikahkan karena terjadi sengketa maka sulthan menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali”. (Hr. Ahmad)

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni beliau mengatakan sebagai berikut:

 

السلطان في ولاية النكاح هو الإمام أو الحاكم أو من فوضا إليه ذلك

 

Sulthan dalam perwalian nikah adalah pemimpin, hakim atau orang yang dipasrahi untuk menangani masalah pernikahan.

 

 

E.   STATUS DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN WALI MUHAKKAM PESANTREN ORA AJI

1.    Status Perkawinan

Status wali pada peristiwa pernikahan yang terjadi di Pesantren Ora Aji tersebut dapat dikatagorikan sebagai Wali Muhakkam. Meski demikian status Muhakkam Gus Miftah tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima dan atau dibenarkan. Mengapa? Karena berdasarkan  Ketentuan Syarat Wali Muhakkam menurut mayoritas literatur fikih, wali muhakkam hanya boleh diangkat jika di suatu tempat benar-benar tidak ada wali nasab dan tidak ada wali hakim. Seperti orang yang terdampar di pulau terpencil. Sementara di Indonesia, keberadaan wali hakim melalui KUA sudah tersebar di setiap kecamatan. Dengan demikian ruang untuk wali muhakkam menjadi tertutup.

Keberadaan Pejabat negara/pemerintah yaitu Wakil Menteri dan Kakanwil tidak dapat dijadikan sandaran hadirnya pemerintah dalam pernikahan, karena pada Wakil Menteri Agama maupun Kakanwil tidak ada kewenangan terhadap tugas pencatatan nikah. Tugas tersebut ada pada Penghulu pada KUA Setempat yang secara nyata tidak ada petugas KUA karena memang tidak pernah didaftarkan di KUA.  

 

2.    Akibat Hukum

Akibat hukum atas peristiwa tersebut, setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :

a.    Pasangan Pengantin

Meskipun sudah dinyatakan sah oleh dua orang saksi bahkan ribuan jamaah, pernikahan tersebut dapat diktagorikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebelum diajukan proses isbat nikah di Pengadilan Agama dan diterima serta dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama.  Potensi isbat tidak diterima sangat tinggi karena bertentangan dengan undang undang dan kompilasi hukum islam. 

Disamping itu berdasarkan pasal 402 ayat (1) KUHP No. 1 Tahun 2023, Pasangan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara 4,5 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta) bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal ia mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah. seperti masih terikat dalam perkawinan.

Karerna tidak mencatatkan perkawinan, pasangan tersebut juga dapat dikenakan pasal 411 dan 412 yang mengatur tindak pidana perzinahan dan hidup bersama diluar perkawinan.  

b.    Yang menikahkan

Memang tidak ada aturan pasal yang spesifik dalam KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menikahkan sirri. Namun hukum pidana dapat menjerat orang yang menikahkan jika ia terbukti membantu melakukan tindak pidana.

c.    Keberadaan pejabat pemerintah

Secara hukum, pejabat KUA, Hakim PA, dan ASN dilarang menghadiri, menjadi wali, saksi, atau memfasilitasi nikah sirri. Pejabat Negara/pemerintah/ASN yang memfasilitasi, hadir dan atau menjadi saksi perkawinan sirri dapat dikatagorikan termasuk menyetujui perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang undang. Kehadiran tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran kode etik, sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 

tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut. 

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut 

perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."


Bahkan jika  hadirnya hanya sebagai tamu, secara yuridis abu-abu namun secara etika jabatan tetap berisiko menimbulkan persepsi legalisasi.

 

F.     PENUTUP 

Merujuk UU No. 1/1974 dan KHI, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Karena di Indonesia wali hakim tersedia di setiap KUA kecamatan, maka pengangkatan wali muhakkam tidak memenuhi syarat. Akibatnya akad yang dilakukan oleh selain wali hakim menjadi tidak sah menurut hukum negara.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada praktek pernikahan yang dilakukan tidak dibawah pengawasan dan dicatat oleh petugas yang berwenang.

Selanjutnya wali hakim melalui KUA adalah satu-satunya jalur sah apabila wali nasab tidak ada. Konsep wali muhakkam tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhi unsur "darurat tidak adanya wali hakim".

Oleh karena itu, penegakan hukum, pencatatan, dan integritas pejabat menjadi kunci untuk mencegah praktik nikah sirri dan melindungi hak-hak keperdataan warga negara.


Wednesday, April 19, 2023

R. Agung Nugraha : Gerhana Matahari Total; tanda kekuasaan Allah agar kita lebih beriman
Ilustrasi Gerhana Matahari

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ


Kaum Muslimin yang dirahmati Allah

Puji kita sanjungkan kepada Allah, syukur kita haturkan  kehadirat Allah SWT, yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segala isinya, menciptakan alam semesta dalam keserasian dan keseimbangan. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan setiap orang yang mengikuti risalahnya.

Jama’ah rahimakumullah,

Hari ini Kamis, 20 April 2023 kita  menyaksikan sebuah peristiwa alam yang sangat menakjubkan, jarang terjadi, bahkan tidak setiap orang diberi kesempatan menyaksikannya. Gerhana yang terjadi hari ini disebut gerhana matahari total. Di Yogyakarta, terakhir kita alami tahun 1983. Peristiwa ini terjadi karena terhalangnya cahaya matahari oleh bulan. Fenomena ini terjadi karena bulan berada diantara matahari dan bumi. Saat itu bayangan intu bulan yang jatuh ke permukaan bumi merupakan area selebar 270 KM, menghasilkan linasan pita gerhana matahari total yang sempit dan memanjang. Peta gerhana memperlihatkan jalur lintasan total atau gerhana 100 % akan bergerak dari Australia Barat ke Laut Timor, melewati pulau timor bagian Negara Demokratik Timor Leste. 

Untuk wilayah Yogyakarta, terjadi gerhana sebagian, puncak gerhana terjadi pukul 10.34 WIB, piringan bulan yang teramati dari bumi lebih kecil dibandingkan piringinan matahari. Oleh karena itu, saat terjadi puncak gerhana, matahari akan terlihat seperti cincin, yaitu gelap di bagian tengah dan terang di bagian pinggir. Akibatnya, ada wilayah permukaan bumi yang gelap karena bayang-bayang inti bulan yang gelap menutupi wilayah permukaan bumi.


Kaum Muslimin rahimakulullah

Dahulu, banyak orang keliru. mereka menyangka bahwa gerhana terjadi karena matahari atau bulan ditelan oleh raksasa. Karena itu mereka memukul-mukul kentongan, lesung, dan benda lain untuk menimbulkan bunyi-bunyian yang gaduh dengan tujuan agar raksasa yang menelannya menjadi takut dan mau memuntahkan matahari atau bulan yang telah ditelan tersebut.

Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, sebagian umat juga pernah mempunyai anggapan yang keliru tentang gerhana matahari yang terjadi waktu itu. Pada saat itu bersamaan dengan wafatnya Ibrahim putra Rasulullah SAW terjadi pula gerhana  matahari. Oleh sebab itu, ada sebagian sahabat yang menyangka bahwa gerhana matahari yang terjadi saat itu terjadi akibat wafatnya Ibrahim.


انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ


Pernah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertepatan dengan hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat dari ayat-ayat Allah. Tidaklah terjadi gerhana pada keduanya karena kematian salah seorang atau pun kelahirannya. Karena itu, jika kaliat melihat (gerhana pada) keduanya, maka berdo'alah kepada Allah dan shalatlah hingga ia bersinar kembali." (HR. Muslim, 1522)

Kaum muslimin yang dirahmati Allah.

Gerhana matahari atau gerhana bulan adalah bukti adanya sunnatullah. Sunnatullah adalah hukum Allah SWT yang telah ditetapkanNya. Menghadapi hukum Allah ini manusia tidak berdaya sama sekali untuk mengubahnya apalagi menentangnya. Menyadari ketidakberdayaan dan kelemahan kita di hadapan kekuasaan Allah swt inilah yang merupakan pangkal keselamatan dan kebahagiaan hidup kita karena akan mendorong kita untuk berpasrah diri pada bimbingan dan petunjuk Allah swt. Allah maha agung, maha kuasa, dan maha perkasa.

Sebagai suatu peristiwa alam yang cukup menakjubkan, gerhana matahari telah terjadi berulangkali. Bahkan siklus atau kapan waktu terjadinya sudah dapat diprediksi, dihitung, jauh hari sebelumnya dengan menggunakan ilmu falak atau astronomi. Para ahli juga telah menghitung jauh-jauh hari sebelumnya untuk peristiwa gerhana matahari yang hari ini terjadi. .

Melalui peristiwa semacam ini, Allah memperlihatkan sebagian dari tanda-tanda   kekuasaanNya kepada kita, agar kita masing-masing menjadi ingat dan sadar terhadap “kemanusiaan” kita, menjadi insaf terhadap “kemakhlukan” kita, dan menjadi lebih ingat terhadap “kehambaan” kita.

Dengan kesadaran tersebut, semestinya kita menjauhkan sifat-sifat buruk terhadap sesama, seperti angkuh, sombong, sewenang-wenang, dan sejenisnya maupun sifat-sifat tak terpuji terhadap Allah swt seperti suka berbuat dosa, melakukan perbuatan maksiat dan tercela, atau lalai mentaati-Nya. Mari kita hiasi diri kita masing-masing dengan sifat-sifat yang terpuji, baik terhadap sesama makhluk dan terutama terhadap Allah swt sebagai Khalik (Pencipta).

Terhadap sesama makhluk; kita ciptakan, kita pelihara, dan kita tingkatkan suasana ukhuwah (persaudaraan), suasana ta’awun (gotong-royong), saling membantu dan tolong-menolong dalam kebaikan, dan saling memelihara diri dari berbuat kerusakan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungan alam sekitar kita. Semua yang telah kita sebutkan itu adalah merupakan perintah-perintah agama yang harus kita kerjakan demi kebaikan hidup kita bersama.

Terhadap Allah swt, Pencipta, Pengatur, dan Pemelihara alam seisinya; kita perbarui, kita tingkatkan, dan kita pelihara keimanan kita masing-masing terhadap-Nya. Kita sucikan iman kita masing-masing dengan membuang jauh-jauh kepercayaan atau tahayul-tahayul yang tidak semestinya, seperti matahari ditelan raksasa, gerhana terjadi karena mati atau lahirnya seseorang, dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan akal dan petunjuk agama. Marilah kita hayati betul-betul syahadat atau kesaksian kita bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah. Hanya kepada Allah saja kita menyembah dan hanya kepadaNya kita bersujud; tidak kepada matahari, bulan, bintang, atau makhluk apapun juga; dan kita ikuti risalah Rasulullah SAW dengan sekuat-kuatnya.

Dengan berbuat baik kepada sesama dan terhadap Allah, kita semua akan menemukan kehidupan yang baik, kehidupan yang menjadi cita-cita kita semua, yaitu kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Dalam menempuh usaha demikian, jangan lupa senantiasa berdoa kepada Allah, karena doa adalah media komunikasi utama hubungan antara makhluk dengan Khaliknya. Melupakan doa berarti melupakan kemanusiaan, kemakhlukan, dan kehambaan kita yang sebenarnya.

Akhirnya, sebagai penutup khutbah ini, marilah bersama-sama kita panjatkan doa ke hadirat Allah swt dengan ikhlas dan sepenuh perasaan hati. Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita dalam berdoa ini Allah akan mengabulkannya.


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ؛ فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى } إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

 اللَّهُمَّ اغْفِرْلَنَا ذُنُوْبَنَا وَ ذُنُوْبَ وَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ. رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ

Friday, June 12, 2020

Maklumat DP MUI tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020

Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut :

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;

4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;

5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;

6. Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jum’at, 20 Syawal 1441 H. / 12 Juni 2020 M.

ATAS NAMA DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA


DEWAN PIMPINAN MUI

Wakil Ketua Umum,​

KH. MUHYIDDIN JUNAIDI

Sekretaris Jenderal,

​Dr. H, ANWAR ABBAS, MM., M.Ag

diikuti oleh:
1. Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
2. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
3. Ketum D

P MUI Provinsi Jawa Timur;
4. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
8. Ketum DP MUI Provinsi Papua;
9. Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat;
10. Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat;
13. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara;
14. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo;
16. Ketum DP MUI Provinsi Maluku;
17. Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara;
18. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara;
19. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan;
20. Ketum DP MUI Provinsi Riau;
21. Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu;
22. Ketum DP MUI Provinsi Jambi;
23. Ketum DP MUI Provinsi Lampung;
24. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara;
25. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur;
26. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat;
27. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
28. Ketum DP MUI Provinsi Bali;
29. Ketum DP MUI Provinsi Banten;
30. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
31. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
32. Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
33. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Tengah
34. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Barat

Narahubung :
1. KH. Munahar Muchtar HS : +62 812-8050-565
(Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta)
2. Buya Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. : +62 811-6692-124
(Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat)
3. H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt : +62 851-0155-9047
(Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur)

Tuesday, April 7, 2020

Talak, pengertian dan dasar hukumnya


H. R, Agung Nugraha, MA
Tanya :
Assalamu'alaikum ustadz, 
1. Mohon pencerahan.., ini saya ditanya teman.., ada suami istri yang ribut lewat whatshapp... dan lekuar kata-kata cerai... bagaimana hukumnya mas ustadz... mohon penjelasan (Sgt, 5 April 2020.
2. Kalau tetangga saya bercanta via telpon mau talak. apa berlaku talaknya? (gogor, 5 April 2020)

Jawab : 
terimakasih atas atensi teman-teman di grup JIHAD KAMU (Ngaji Hadis Keluarga Muttaqien). sebagaimana saya sampaikan di grup, saya butuh waktu untuk menjawab, sekaligus biar bisa buat kajian yang lengkap terkait seluk-beluk talak.

Alhamdulillah, dengan izin Allah semoga jawaban ini bisa membantu menjelaskan. Mohon maaf bila jawabannya tidak to the point :) 

Pengertian Talak
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.
Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.
Dengan memahami dalil-dalil umum dari Al qur’an, pada dasarnya talak dibolehkan, tentu dengan pertimbangan dan alasan yang benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at.
Diantara dalil tersebut ialah firman Allah dalam Qs. Al Baqarah (2): 229 :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Ayat ini secara lahiriyah memungkinkan seorang suami mentalak istrinya, merujuknya kembali, bahkan hingga mentalaknya lagi sampai dua kali talak. Baru setelah talak ketiga, tidak ada lagi peluang rujuk kecuali istrinya telah dinikahi oleh orang lain dengan pernikahan yang sebenarnya, bukan sekedar nikah ‘muhallil’  (nikah hanya untuk sementara waktu sekedar untuk memberikan kesempatan kepada bekas suami untuk bisa menikahi kembali mantan istrinyayang sudah ditalak tiga).
‘Abdullah bin ‘Umar ra., pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi Muhammad SAW. Lalu ‘Umar bin Al Khottob ra. menanyakan masalah ini kepada Rasulullah SAW. Menjawab pertanyaan tersebut Rasulullah bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Perintahkan kepadanya (Abdullah bin Umar) untuk segera meruju’ istrinya kembali, kemudian menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. (Baru setelah itu) bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah terkait tala katas wanita (istri).
Hadis diatas diantaranya terkait atau menjadi sebab nuzul Qs. At-Thalaq ayat 1.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)

Baca juga : Jangan minta cerai hanya karena "tidak puas"
Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para ulama sepakat (berijma’) atas dibolehkannya talak. hal itu didasarkan bahwa dalam rumah tangga sangat mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Diantara mafsadat dalam keluarga ialah  ketika dalam rumahtangga itu senantiasa pertengkaran dan perdebatan yang tak kunjung henti. 
Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat yang lebih besar.
Insya’Allah ada kajian lanjutan terkait talak ini.
Agung Nugraha
Lereng merapi, 7 April 2020.

 Ingin tahu tentang talak lebih jauh, baca ; Jenis, lafal, jatuh dan sahnya talak

Wednesday, April 1, 2020

Kiki F. Wijaya : Mewaspadai ujub
Ilustrasi : orang sombong membusungkan dada

Kebajikan yang kita kerjakan memberikan manfaat bagi dua pihak. Pertama, bagi diri kita sendiri. Kedua, bagi orang lain yang kita berikan kebajikan itu.

Bagi diri kita, kebajikan itu membawa efek emosional yang positif, yakni timbulnya kebahagiaan. Banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa kebahagiaan mempengaruhi vitalitas tubuh,   memperpanjang usia, meningkatkan imunitas, memunculkan perilaku pro sosial, dan lain sebagainya. Hal inilah yang selanjutnya mendorong kita untuk melakukan kebajikan selanjutnya.

Sementara bagi orang lain, kebajikan itu tentu saja melepaskannya dari kesulitan atau sekurang-kurangnya meringankan beban masalah yang dihadapinya. Pada saat yang sama orang yang menerima kebajikan itu juga terdorong untuk membalasnya dengan kabajikan yang sama. Bisa kepada orang yang memberikan kebajikan tersebut atau kepada orang lain. Singkat kata, tak hanya virus yang mudah menular, kebajikan juga mudah menular kepada orang lain.

Namun,  Islam mewanti-wanti kita agar tidak merasa paling berjasa dan merasa paling suci alias ujub.

 .. فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ

Artinya : "..Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa". (QS. An Najm (53) ayat 32)

Secara etimologis, ujub berasal dari kata 'ajiba, ya'jabu, ujban, yang berarti kagum. Jika kita mengagumi sesuatu itu disebut ta'ajub. Sementara sesuatu yang mengagumkan disebut 'ajib. Tindakan yang kita lakukan agar orang lain kagum disebut ijab.

Ujub, secara sederhana, artinya terpesona dengan amal yang kita kerjakan. Orang yang mengidap ujub ditandai tiga perilaku. Yakni, takabur, enggan menerima kritik, dan merasa dirinya paling sempurna.

Ujub banyak menghinggapi orang yang shaleh dan orang yang baru memperbaiki diri. Hanya saja, penyakit hati ini tersembunyi dengan sangat halus sehingga pelakunya sering tidak menyadarinya.

Dalam prakteknya, ujub itu berjenjang. Pada level pertama, ujub ditandai dengan menganggap baik keburukan yang kita kerjakan. Misalnya, ada orang yang enggan sholat berjamaah karena imam yang memimpin sholat tidak "sealiran" dengannya. Jadi, dalam pandangannya, daripada sholat berjamaahnya tidak diterima, lebih baik dia sholat sendirian di rumah. Orang ini tidak menyadari bahwa sikapnya itu salah. Perbedaan kecil pada tata cara beribadah yang bersifat sekunder bukanlah alasan yang tepat untuk meninggalkan sholat berjamaah.

Pada level kedua, orang dihinggapi ujub merasa berhak menuntut  kepada Allah karena dia telah melakukan amal yang banyak. Baginya, ibadah itu layaknya transaksi. Jika dia sudah memberikan ini dan itu, maka sepatutnya Allah mengikuti kemauannya. Dia tidak menyadari bahwa amal yang dikerjakannya itu sejatinya terwujud karena karunia dan izin Allah.

.. وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : "...Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya tidak seorang pun di antara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Jadi, jangan heran kalau orang- orang seperti ini sering angin-anginan semangat beragamanya. Begitu pengharapan tidak terkabul, pudarlah semangatnya. Dia lari meninggalkan Allah.

Puncaknya, pada level ketiga, orang yang mengidap ujub merasa dirinya suci. Tak ada kesalahan yang dia lakukan. Bersamaan dengan itu, dia suka merendahkan orang lainnya. Dia merasa paling benar, sementara yang lain salah. Dia menganggap dirinya dan kelompoknya yang pantas menghuni syurga. Yang lain harus mengikuti keyakinannya jika menginginkan nasib yang sama. Karena itulah, mereka sering menimbulkan perpecahan di tengah umat. Alih-alih mempererat ukhuwah, mereka memperkeruh keadaan dengan memperlebar perbedaan. Celakanya, ketika diajak untuk berdialog,  mereka memalingkan wajah sembari memegang erat-erat keyakinannya itu.

Wallahua'alam bish showab

Tuesday, March 31, 2020

Kiki F. Wijaya : Memurnikan Kebajikan
Kiki F. Wijaya (Motivator Muslim Indonesia)

Selalu ada berkah di balik musibah. Demikian pula ketika negeri ini dilanda pandemi COVID-19. Musibah ini telah mengeratkan kembali solidaritas sosial yang barangkali selama sempat luntur. Banyak kalangan bahu membahu memberikan bantuan agar situasi ini segera teratasi. Ada yang menggalang dana. Ada yang berbagi nasi bungkus. Ada yang menjadi relawan, dan lain sebagainya. Hampir semuanya mengambil peranan dalam situasi gawat ini.

Hanya saja, bagi seorang mukmin, setiap amal yang dilakukannya harus dikerjakan dengan hati-hati agar meraih ridho Allah. Spirit ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al Ahqof ayat 15, dalam sebuah munajat yang indah :

.. رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"...Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang muslim"

Baca : Umroh bareng ustadz Agung Nugraha

Pada penggalan kedua doa tersebut dengan penuh harap  kita memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk untuk mengerjakan amal yang diridhoi-Nya. Pertanyaaan, seperti apakah amal yang Allah ridhoi itu ?. Salah satunya, amal tersebut harus tulus dan pelakunya tidak merasa paling berjasa alias ujub.

Istilah lain untuk ketulusan adalah ikhlas. Sikap ini adalah fondasi utama kebajikan. Karena itulah, tidak berlebihan jika dalam kitab-kitab hadist yang populer, bab pertama yang dibahas oleh ulama penyusunnya adalah tentang perlunya meluruskan niat dan menjaga keikhlasan.

Banyak pengertian yang diungkapkan para ulama tentang pengertian ikhlas. Tapi saya hanya mengambil satu saja. Yakni, dari Imam Al Ghazali yang menjelaskan ikhlas sebagai "sidqun niyah fil  amal". Lurusnya niat dalam beramal. Pengertian ini singkat, namun dalam. Seolah-olah, Al Ghazali mengingatkan kita tentang potensi terbeloknya hati kita dalam beramal. Salah satunya disebabkan oleh riya'.

Secara sederhana, riya' itu artinya mempertontonkan kesalehan kita. Saudara kandungnya adalah sum'ah, menceritakan kesalehan kita. Jika riya' diwujudkan dalam bentuk visual, sum'ah diungkapkan secara verbal. Tapi, maksud keduanya sama yakni agar kita disanjung dan dinilai shaleh oleh orang lain.

Sekalipun riya' dan sum'ah ini tersembunyi di hati, Imam Ali kw menunjukkan dua perilaku yang menandai apakah kita mengidap penyakit hati ini ataukah tidak. Pertama, amalnya berbeda pada saat bersama orang lain dan ketika sendirian. Dengan kata lain, dia memiliki dua wajah. Wajah publiknya menampakkan kesalehan, sementara wajah privatnya menunjukkan kenyataan yang bertolakbelakang.

Bantu bangun rumah tahfidz : Madrasah Tahfidz Darul Muttaqien

Kedua, dia sangat bersemangat ketika dipuji dan turun semangatnya ketika tak ada yang menyanjungnya. Baginya pujian adalah segala-galanya karena hal inilah yang menjadi sumber energi kebaikannya. Tapi sayangnya dalam hidup ini selalu ada dua kelompok manusia. Ada yang memuji, tapi ada pula yang mencemooh. Nah, ketika berjumpa dengan kelompok kedua, orang yang mengidap riya' dan sum'ah segera patah arang. Dia kecewa karena air susu dibalas air tuba.

Kedua ciri di atas menjadi cermin bagi kita semua. Adakah kita termasuk dalam kriteria itu ataukah tidak.  Dengan gadget yang ada dalam genggaman tangan kita, nyaris hampir semua aktivitas bisa kita diabadikan dan dibagikan kepada banyak orang. Kita sangat senang jika ada yang memberikan "like" atau komentar positif atas status, foto, video, dan lain sebagainya yang kita bagikan. Setiap saat kita mengecek berapa orang yang menyukainya.

Namun, tatkala potret maya itu berseberangan dengan kenyataan, apalagi hanya untuk menyembunyikan keburukan kita rapat-rapat, maka jatuhlah kita dalam riya' dan sum'ah. Terlebih jika semangat kita luntur manakala mendapatkan kritik dan hujatan orang lain, maka jelaslah sudah bahwa kita memang belum tulus dalam beramal.

Semoga Allah selamatkan kita dari riya' dan sum'ah. Teruslah beramal guna mengatasi situasi ini sembari membersihkan jiwa kita dari dua penyakit hati tersebut. Awali dengan basmallah, peliharalah dengan zikrullah dan istighfar, lalu pungkasi dengan hamdalah.

Wallahu'alam bish showab