حَدَّثَنِي حِبَّانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ طَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ طَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ طَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Telah menceritakan kepadaku Hibban Telah mengabarkan kepada kami Abdullah dari Zakaria bin Ishaq dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi dari Abu Ma'bad -mantan budak Ibnu Abbas dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Mu'ad ketika mengutusnya ke Yaman, "Engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, Apabilah telah sampai kepada mereka maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Jika mereka ta'at untuk itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka ta'at untuk itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat harta mereka, di ambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang yang miskin dari mereka. Jika mereka taat untuk itu, maka hati-hatilah engkau dari mengambil harta milik mereka yang paling baik, takutlah engkau dengan do`anya orang dizalimi, sebab antara ia dengan Allah tidak ada yang menghalanginya."
HR. Bukhari: 4.000 @ensiklopedi hadis
Baca :Penyelundupan hukum perkawinan
Ibrah :
Hadis ini mengisahkan bagaimana Rasulullah memberikan arahan kepada Mu'ad bin Jabal yang diutus atau dipercaya menjadi gubernur di Yaman.
Dari hadis ini dapat dipetik hikmah, ketika seorang pemimpin memberi tugas, maka harus jelas dan terukur, ada target, ada tahapan dan prioritas.
Point-point penting dari hadis ini mencakup 4 hal, yaitu ;
1. Dakwah, mentauhidkan Allah dan tentu mengimani rasulnya.
Dalam Islam, pemimpin bukan sekedar bagaimana mengatur urusan dunia. Pemimpin adalah imam dan Khalifah Allah. Bagaimana implementasi dari peran pemimpin di Indonesia? Konstitusi telah secara tegas mengatur bahwa pemerintah menjamin warga negaranya bertuhan. Dan itu telah tercantum dan dijamin oleh UUD 1945.
2) Memerintahkan shalat. Maknanya, pemimpin semestinya memberikan dorongan umat/warga dalam melaksanakan ibadah. Tiap-tiap penduduk bebas melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya. Tidak cukup memberikan kebebasan, semestinya pemerintah memberikan dukungan agar ibadah tersebut dapat terlaksana, misalnya dengan memberikan bantuan dan/atau fasilitasi tempat ibadah, termasuk memberikan jaminan keamanan masyarakat didalam beribadah.
3) Perintah Zakat (termasuk infaq dan shadaqah)
Zakat, infaq/shadaoh adalah instrumen dalam Islam dalam mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan umat/warga.
Point ketiga ini mencakup pengertian bahwa pemerintah menjamin kesejahteraan warga/penduduk. Zakat (infaq/shadaqah) merupakan instrumen pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat.
4). Adil dan tidak korup
Rasul mengingatkan agar pemimpin berbuat adil dan tidak mengambil harta rakyat. Ketika pemimpin tidak adil dan mengambil harta rakyat, itu merupakan kedhaliman dan doa orang yang terdhalimi merupakan doa yang diijabah oleh Allah.
0 comments: