Wednesday, April 8, 2020

Persyaratan dan Prosedur Permohonan Dispensasi IMB Masjid

Masjid Al Wakaf Yayasan Darul Muttaqien Medari


Berdasarkan ketentuan pasal 21 Perarutan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat, persyaratan dan prosedur permohonan dispensasi Rumah Ibadat dan Tempat Ibadah adalah sebagai berikut :
1.       Permohonan dispensasi IMB rumah ibadat dan tempat ibadat disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir ditujukan kepada Bupati melalui Kepala DPMPT dengan disertai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
2.       Permohonan dispensasi IMB rumah ibadat dan tempat ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan permohonan izin penggunaan pemanfaatan tanah.
3.       Persyaratan administrasi pengajuan permohonan dispensasi pelayanan pemberian IMB rumah ibadah dan tempat ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa mengurus izin;
b.       Daftar susunan pengurus;
c.       Fotokopi bukti kepemilikan tanah dengan fungsi non pertanian, berupa sertifikat, atau letter C /Letter D Desa disertai surat keterangan tanah dari Kepala Desa diketahui Camat;
d.       Apabila tanah dan bangunan berbatasan dengan sungai harus memiliki rekomendasi dari instansi yang berwenang;
e.       Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa oleh salah satu pengurus;
f.        Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tersebut bukan hak milik pemohon, dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah;
g.       Surat keterangan kelayakan bangunan dari DPUPKP;
h.       Surat pernyataan kesediaan membongkar bangunan yang melanggar sempadan;
i.         Surat pernyataan kebenaran dokumen diatas materai cukup; dan
j.         Surat pernyataan pengelolaan lingkungan dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Sleman.
4.       Persyaratan teknis pengajuan permohonan dispensasi pelayanan pemberian IMB rumah ibadat dan tempat ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.       Gambar denah bangunan;
b.       Gambar lolasi bangunan;
c.       Foto bangunan tampak depan dan tampak samping  kanan dan kiri ukuran 3R masing-masing 1 (satu) lembar.

Contoh formulir dapat diunduh di : Formulir Permohonan dispensasi IMB Masjid

Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk keperluan kepastian hukum dan legalitas bangunan masjid kita, sehingga akan semakin tenang dan khusu’ dalam beribadah.

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: