Monday, March 30, 2020

Cemburu boleh; tapi jangan mudah menuduh zina


حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ التَّبُوذَكِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ وَرَّادٍ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ
قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ لَوْ رَأَيْتُ رَجُلًا مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَحٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ وَاللَّهِ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي وَمِنْ أَجْلِ غَيْرَةِ اللَّهِ حَرَّمَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا أَحَدَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعُذْرُ مِنْ اللَّهِ وَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ بَعَثَ الْمُبَشِّرِينَ وَالْمُنْذِرِينَ وَلَا أَحَدَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْمِدْحَةُ مِنْ اللَّهِ وَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ وَعَدَ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail At Tabudzaki telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Warrad juru tulis Mughira, dari Mughirah berkata, "Sa'd bin Ubadah berkata, "Kalaulah kulihat seorang laki-laki bersama isteriku, niscaya aku penggal dia dengan pedang di bagian mata pedangnya, bukan dengan pinggirnya." Berita ini kemudian terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga beliau bersabda: "Adakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa'd? Demi Allah, sungguh aku lebih cemburu daripada dia, dan Allah lebih cemburu daripada aku, dan karena kecemburuan Allah itulah Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan tidak ada seorangpun yang lebih suka terhadap argumentasi daripada Allah, karena itulah Allah mengutus para rasul sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan tak ada seorang pun yang lebih menyukai pujian daripada Allah, karena itulah Allah menjanjikan surga." (HR. Bukhari: 6.866@ensiklopedi hadis
Daftar nikah online

Ibrah :
Hadis ini bukan berarti pembenaran cemburu buta kemudian dengan serta merta membunuh orang lain tanpa mengetahui dengan benar apa yang terjadi.

Hadis ini lebih tepat dipahami betapa Islam sangat menghargai kehormatan wanita dan ikatan perkawinan serta larangan keras untuk berbuat sesuatu yang mengarah kepada perbuatan zina.

Apabila seorang suami mengetahui istrinya  bersama pria lain, atau sebaliknya. Boleh kita cemburu. Tetapi tidak boleh serta merta menuduh pasangan selingkuh hingga berzina.

Untuk menuduh berzina, qur'an mensyaratkan mendatangkan empat orang saksi. Tentu itu tidak mudah. Apabila ia yakin pasangannya berbuat zina tapi tidak bisa mendatangkan saksi, untuk menguatkan tuduhannya ia harus bersumpah atas nama Allah tiga kali dan sumpah yang keempat berupa "mibahalah" apabila tuduhan saya salah maka saya siap menerima adzab. 

Demikian juga sebaliknya, yang membantah tidak berzina harus bersumpah tiga kali dan bermubahalah atas dirinya.

Aturan ini dalang rangka menjaga pergaulan, melindungi kehormatan perkawinan dan agar tidak mudah menuduh orang lain berbuat zina.
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: